Langsung ke konten utama

Postingan

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PERJANJIAN KERJA SAMA SEBAIKNYA DIPERBAIKI JIKA TERJADI PERUBAHAN PARA PIHAK DENGAN BEBERAPA KONSEKUENSI DAN CARA-CARA TERTENTU

Yth. Sahabat Diskusihidup yang beritikad baik,   Ketika ada dua pihak atau lebih melakukan perjanjian maka hal ini akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kemudian dituangkanlah hak dan kewajiban itu secara seimbang kedalam suatu produk. Produk mana dapat dibuat secara notarial ataupun di bawah tangan. Secara notarial maksudnya dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Notaris. Sedangkan jika di bawah tangan artinya perjanjian yang dimaksud hanya dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang melakukan perjanjian.   Ketika ada salah satu pihak yang ingin melepaskan diri secara utuh dari hak dan kewajiban yang sudah disepakati semula maka terdapat dua jalan yaitu dengan memutuskan ataupun membatalkan perjanjian. Keduanya memiliki akibat hukum yang berbeda.   1.             Memutuskan perjanjian.   Ketika perjanjian diputus maka terputus juga hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal ini sangatlah mungkin sudah ada hak yang diterima dan kewajiban yang

PERLU REVISI UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN AGAR MEMENUHI SILA DARI PANCASILA YAITU KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, AGAR TIDAK SALING MENZOLIMI

Yth. Sahabat Diskusihidup yang diberikan jalan kebaikan,   Meminjamkan sejumlah uang adalah suatu kebaikan. Namun seyogyanya kebaikan itu jangan dinodai dengan perihal yang justru menyulitkan dan memberatkan bagi yang meminta tolong atau yang ditolong.   Kalau riba jelas haram dalam syariah Islam. Pedomani prinsip jual-beli. Kenapa mesti dalam bentuk jual beli? Karena jual beli itu halal. Dan yang beli itu bukan hanya anggota koperasi yang bersangkutan, oleh karena itu menaikkan harga dari harga modal dan menjualnya kembali adalah perbuatan yang sah. Maka meminjamkan sejumlah uang seyogyanya hanya diperbolehkan kepada internal anggota koperasi yang bersangkutan saja dan tanpa dibebani bunga pinjaman. Jika disertai penerapan bunga pinjaman maka itu identik dengan bank terutama bank konvensional.   Coba kita bayangkan, kebutuhan orang meminjam uang tentunya beragam. Ada yang meminjam uang karena terdesak kebutuhan makan atau untuk membeli susu anak, investasi, mengelola bisni

MAU DAFTAR MULTI LEVEL MARKETING (MLM), PERMODALAN USAHA, ATAU BISNIS SUATU KEAGENAN? HATI-HATI KETIKA MENDAFTAR

Yth. Sahabat Diskusihidup yang kaya hati .            Setiap orang berhak untuk meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraannya, dan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Meskipun demikian tetap saja harus mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku baik secara agama maupun negara. Berbagai usaha telah banyak ditawarkan baik secara offline maupun online melalui media sosial, mulai yang bermodal mahal hingga yang sangat murah. Kebanyakan dari itu menuntut kita untuk mendaftarkan diri sebagai anggota pemodal ataupun agen/distributor. Mau daftar multi level marketing (MLM), permodalan usaha, atau bisnis suatu keagenan? Hati-hati ketika mendaftar, apapun namanya itu bila harus mendaftar dengan cara membayar biaya pendaftaran maka Sahabat patutlah waspada.   Hati-hati jika mau transfer uang ke tempat manapun. Usahakan menghubungi dulu nomor kontaknya pengiklan, pengajak, atau penjual dan bila sudah yakin kebenarannya baru transfer. Jika Sahabat melakukan pendaftaran secara online yakink

HATI-HATI HASIL PEKERJAAN ITU BUKAN HANYA YANG DIKERJAKAN!!!

Yth. Sahabat Diskusihidup .               Setiap orang mungkin memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai perannya masing-masing dalam kehidupan ini. Oleh karenanya setiap orang akan cenderung berpikir tentang apa yang sudah dilakukannya sebagai hasil pekerjaan dari rincian tugas-tugas. Dalam hal pelaksanaan tugas-tugas itu terkadang mendapatkan hasil pekerjaan yang kurang optimal. Oleh karenanya hati-hati hasil pekerjaan itu bukan hanya yang dikerjakan!!! Ketidakmengertian mengenai apa saja yang harus dikerjakan dapat menyebabkan pelaksanaan tugas tidak optimal.   Hasil pekerjaan itu bukan hanya pekerjaan itu sendiri, ini yang perlu Sahabat tahu. Hasil pekerjaan itu juga termasuk apa yang tidak Sahabat kerjakan. Yang dikerjakan dan yang tidak dikerjakan akan dinilai oleh yang membaca, yang melihat, yang mengamati, yang menyuruh/memerintahkan ataupun yang merasakan hasil pekerjaan itu.   Perhatikan contoh mudah dalam keseharian ketika bekerja.   1.             Petugas pe

HINDARI MENERAPKAN BUNGA PINJAMAN DENGAN CARA MENERAPKAN BERBAGI HASIL KETIKA ADA ORANG LAIN YANG MEMBUTUHKAN SESUATU HAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN HIDUP

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusihidup yang menginginkan kesejahteraan, Jika hendak memberikan pinjaman kepada orang lain seyogyanya tidak menerapkan tambahan kembalian hutang dalam bentuk penerapan sistem bunga pinjaman .   Jika Sahabat (kreditur) dipinjami hutang oleh orang lain (debitur) untuk memenuhi kebutuhan makan karena orang itu sedang atau akan mengalami kelaparan maka lebih baik berilah ia sekedarnya beberapa makanan atau sejumlah uang kecuali jika Sahabat mau memberikan pinjaman kepadanya dalam jumlah yang lebih besar dan tidak mengharapkan tambahan pembayaran hutang dalam bentuk perhitungan apapun. Terkadang si debitur tidak dapat membayar hutangnya tersebut. Oleh karenanya daripada Sahabat sakit hati dan terlalu memikirkan hal itu maka lebih baik memberinya sejumlah kebutuhan sekedarnya yang penting diiringi dengan keikhlasan hati.   Kebiasaan memberikan uang kepada seorang dewasa bukan karen