Langsung ke konten utama

Postingan

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA CARA MERUMUSKAN PERUBAHAN ATAU REVISI ATAU VALIDASI SUATU SISTEM ORGANISASI DAN TUGAS?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan yang berbahagia ini pula penulis kembali menuangkan sesuatu yang masih ada kaitannya dengan pembahasan sebelumnya yang mana penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana cara merumuskan perubahan atau revisi atau validasi suatu sistem organisasi dan tugas (sistem orgas). Adapun pembahasannya adalah sebagai berikut.           Setelah suatu organisasi dibentuk kemudian sistem orgas dijalankan, tidak berarti selama pelaksanaannya tidak ada kendala. Dengan berjalannya waktu dan perubahan zaman, mungkin saja suatu saat kemudian suatu organisasi perlu diadakan perubahan baik sistem orgas ataupun organisasinya itu sendiri. Adapun hal-hal yang mungkin dapat mengakibatkan perlunya perubahan di antaranya adalah sebagai berikut:   1.             Tuntutan perkembangan zaman. Dengan adanya perubahan zaman, bisa saja tugas atau fun

BAGAIMANA DAN DENGAN CARA LUAR BIASA SEPERTI APAKAH AGAR PLASTIK INI TIDAK MENJADI LIMBAH DI TEMPAT PENAMPUNGAN SAMPAH?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan yang berbahagia ini pula penulis kembali menuangkan sesuatu yang agak sedikit berbeda dengan pembahasan sebelumnya yang mana penulis sekarang akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana dan dengan cara luar biasa seperti apakah plastik ini tidak menjadi limbah di tempat penampungan sampah. Adapun pembahasannya adalah sebagai berikut.      Plastik termasuk senyawa yang sulit untuk diuraikan oleh mikroorganisme sehingga sampai kapanpun limbah plastik tetap akan berbentuk plastik, terkecuali jika sudah dipanaskan dengan suhu yang sangat tinggi atau dibakar, akan berubah bentuk namun tetap saja tidak dapat terurai dan melebur dengan unsur tanah atau air. Sehingga jika unsur plastik sudah dibentuk menjadi suatu bahan maka dengan terpaksa harus dibuat sedemikian rupa sehingga tetap dapat digunakan kembali meskipun dalam bentuk atau fun

BAGAIMANA CARA MERUMUSKAN SUSUNAN PERSONALIA DAN JABATAN DALAM SUATU SISTEM ORGANISASI DAN TUGAS

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan yang berbahagia ini pula penulis kembali menuangkan sesuatu yang masih ada kaitannya dengan pembahasan sebelumnya yang mana penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana cara merumuskan susunan personalia dan jabatan dalam suatu sistem organisasi dan tugas. Adapun pembahasannya adalah sebagai berikut.   Suatu sistem organisasi dan tugas (sistem orgas) merupakan penyusunan personalia pada jabatan sesuai struktur jabatan yang dirumuskan dan dibagi berdasarkan tugas tiap-tiap orang/personal sesuai jabatannya masing-masing. Penempatan susunan jabatan dalam suatu sistem orgas diharapkan dapat membentuk sebuah piramida, yang mana kelompok jabatan puncak terdiri dari satu atau dua jabatan, kelompok jabatan menengah atau di bawahnya terdiri dari lebih banyak jabatan (sesuai kebutuhan), serta semakin ke bawah kelompok jabatan akan

BAGAIMANA SUATU ORGANISASI TERBENTUK DAN CARA MEMBENTUK ORGANISASI YANG SEHAT, EFEKTIF, DAN EFISIEN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan yang berbahagia ini penulis kembali menuangkan sesuatu yang cukup penting yang mana penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana suatu organisasi terbentuk dan cara membentuk organisasi yang sehat, efektif, dan efisien beserta tugasnya. Adapun pembahasannya adalah sebagai berikut.           Tiap-tiap individu memiliki harapan ataupun cita-cita dalam menjalani kehidupan ini yang mana mereka mencapainya dengan jalan sendiri-sendiri ataupun secara berkelompok. Ada hal-hal yang dapat dicapai oleh kemampuan diri sendiri dan ada pula yang harus dicapai dengan kekuatan bersama yaitu dengan mengerahkan lebih dari satu orang untuk melakukan satu atau beberapa tugas demi mencapai cita-cita atau harapan tadi. Oleh karena lebih banyak harapan atau cita-cita yang cukup berat untuk dicapai jika dikerjakan oleh perorangan maka sebagian bes

MENGAPA BARANG BUKTI TIDAK DIMASUKKAN SEBAGAI PERIHAL YANG TERMASUK ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita berjumpa lagi. Penulis akan membahas diskusi hidup tentang mengapa barang bukti tidak dimasukkan sebagai perihal yang termasuk alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Untuk lebih jelasnya kita mulai saja diskusi kita sebagai berikut. Kenapa barang bukti tidak tercantum dalam rincian jenis alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang sering disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Karena barang bukti itu bisa ada dan merupakan wujud dari tiap-tiap alat bukti sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai alat-alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Barang bukti bisa merupakan wujud dari keterangan saksi, atau itu juga bisa merupakan wu

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

BAGAIMANA SEBAIKNYA SIKAP KEJIWAAN PENEGAK HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DALAM MEMPROSES SUATU PERKARA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis diskusi hidup akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana sebaiknya sikap kejiwaan penegak hukum di lingkungan peradilan militer dalam memproses suatu perkara. Berikut ini diskusi hidup kita kali ini.   Asas dominus litis , adalah asas yang hanya dimiliki oleh penuntut dalam hal ini Oditur Militer. Menurut penulis, asas ini hanya untuk memberikan penekanan dan menentukan bahwa Oditur Militer adalah sebagai satu-satunya penuntut di lingkungan peradilan militer. Namun dengan asas dominus litis yang melekat pada diri Oditur Militer tidaklah lalu Oditur Militer menutup mata hatinya untuk melihat kebenaran, terutama yang ditemukan selama pemeriksaan di persidangan. Karena sejatinya asas praduga tak bersalah atas diri tersangka atau terdakwa didengungkan oleh hukum agar se