Langsung ke konten utama

Postingan

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

BAGAIMANA SEBAIKNYA SIKAP KEJIWAAN PENEGAK HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DALAM MEMPROSES SUATU PERKARA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis diskusi hidup akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana sebaiknya sikap kejiwaan penegak hukum di lingkungan peradilan militer dalam memproses suatu perkara. Berikut ini diskusi hidup kita kali ini.   Asas dominus litis , adalah asas yang hanya dimiliki oleh penuntut dalam hal ini Oditur Militer. Menurut penulis, asas ini hanya untuk memberikan penekanan dan menentukan bahwa Oditur Militer adalah sebagai satu-satunya penuntut di lingkungan peradilan militer. Namun dengan asas dominus litis yang melekat pada diri Oditur Militer tidaklah lalu Oditur Militer menutup mata hatinya untuk melihat kebenaran, terutama yang ditemukan selama pemeriksaan di persidangan. Karena sejatinya asas praduga tak bersalah atas diri tersangka atau terdakwa didengungkan oleh hukum agar se

BAGAIMANA ANALISIS TERHADAP PASAL 54-55 DAN PASAL 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan berikutnya. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana analisis terhadap Pasal 54-55 dan Pasal 103 Undang-undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Untuk itu diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut. Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada Pasal 103 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur lebih lanjut sebagai berikut:   (1)      Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:   a.             memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau   b.             me

BAGAIMANA KEDOKTERAN FORENSIK BERHUBUNGAN ERAT DENGAN PASAL-PASAL DALAM UNDANG-UNDANG

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan berikutnya. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana kedokteran forensik berhubungan dengan pasal-pasal dalam undang-undang.  Untuk itu diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut. Bidang  kedokteran forensik, dibagi kedalam beberapa bidang,  antara lain:   1.             Patologi forensik 2.             Forensik klinik 3.             Forensik Laboratoris   Patologi forensik ( Inggris : forensic ) berasal dari bahasa Latin , forum , adalah cabang patologi yang berkaitan dengan penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan atas mayat ( autopsi ).   Autopsi mayat dilakukan oleh seorang patolog atas permintaan pejabat berwenang dalam kerangka investigasi terhadap kasus kejahatan kriminal atau perkara perdata, sehingga melalui patolog forensik identitas