Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label SISTEM INI SUDAH MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL (INDONESIA) NAMUN MASIH BANYAK YANG MEMANDANGNYA SEPELE BAHKAN DITERAPKAN SECARA TIDAK MURNI

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

SISTEM INI SUDAH MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL (INDONESIA) NAMUN MASIH BANYAK YANG MEMANDANGNYA SEPELE BAHKAN DITERAPKAN SECARA TIDAK MURNI, PERKOPERASIAN DI INDONESIA HARUS LEBIH MAJU BEGINI CARANYA

            Hal penting pertama yang harus kita ingat adalah bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 28 Mei tahun 2014. Sehingga undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga undang-undang perkoperasian yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.   Koperasi, merupakan gerakan ekonomi rakyat yang sekaligus bertindak sebagai badan usaha yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga perlu membangun dirinya agar menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat yang diwujudkan da