Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label SIKAP KEJIWAAN PENEGAK HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER?

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA SEBAIKNYA SIKAP KEJIWAAN PENEGAK HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DALAM MEMPROSES SUATU PERKARA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis diskusi hidup akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana sebaiknya sikap kejiwaan penegak hukum di lingkungan peradilan militer dalam memproses suatu perkara. Berikut ini diskusi hidup kita kali ini.   Asas dominus litis , adalah asas yang hanya dimiliki oleh penuntut dalam hal ini Oditur Militer. Menurut penulis, asas ini hanya untuk memberikan penekanan dan menentukan bahwa Oditur Militer adalah sebagai satu-satunya penuntut di lingkungan peradilan militer. Namun dengan asas dominus litis yang melekat pada diri Oditur Militer tidaklah lalu Oditur Militer menutup mata hatinya untuk melihat kebenaran, terutama yang ditemukan selama pemeriksaan di persidangan. Karena sejatinya asas praduga tak bersalah atas diri tersangka atau terdakwa didengungkan oleh hukum agar se