Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERTIMBANGAN MEREVISI PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA?

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA PERTIMBANGAN PERLU MEREVISI PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan berikutnya. Kali ini penulis akan membahas lagi tentang Pasal 279 KUHP namun kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana pertimbangan perlu merevisi Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.  Oleh karenanya berikut ini adalah diskusi hidup kita.     Orang menikah apabila sesuai syariat Islam itu adalah halal. Namun tidak berarti sesuatu yang halal itu tidak ada konsekuensinya. Bukan berarti bahwa yang halal itu tidak perlu ada sanksinya jika dilakukan. Negara diberi kewenangan untuk mengatur lebih khusus dalam rangka menjaga dan menegakkan ketertiban masyarakat negara.   Contoh:   -     Negara memberlakukan Pasal 279 KUHP dan menghukum pelakunya jika melakukan perkawinan ganda.   -         Pegawai negeri jika melakukan perkawinan ganda tanpa alasan yang sah me