Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERNAHKAH ANDA BERKATA “SAYA TAHUNYA BERSIH” SEKIAN DALAM HAL JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN?

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BERBAHAYA, PERNAHKAH ANDA BERKATA “SAYA TAHUNYA BERSIH” SEKIAN DALAM HAL JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN?

Yth. Sahabat Diskusihidup,   Dalam hal jual beli memang memerlukan keikhlasan para pihak. Namun sebenarnya bukan hanya itu tetapi juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada satu hal yang sepertinya dianggap biasa dalam hal jual beli namun sebenarnya itu tidak boleh terjadi. Berbahaya, pernahkah Anda berkata “saya tahunya bersih” sekian dalam hal jual beli tanah dan bangunan? Jika pernah, sebaiknya diperbaiki. Hati-hati dalam bertransaksi jual beli. Kalau kita mau menjual tanah jangan sekali-kali bilang “tahu beres saja yang bayar semua pajaknya adalah pihak pembeli”. Jika Sahabat sebagai pihak Penjual berarti seolah-olah tidak bayar pajak atau bayar pajaknya tidak jelas, tidak sesuai perhitungannya. Sementara itu seorang penjual sebenarnya punya kewajiban juga untuk membayar pajak. Kalau dikatakan atau diperjanjikan seperti tadi berarti yang menanggung beban itu adalah pembeli, sehingga di sini pembeli dianggap telah beritikad baik bersedia menanggu