Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERLU REVISI UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN AGAR MEMENUHI SILA DARI PANCASILA YAITU KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PERLU REVISI UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN AGAR MEMENUHI SILA DARI PANCASILA YAITU KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, AGAR TIDAK SALING MENZOLIMI

Yth. Sahabat Diskusihidup yang diberikan jalan kebaikan,   Meminjamkan sejumlah uang adalah suatu kebaikan. Namun seyogyanya kebaikan itu jangan dinodai dengan perihal yang justru menyulitkan dan memberatkan bagi yang meminta tolong atau yang ditolong.   Kalau riba jelas haram dalam syariah Islam. Pedomani prinsip jual-beli. Kenapa mesti dalam bentuk jual beli? Karena jual beli itu halal. Dan yang beli itu bukan hanya anggota koperasi yang bersangkutan, oleh karena itu menaikkan harga dari harga modal dan menjualnya kembali adalah perbuatan yang sah. Maka meminjamkan sejumlah uang seyogyanya hanya diperbolehkan kepada internal anggota koperasi yang bersangkutan saja dan tanpa dibebani bunga pinjaman. Jika disertai penerapan bunga pinjaman maka itu identik dengan bank terutama bank konvensional.   Coba kita bayangkan, kebutuhan orang meminjam uang tentunya beragam. Ada yang meminjam uang karena terdesak kebutuhan makan atau untuk membeli susu anak, investasi, mengelola bisni