Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERJANJIAN KERJA SAMA SEBAIKNYA DIPERBAIKI JIKA TERJADI PERUBAHAN PARA PIHAK DENGAN BEBERAPA KONSEKUENSI DAN CARA-CARA TERTENTU

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PERJANJIAN KERJA SAMA SEBAIKNYA DIPERBAIKI JIKA TERJADI PERUBAHAN PARA PIHAK DENGAN BEBERAPA KONSEKUENSI DAN CARA-CARA TERTENTU

Yth. Sahabat Diskusihidup yang beritikad baik,   Ketika ada dua pihak atau lebih melakukan perjanjian maka hal ini akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kemudian dituangkanlah hak dan kewajiban itu secara seimbang kedalam suatu produk. Produk mana dapat dibuat secara notarial ataupun di bawah tangan. Secara notarial maksudnya dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Notaris. Sedangkan jika di bawah tangan artinya perjanjian yang dimaksud hanya dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang melakukan perjanjian.   Ketika ada salah satu pihak yang ingin melepaskan diri secara utuh dari hak dan kewajiban yang sudah disepakati semula maka terdapat dua jalan yaitu dengan memutuskan ataupun membatalkan perjanjian. Keduanya memiliki akibat hukum yang berbeda.   1.             Memutuskan perjanjian.   Ketika perjanjian diputus maka terputus juga hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal ini sangatlah mungkin sudah ada hak yang diterima dan kewajiban yang