Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI?

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH ODITUR MILITER DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,  a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang apakah Oditur Militer dapat menyidik perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut. Rumusan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, selalu bersifat mengantisipasi (pakai kata “dapat merugikan keuangan negara”). Jadi tindak pidana korupsi lebih bersifat delik formal selain delik materiel.   Pengertian umum tindak pidana korupsi, meliputi merugikan keuangan negara dengan cara memanipulasi data keuangan, mengambil, dan/atau tindakan penggelapan terhadap kekayaan negara berupa uang atau benda yang mengakibatkan kerugian negara, serta tindakan-tindakan penyuapan baik yang berupa suap aktif ataupun suap pasif yang berkaitan dengan p