Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label MENENTUKAN KUALIFIKASI KAWIN GANDA?

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA MENENTUKAN KUALIFIKASI KAWIN GANDA BERDASARKAN PASAL 279 KUHP TERHADAP SUATU PERKARA TERUTAMA OLEH APARAT PENEGAK HUKUM?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup,  a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana menentukan kualifikasi kawin ganda berdasarkan Pasal 279 KUHP terhadap suatu perkara terutama oleh aparat penegak hukum. Oleh karenanya diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut.             Permasalahan kehidupan di dunia yang fana ini ada yang sederhana namun juga tidak sedikit yang rumit. Terkadang sebagian aparat pengemban amanah hukum dan keadilan menemui kesulitan dalam menemukan jalan keluar bagi suatu permasalahan. Dalam hal ini Penulis akan membahas tentang permasalahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang dalam keadaan tertentu kemudian dianggap telah menimbulkan permasalahan dalam kehidupan rumah tangganya.   Adapun contoh duduk persoalannya sebagai berikut:               Seorang pria bernama A telah me