Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label APAKAH BARANG BUKTI TIDAK TERMASUK ALAT BUKTI?

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

MENGAPA BARANG BUKTI TIDAK DIMASUKKAN SEBAGAI PERIHAL YANG TERMASUK ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita berjumpa lagi. Penulis akan membahas diskusi hidup tentang mengapa barang bukti tidak dimasukkan sebagai perihal yang termasuk alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Untuk lebih jelasnya kita mulai saja diskusi kita sebagai berikut. Kenapa barang bukti tidak tercantum dalam rincian jenis alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang sering disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Karena barang bukti itu bisa ada dan merupakan wujud dari tiap-tiap alat bukti sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai alat-alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Barang bukti bisa merupakan wujud dari keterangan saksi, atau itu juga bisa merupakan wu