Ysh. Sahabat Diskusihidup,
Pada masa sekarang ini sedang viral perihal
judi online dan pinjaman online. Setiap orang akan mudah mengakses pertaruhan
dalam bentuk-bentuk yang beragam, berupa kartu, slot, ataupun permainan lainnya
yang merupakan kegiatan taruhan. Semua itu menjanjikan kemenangan dan perolehan
kekayaan dengan cara yang terkesan lebih santai dan tidak memerlukan banyak
kerja keras atau keringat. Tapi tahukah Sahabat bahwa bandar judi dan support
sistemnya adalah penipu, sadarlah wahai pendamba kekayaan!!!
Untuk lebih jelasnya kita bedah ketentuan Pasal
378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Seseorang ataupun kelompok yang menjadi bandar
judi sudah tentu berniat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan
cara-cara membujuk orang lain sedemikian rupa agar mengikuti permainan
pertaruhan yang dibuatnya dengan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dan
dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang berlipat ganda dari pertaruhan
tersebut. Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh bandar sudah masuk dalam
unsur-unsur penipuan.
Adapun
orang-orang yang menjadi support sistemnya atau yang tergabung dalam perusahaan
bandar judi bisa dimasukkan dalam kategori turut serta atau pembantuan tindak
pidana.
Perhatikan
ketentuan Pasal 55 KUHP berikut ini:
(1)
Dipidana sebagai pelaku
tindak pidana:
1. mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak
pidana itu;
2. mereka
yang memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau
martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberikan
kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya
melakukan tindakan itu.
(2)
Terhadap pengajur,
hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Perhatikan
ketentuan Pasal 56 KUHP berikut ini:
Dipidana
sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. mereka
yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;
2. mereka
yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan itu.
Jika
kita perhatikan dari niat bandar judi maka kita akan mengetahui maksud dan
tujuan mereka hanyalah untuk memperkaya diri dan kelompoknya saja bukan
memperkaya Sahabat (yang bermain judi). Oleh karena itu segera sadarlah bahwa
Sahabat hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi semata. Secara tidak sadar
Sahabat sudah dibawa pada zona nyaman dan menarik dalam suatu permainan
pertaruhan yang pada awalnya benar-benar menginginkan kemenangan namun pada
kelanjutannya tidak menang pun namun sudah terasa mengasikkan maka Sahabat akan
dengan rela tetap melakukan pertaruhan tersebut meskipun sudah sadar belum
tentu meraih kemenangan.
JANGAN HANCURKAN KELUARGA DENGAN CARA MENGHANCURKAN DIRI
SENDIRI MELALUI PERMAINAN PERTARUHAN ATAU JUDI BAIK JUDI BIASA MAUPUN JUDI
ONLINE. MASA DEPAN SAHABAT MASIH PANJANG, BUKAN UNTUK DISIA-SIAKAN!!!
Komentar