Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air d...

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BANDAR JUDI DAN SUPPORT SISTEMNYA ADALAH PENIPU, SADARLAH WAHAI PENDAMBA KEKAYAAN!!!

Ysh. Sahabat Diskusihidup,

 

Pada masa sekarang ini sedang viral perihal judi online dan pinjaman online. Setiap orang akan mudah mengakses pertaruhan dalam bentuk-bentuk yang beragam, berupa kartu, slot, ataupun permainan lainnya yang merupakan kegiatan taruhan. Semua itu menjanjikan kemenangan dan perolehan kekayaan dengan cara yang terkesan lebih santai dan tidak memerlukan banyak kerja keras atau keringat. Tapi tahukah Sahabat bahwa bandar judi dan support sistemnya adalah penipu, sadarlah wahai pendamba kekayaan!!!

 



Untuk lebih jelasnya kita bedah ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Seseorang ataupun kelompok yang menjadi bandar judi sudah tentu berniat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara-cara membujuk orang lain sedemikian rupa agar mengikuti permainan pertaruhan yang dibuatnya dengan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dan dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang berlipat ganda dari pertaruhan tersebut. Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh bandar sudah masuk dalam unsur-unsur penipuan.

Adapun orang-orang yang menjadi support sistemnya atau yang tergabung dalam perusahaan bandar judi bisa dimasukkan dalam kategori turut serta atau pembantuan tindak pidana.

 

Perhatikan ketentuan Pasal 55 KUHP berikut ini:

(1)           Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;

2.    mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindakan itu.

(2)           Terhadap pengajur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

 

Perhatikan ketentuan Pasal 56 KUHP berikut ini:

Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

1.    mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;

2.    mereka yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

 

Jika kita perhatikan dari niat bandar judi maka kita akan mengetahui maksud dan tujuan mereka hanyalah untuk memperkaya diri dan kelompoknya saja bukan memperkaya Sahabat (yang bermain judi). Oleh karena itu segera sadarlah bahwa Sahabat hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi semata. Secara tidak sadar Sahabat sudah dibawa pada zona nyaman dan menarik dalam suatu permainan pertaruhan yang pada awalnya benar-benar menginginkan kemenangan namun pada kelanjutannya tidak menang pun namun sudah terasa mengasikkan maka Sahabat akan dengan rela tetap melakukan pertaruhan tersebut meskipun sudah sadar belum tentu meraih kemenangan.

 

JANGAN HANCURKAN KELUARGA DENGAN CARA MENGHANCURKAN DIRI SENDIRI MELALUI PERMAINAN PERTARUHAN ATAU JUDI BAIK JUDI BIASA MAUPUN JUDI ONLINE. MASA DEPAN SAHABAT MASIH PANJANG, BUKAN UNTUK DISIA-SIAKAN!!!

Komentar

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)
https://youtu.be/2LCczqq8-jA

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan ...

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana K...

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita ak...