Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

TERKADANG HAL INI PERLU DILAKUKAN, BERIKUT INI CONTOH SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN MENCABUT PERKARA ATAU LAPORAN ATAU PENGADUAN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

        Seseorang terkadang berbuat kesalahan yang memancing orang lain untuk melakukan tuntutan. Namun tidak sedikit pula bahwa tuntutan itu akhirnya menjadi bentuk pemerasan. Dengan adanya kedua belah pihak sama-sama telah melakukan kesalahan maka timbullah peristiwa saling menuntut, saling mengadukan, saling melaporkan kepada pihak yang berwajib. Yang cukup menarik disini adalah yang mana pada akhirnya tidak jarang kedua belah pihak yang berseteru memutuskan untuk melakukan perdamaian. Terkadang hal ini perlu dilakukan untuk mengembalikan ketertiban dan kedamaian, berikut ini contoh surat pernyataan kesepakatan perdamaian dengan jalan mencabut perkara atau laporan atau pengaduan.

 


SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN MENCABUT PERKARA/LAPORAN/PENGADUAN

 

Pada hari ini, Sabtu tanggal duapuluh sembilan bulan April tahun duaribu duapuluh tiga (29-04-2023), yang bertanda tangan di bawah ini:

 

1.      Nama                  : Tuan Alpha

Tempat/tgl.lahir   :

Agama         : Islam/ Katholik/ Protestan/ Hindu/ Budha/ Konghucu

Pekerjaan        : TNI/Polri/PNS/ASN/Karyawan/Wiraswasta/ Ibu rumah tangga

Alamat            : (diisi alamat sesuai  KTP  dan/atau tempat tinggal saat ini)

NIK                      : (nomor KTP)

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

 

2.            Nama             : Tuan Betha

Tempat/tgl.lahir            :

Agama             : Islam/Katholik/ Protestan/ Hindu/ Budha/ Konghucu

Pekerjaan                : TNI/Polri/PNS/ASN/Karyawan/Wiraswasta/ Ibu rumah tangga

Alamat                   : (diisi alamat sesuai  KTP  dan/ atau tempat tinggal saat ini)

NIK                              : (nomor KTP)

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut juga sebagai Para Pihak.

 

            Dengan ini Para Pihak menyatakan berjanji akan mencabut laporan dan/atau pengaduan atas perkara ………………….. yang pada saat ini sedang diperkarakan oleh Para Pihak kepada ………..……………….. (nama instansi aparat Polri setempat). Para Pihak akan menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan cara melakukan koordinasi dan pencabutan perkara atau laporan atau pengaduan yang dimaksud oleh Para Pihak pada instansi Polri di tempat Para Pihak sebelumnya telah saling melaporkan/mengadukannya.

 

            Bahwa dengan demikian, surat pernyataan kesepakatan ini pula dianggap sebagai bukti itikad dari Para Pihak yang sedang bermasalah, dan apabila dilanggar maka Para Pihak bersedia menerima resiko diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

 

            Demikian surat pernyataan kesepakatan mencabut perkara atau laporan atau pengaduan ini Para Pihak buat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, dibuat rangkap dua yang memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh Para Pihak dan para saksi yang hadir.


            Pihak Kedua                                        Pihak Pertama



            Tuan Betha                                            Tuan Alpha


Para Saksi:

1.    Tuan Charli        (                    )


2.    Tuan Delta        (                    )


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me