TAKUT MEMBERIKAN SURAT KUASA DALAM HAL PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN? SEPERTI INI SEBAIKNYA YANG PERLU SAHABAT LAKUKAN
Yth. Sahabat Diskusihidup.
Ketika
Sahabat terjerat utang oleh suatu badan usaha, kemudian sulit dalam hal
pembayaran, biasanya debitur akan diminta untuk menjual atau melelang asset
yang diagunkan. Tidak sedikit timbul kekhawatiran untuk memberikan surat kuasa
dalam hal penjualan tanah dan bangunan karena takut salah pemberian kuasa.
Sahabat bisa menggunakan alternatif lain dengan cara pemberian izin dengan
persyaratan tertentu. Seperti ini contohnya:
SURAT PERNYATAAN (atau bisa juga judulnya:
SURAT PEMBERIAN IZIN)
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat/tgl.lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
NIK :
sebagai pihak pertama (atas persetujuan pemilik tanah dan
bangunan di …………………………………., bersama ini memberikan izin kepada:
Nama :
Tempat/tgl.lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
NIK :
sebagai
pihak kedua, untuk:
1.
Turut mencari calon pembeli
atas tanah dan bangunan yang berada di …………………;
2.
Turut menjualkan tanah dan
bangunan tersebut di atas.
dengan
syarat:
1.
Harga jual tanah dan bangunan
tersebut di atas sudah atas persetujuan pemilik;
2.
Pembayaran atas pembelian
dilakukan dengan cara tunai dan/atau transfer kepada pemilik tanah dan bangunan
yang dimaksud.
Demikian disampaikan semoga segera mendapatkan jalan keluar yang terbaik.
Pihak Kedua Pihak Pertama
Para Saksi:
1.............................( )
2.............................( )
Komentar