Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air d...

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BERBAHAYA, PERNAHKAH ANDA BERKATA “SAYA TAHUNYA BERSIH” SEKIAN DALAM HAL JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN?

Yth. Sahabat Diskusihidup,

 

Dalam hal jual beli memang memerlukan keikhlasan para pihak. Namun sebenarnya bukan hanya itu tetapi juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada satu hal yang sepertinya dianggap biasa dalam hal jual beli namun sebenarnya itu tidak boleh terjadi. Berbahaya, pernahkah Anda berkata “saya tahunya bersih” sekian dalam hal jual beli tanah dan bangunan? Jika pernah, sebaiknya diperbaiki.



Hati-hati dalam bertransaksi jual beli. Kalau kita mau menjual tanah jangan sekali-kali bilang “tahu beres saja yang bayar semua pajaknya adalah pihak pembeli”. Jika Sahabat sebagai pihak Penjual berarti seolah-olah tidak bayar pajak atau bayar pajaknya tidak jelas, tidak sesuai perhitungannya. Sementara itu seorang penjual sebenarnya punya kewajiban juga untuk membayar pajak. Kalau dikatakan atau diperjanjikan seperti tadi berarti yang menanggung beban itu adalah pembeli, sehingga di sini pembeli dianggap telah beritikad baik bersedia menanggung biaya pajak baik pajak pembelian maupun pajak penjualannya.

 

Sebetulnya beban pajak itu ditetapkan sendiri-sendiri terhadap pembeli dan penjual sehingga untuk akad itu sudah otomatis mengetahui tidak perlu lagi menimbulkan masalah siapa yang harus membayar kewajiban pajak. Tidak sedikit orang menerapkan sistem jual bersih, yakni si Penjual tidak perlu lagi memikirkan berapa yang harus dia keluarkan untuk memberikan jasa kepada makelar, berapa yang harus dibayarkan untuk pajak penjualan, dan lain-lain. Tapi tahukah Sahabat, jika diberlakukan demikian maka sesungguhnya akad jual belinya menjadi tidak jelas.

Misalnya dilaksanakan transaksi jual beli sebidang tanah dengan harga Rp.250.000.000,00 (dua ratus limapuluh juta rupiah) jika diterapkan dengan sistem di atas maka harga bidang tanah dan biaya-biaya lain masih tercampur disitu. Belum dapat ditentukan berapa harga sebidang tanah tersebut dan berapa biaya pembuatan akta notaris, berapa biaya pajak-pajak, dan berapa pengeluaran lain yang terkait peristiwa hukum jual beli. Sehingga harga asli tanahnya menjadi tidak tertentu. Jika demikian maka terdapat kesimpulan kecil sebagai berikut:

a.            Harga tanah tidak murni, tercampur dengan biaya atau pengeluaran lain-lain.

b.            Nilai pengenaan pajak tidak bisa ditentukan dengan benar karena yang menjadi patokan adalah harga jual tanah.

c.            Pihak yang membayar pajak adalah pembelinya.

d.            Jika ada tambahan biaya lain menimbulkan pengertian dari pihak pembeli bahwa ia sudah membeli suatu bidang tanah dengan harga tersebut ditambah biaya lainnya.

e.            Dari sisi akad jual beli maka akadnya menjadi bias.

 

Memang kalau sekilas ini sepertinya sama tapi secara akad ini jelas berbeda nilainya karena yang tercantum di dalam akta notaris tentu berbeda pula. Ketika yang tercantum di dalam akta notaris harganya Rp.250.000.000,00 jual belinya berarti beban pajaknya juga dihitung mendasari harga tersebut, namun kalau jual belinya dengan harga Rp.275.000.000,00 tentu penghitungan bayar pajaknya mendasari harga yang ini. Jadi jika mendasari penjelasan di atas selama Pihak Penjual tidak menghitung ataupun mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar pajak maka ia sejatinya tidak membayar pajak menurut kesadarannya karena antara akan jual beli dan akad pembayaran pajaknya menjadi tidak tertentu pada saat para pihak pertama kali mengikrarkan (akad).

 

 

Sahabat Diskusihidup yang beritikad baik,

 

Pada intinya yang perlu dipedomani adalah sebagai berikut:

1.            Tidak membebankan kewajiban pembayaran pajak penjualan kepada Pihak Pembeli;

2.            Tidak memanipulasi harga jual beli obyek menjadi seolah-olah lebih murah sementara Sahabat mengetahui bahwa harganya sudah jelas;

3.            Senantiasa berusaha menjadi wajib pajak yang baik.

 

Semoga tetap sehat dan tetap semangat !!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan ...

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana K...

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita ak...