Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA MENGUBAH PERSEPSI YANG TIDAK BENAR TENTANG KEDATANGAN AJARAN ISLAM DI INDONESIA?

 Ysh. Sahabat Diskusihidup,

    

    Penyebaran Islam di Indonesia merupakan suatu proses yang berlangsung secara bertahap dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kedatangan Islam pertama kali ditandai oleh kehadiran para ulama dari Timur Tengah, terutama dari negara Arab, pada abad ke-7 Masehi. Para ulama ini datang melalui jalur perdagangan maritim yang menghubungkan wilayah Arab dengan kepulauan Nusantara. Mereka tidak hanya membawa barang dagangan tetapi juga menyebarkan ajaran agama Islam melalui interaksi dengan penduduk lokal.



    Seiring berjalannya waktu, para pedagang dan ulama muslim mulai mendirikan komunitas-komunitas di pesisir pantai, yang kemudian berkembang menjadi pusat-pusat penyebaran Islam. Salah satu bukti sejarah yang menunjukkan adanya pengaruh Islam di Indonesia adalah ditemukannya makam-makam kuno dengan nisan berlafazkan kaligrafi Arab di daerah seperti Aceh dan Gresik. Makam-makam ini menjadi bukti tentang awal kehadiran Islam di Nusantara.


        Pada abad ke-13, penyebaran Islalm di Indonesia semakin meluas dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, seperti Samudera Pasai di Sumatera dan Demak di Jawa. Kerajaan-kerajaan ini memainkan peran penting dalam penyebaran agama Islam melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung ajaran Islam. Selain itu, para ulama dan tokoh agama turut serta dalam mendidik masyarakat setempat tentang ajaran Islam, baik melalui pendidikan formal di pesantren maupun nonformal melalui dakwah secara langsung di masyarakat.


        Integrasi ajaran Islam dalam budaya lokal juga menjadi salah sastu faktor penting dalam penyebaran agama ini. Masyarakat Indonesia mampu menggabungkan nilai-nilai Islam dengan tradisi dan adat istiadat lokal, menciptakan suatu bentuk keberagaman yang unik dan khas, yang diharapkan tidak sampai mengubah akidah yang sebenarnya. Hal ini terlihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari di bidang seni ataupun sastra. Dengan demikian agama Islam tidak hanya diterima sebagai agama yang baru hadir di Indonesia melainkan juga sebagai bagian integral dari identitas masyarakat Indonesia.


MENANGGAPI PERSEPSI KELIRU TENTANG ISLAM SEBAGAI AJARAN PENDATANG


        Persepsi bahwa Islam adalah ajaran pendatang di Indonesia sering kali muncul dari pandangan historis yang hanya melihat kedatangan Islam sebagai fenomena sosial dan politik. Pandangan ini mengabaikan aspek teologis dan spiritual yang mendasari ajaran Islam. Islam bukan sekedar agama yang datang melalui pendatang ataupun penakluk, melainkan sebagai wahyu Allãh ﷻ yang diberikan untuk seluruh umat manusia.


        Argumen yang mendukung pandangan bahwa Islam adalah ajaran pendatang biasanya berfokus pada kronologi sejarah. Mereka mencatat bahwa Islam tiba di Nusantara melalui jalur perdagangan dan penyebaran dari Timur Tengah, India, dan wilayah lainnya. Namun pandangan ini bersifat reduksionis, hanya melihat Islam sebagai entitas budaya dan politik yang terikat pada konteks waktu dan tempat tertentu. Padahal Islam sebagai wahyu sudah ada sejak awal penciptaan manusia, diturunkan melalui para Nabi dan Rasul dari zaman ke zaman.


        Islam adalah ajaran yang berasal dari Allãh ﷻ, Pencipta seluruh alam semesta. Dalam pandangan teologi Islam, bumi ini adalah milik Allãh ﷻ, sehingga ajaran-Nya bukanlah sesuatu yang baru atau asing. Al-Quräan sebagai kitab suci umat Islam menegaskan bahwa ajaran Islam adalah ajaran yang universal, tidak terikat pada satu bangsa atau wilayah tertentu saja. Dengan demikian, konsep bahwa Islam adalah ajaran pendatang menjadi tidak relevan, karena ajaran ini telah ada sejak awal dan diperuntukkan bagi seluruh umat manusia.


Selain itu, dalam perspektif Islam, semua nabi yang diutus oleh Allãh ﷻ, mulai Nabi Adam hingga Nabi Muhammad ﷺ, membawa pesan ketauhidan. Oleh karena itu Islam bukanlah agama baru yang datang belakangan melainkan kelanjutan dari wahyu yang telah ada sejak awal penciptaan. Pemahaman ini menegaskan bahwa Islam bukanlah ajaran pendatang, melainkan ajaran yang telah ditetapkan oleh Allãh ﷻ untuk seluruh makhluk.


STRATEGI MENGUBAH PERSEPSI KELIRU TENTANG ISLAM


        Mengubah persepsi keliru tentang kedatangan ajaran Islam di Indonesia memerlukan upaya yang terstruktur dan berkesinambungan. Salah satu cara paling efektif adalah melalui pendidikan dan penyuluhan agama. Kurikulum pendidikan agama di sekolah perlu diperbarui agar mencakup materi yang lebih mendalam tentang sejarah masuknya Islam di Indonesisa. Dengan demikian, generasi muda dapat memahami konteks sejarah yang sebenarnya dan membangun pandangan yang lebih obyektif.


Selain pendidikan formal, penyuluhan agama melalui berbagai kegiatan keagamaan juga sangat penting. Misalnya, dalam kutbah Jumat, ceramah, dan diskusi keagamaan, ulama dan pemuka agama dapat memberikan penjelasan mengenai sejarah Islam yang akurat dan komprehensif. Hal ini membantu masyarakat untuk menginternalisasi informasi yang benar dan menghilangkan kesalahpahaman yang ada.


        Dialog antaragama merupakan strategi lain yang tidak kalah penting. Dengan melibatkan tokoh-tokoh dari berbagai agama, dialog ini dapat mewakili wadah untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Melalui dialog yang konstruktif, masyarakat dapat lebih memahami ajaran dan sejarah agama lain, termasuk Islam, sehingga dapat mengurangi prasangka dan stereotif negatif.


        Media dan literatur juga memainkan peran krusial dalam pelurusan sejarah. Melalui artikel, buku, dan dokumenter yang berdasarkan penelitian yang valid, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar tentang kedatangan ajaran Islam di Indonesia. Media sosial juga bisa dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten yang edukatif dan menginspirasi tentang sejarah Islam.


        Peran ulama dan tokoh masyarakat dalam menyampaikan kebenaran tentang asal-usul ajaran Islam tidak bisa diabaikan. Mereka memiliki otoritas dan kepercayaan di masyarakat, sehingga apa yang mereka sampaikan akan lebih mudah diterima. Dengan menyampaikan informasi yang akurat dan membangun narasi positif, mereka dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam mengubah persepsi keliru tentang Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me