PERLU REVISI UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN AGAR MEMENUHI SILA DARI PANCASILA YAITU KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, AGAR TIDAK SALING MENZOLIMI
Yth. Sahabat Diskusihidup yang diberikan jalan kebaikan,
Meminjamkan sejumlah uang
adalah suatu kebaikan. Namun seyogyanya kebaikan itu jangan dinodai dengan
perihal yang justru menyulitkan dan memberatkan bagi yang meminta tolong atau
yang ditolong.
Kalau riba jelas haram dalam
syariah Islam. Pedomani prinsip jual-beli. Kenapa mesti dalam bentuk jual beli?
Karena jual beli itu halal. Dan yang beli itu bukan hanya anggota koperasi yang
bersangkutan, oleh karena itu menaikkan harga dari harga modal dan menjualnya
kembali adalah perbuatan yang sah. Maka meminjamkan sejumlah uang seyogyanya
hanya diperbolehkan kepada internal anggota koperasi yang bersangkutan saja dan
tanpa dibebani bunga pinjaman. Jika disertai penerapan bunga pinjaman maka itu
identik dengan bank terutama bank konvensional.
Coba kita bayangkan, kebutuhan
orang meminjam uang tentunya beragam. Ada yang meminjam uang karena terdesak
kebutuhan makan atau untuk membeli susu anak, investasi, mengelola bisnis, membayar
iuran-iuran, atau bahkan membayar utang kepada pihak lainnya. Dari berbagai
dinamika tersebut tentunya perlu dipertimbangkan pula bagaimana menerapkan
kegiatan dan sistem kerja koperasi terhadap konsumen terutama anggota koperasi
yang bersangkutan.
Berikut ini adalah contoh-contoh cakupan
kebutuhan konsumen atau masyarakat terhadap koperasi:
1.
Kebutuhan
makan sehari-hari.
Mungkin konsumen atau anggota
koperasi membutuhkan uang untuk membeli makanan sehari-sehari. Untuk kebutuhan
seperti ini sebaiknya koperasi tidak meminjamkan uang melainkan meminjamkan
barang, dengan kata lain konsumen membeli suatu barang kebutuhan pokok untuk
kebutuhan makan namun dibayar dengan cara dicicil (bisa perpekan ataupun
bulanan). Tentunya barang tersebut betul-betul diambil atau disediakan oleh
koperasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian koperasi
mendapatkan keuntungan dari hasil jual-beli barang sekalipun pembayaran tidak
secara tunai.
2.
Investasi.
Mungkin seseorang ingin
membeli sesuatu misalnya tanah atau rumah karena kebetulan saat itu tanah atau
rumah yang ditawarkan sedang murah karena pemilik asalnya sedang membutuhkan
uang kemudian nanti disimpan sebagai cadangan bagi keperluan di masa yang akan
datang (investasi). Sementara konsumen tersebut belum memiliki uang yang cukup
untuk membelinya. Terhadap keadaan seperti ini sebaiknya koperasi tidak perlu
meminjamkan uang, dengan pertimbangan bahwa koperasi tidak bisa memposisikan
sebagai pihak yang menjual barang (tanah atau rumah) tersebut karena bukan
koperasi yang mencarikan obyeknya. Dan jika hendak diterapkan sebagai sistem
bagi hasil maka tanah atau rumah tersebut haruslah dalam hal akan dijual
kembali kepada pihak lain sedemikian rupa sehingga hasil penjualannya dapat
dibagi sebagai pembagian keuntungan antara konsumen atau anggota koperasi
tersebut dengan koperasinya.
3.
Pengelolaan
bisnis.
Pada model keadaan seperti ini
berarti uang yang dipinjam oleh konsumen atau anggota koperasi digunakan untuk
kegiatan bisnis yang diharapkan akan dapat mengembangkan penghasilan yang dapat
dibagi antara koperasi dengan anggota yang bersangkutan. Misalnya, uang
dipinjam untuk berjualan kuliner, usaha multi keagenan, atau usaha apapun yang
ketika mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut akan dibagikan sesuai
perjanjian atau kesepakatan bagi hasil. Yang penting bukan merupakan kegiatan usaha
yang melanggar hukum.
4.
Pembayaran
iuran-iuran.
Kemudian bisa saja seorang
anggota koperasi membutuhkan uang untuk membayar iuran di lingkungan
kemasyarakatannya, iuran sekolah anak, atau iuran lainnya yang harus dipenuhi
dalam bentuk uang. Khusus bagi anggota koperasi yang bersangkutan jika ada yang
membutuhkan seyogyanya koperasi dapat meminjamkannya dan tidak dikenai bunga.
Pengembalian tetap senilai uang yang dipinjam (tidak dikurangi atau ditambah),
bisa sekaligus ataupun dengan cara cicilan. Hal ini juga tergantung tipe
koperasinya karena jika koperasi tersebut tidak ada usaha simpan-pinjam tentu
tidak diperkenankan melakukan sesuatu yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, ataupun peraturan koperasi yang bersangkutan.
5.
Pembayaran
utang.
Sebuah koperasi sesuai
kewenangannya bisa saja meminjamkan sejumlah uang ketika anggotanya berada
dalam kondisi harus segera membayar atau melunasi utangnya di tempat lain.
Untuk kebutuhan seperti ini maka seyogyanya koperasi tersebut tidaklah
menerapkan bunga atas pinjamannya, anggota koperasi tersebut dalam keadaan
terjepit. Karena jika diterapkan sistem bunga maka itu namanya bukan membantu
kesulitan anggota koperasi melainkan menambah beban hidupnya. Ia hanya
mengalihkan uang bukan mengembangkan uang. Jika dibebani dengan
penambahan jumlah pinjaman tentu ini bukanlah penerapan yang membantu melainkan
menjerumuskan anggota koperasi itu sendiri.
Yth. Sahabat Diskusihidup yang mengasihi
sesama manusia,
Pada
kesempatan ini Penulis hanya ingin memberikan saran dan gambaran bagaimana
menerapkan keadaan ”yang adil dan beradab” melalui kegiatan
perkoperasian, dengan jalan bersama membangun bukan membinasakan, bersama
bangkit bukan menambah keterpurukan, bersama tersenyum karena kebahagiaan bukan
karena stress atau bahkan menjadi gila karena tidak kuat menahan beban
kejiwaan.
Perlu diingat, bahwa sesungguhnya prinsip ekonomi kerakyatan diinisiasi
dan dibangun dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga diterapkan
dalam perkoperasian bahwa ide kesejahteraan itu berasal dari anggota, oleh
anggota, dan untuk anggota koperasi itu sendiri. Dan oleh karenanya jika
menerapkan bunga pada pinjaman uang maka itu sama halnya dengan saling
menyengsarakan antar-anggota koperasi, saling menzolimi.
Saran, perlu revisi undang-undang tentang
perkoperasian agar masyarakat Indonesia berkemanusiaan yang adil dan beradab, tidak
saling menzolimi.
Semoga bermanfaat, mohon maaf jika ada hal-hal
yang tidak berkenan.
Semoga tetap sehat dan tetap semangat!!!
Komentar