Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PERLU REVISI UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN AGAR MEMENUHI SILA DARI PANCASILA YAITU KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, AGAR TIDAK SALING MENZOLIMI

Yth. Sahabat Diskusihidup yang diberikan jalan kebaikan,

 

Meminjamkan sejumlah uang adalah suatu kebaikan. Namun seyogyanya kebaikan itu jangan dinodai dengan perihal yang justru menyulitkan dan memberatkan bagi yang meminta tolong atau yang ditolong.

 


Kalau riba jelas haram dalam syariah Islam. Pedomani prinsip jual-beli. Kenapa mesti dalam bentuk jual beli? Karena jual beli itu halal. Dan yang beli itu bukan hanya anggota koperasi yang bersangkutan, oleh karena itu menaikkan harga dari harga modal dan menjualnya kembali adalah perbuatan yang sah. Maka meminjamkan sejumlah uang seyogyanya hanya diperbolehkan kepada internal anggota koperasi yang bersangkutan saja dan tanpa dibebani bunga pinjaman. Jika disertai penerapan bunga pinjaman maka itu identik dengan bank terutama bank konvensional.

 

Coba kita bayangkan, kebutuhan orang meminjam uang tentunya beragam. Ada yang meminjam uang karena terdesak kebutuhan makan atau untuk membeli susu anak, investasi, mengelola bisnis, membayar iuran-iuran, atau bahkan membayar utang kepada pihak lainnya. Dari berbagai dinamika tersebut tentunya perlu dipertimbangkan pula bagaimana menerapkan kegiatan dan sistem kerja koperasi terhadap konsumen terutama anggota koperasi yang bersangkutan.

 

Berikut ini adalah contoh-contoh cakupan kebutuhan konsumen atau masyarakat terhadap koperasi:

 

1.            Kebutuhan makan sehari-hari.

 

Mungkin konsumen atau anggota koperasi membutuhkan uang untuk membeli makanan sehari-sehari. Untuk kebutuhan seperti ini sebaiknya koperasi tidak meminjamkan uang melainkan meminjamkan barang, dengan kata lain konsumen membeli suatu barang kebutuhan pokok untuk kebutuhan makan namun dibayar dengan cara dicicil (bisa perpekan ataupun bulanan). Tentunya barang tersebut betul-betul diambil atau disediakan oleh koperasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian koperasi mendapatkan keuntungan dari hasil jual-beli barang sekalipun pembayaran tidak secara tunai.

 

2.            Investasi.

 

Mungkin seseorang ingin membeli sesuatu misalnya tanah atau rumah karena kebetulan saat itu tanah atau rumah yang ditawarkan sedang murah karena pemilik asalnya sedang membutuhkan uang kemudian nanti disimpan sebagai cadangan bagi keperluan di masa yang akan datang (investasi). Sementara konsumen tersebut belum memiliki uang yang cukup untuk membelinya. Terhadap keadaan seperti ini sebaiknya koperasi tidak perlu meminjamkan uang, dengan pertimbangan bahwa koperasi tidak bisa memposisikan sebagai pihak yang menjual barang (tanah atau rumah) tersebut karena bukan koperasi yang mencarikan obyeknya. Dan jika hendak diterapkan sebagai sistem bagi hasil maka tanah atau rumah tersebut haruslah dalam hal akan dijual kembali kepada pihak lain sedemikian rupa sehingga hasil penjualannya dapat dibagi sebagai pembagian keuntungan antara konsumen atau anggota koperasi tersebut dengan koperasinya.

 

3.            Pengelolaan bisnis.

 

Pada model keadaan seperti ini berarti uang yang dipinjam oleh konsumen atau anggota koperasi digunakan untuk kegiatan bisnis yang diharapkan akan dapat mengembangkan penghasilan yang dapat dibagi antara koperasi dengan anggota yang bersangkutan. Misalnya, uang dipinjam untuk berjualan kuliner, usaha multi keagenan, atau usaha apapun yang ketika mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut akan dibagikan sesuai perjanjian atau kesepakatan bagi hasil. Yang penting bukan merupakan kegiatan usaha yang melanggar hukum.

 

4.            Pembayaran iuran-iuran.

 

Kemudian bisa saja seorang anggota koperasi membutuhkan uang untuk membayar iuran di lingkungan kemasyarakatannya, iuran sekolah anak, atau iuran lainnya yang harus dipenuhi dalam bentuk uang. Khusus bagi anggota koperasi yang bersangkutan jika ada yang membutuhkan seyogyanya koperasi dapat meminjamkannya dan tidak dikenai bunga. Pengembalian tetap senilai uang yang dipinjam (tidak dikurangi atau ditambah), bisa sekaligus ataupun dengan cara cicilan. Hal ini juga tergantung tipe koperasinya karena jika koperasi tersebut tidak ada usaha simpan-pinjam tentu tidak diperkenankan melakukan sesuatu yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ataupun peraturan koperasi yang bersangkutan.

 

5.            Pembayaran utang.

 

Sebuah koperasi sesuai kewenangannya bisa saja meminjamkan sejumlah uang ketika anggotanya berada dalam kondisi harus segera membayar atau melunasi utangnya di tempat lain. Untuk kebutuhan seperti ini maka seyogyanya koperasi tersebut tidaklah menerapkan bunga atas pinjamannya, anggota koperasi tersebut dalam keadaan terjepit. Karena jika diterapkan sistem bunga maka itu namanya bukan membantu kesulitan anggota koperasi melainkan menambah beban hidupnya. Ia hanya mengalihkan uang bukan mengembangkan uang. Jika dibebani dengan penambahan jumlah pinjaman tentu ini bukanlah penerapan yang membantu melainkan menjerumuskan anggota koperasi itu sendiri.

 

 

Yth. Sahabat Diskusihidup yang mengasihi sesama manusia,

 

            Pada kesempatan ini Penulis hanya ingin memberikan saran dan gambaran bagaimana menerapkan keadaan ”yang adil dan beradab” melalui kegiatan perkoperasian, dengan jalan bersama membangun bukan membinasakan, bersama bangkit bukan menambah keterpurukan, bersama tersenyum karena kebahagiaan bukan karena stress atau bahkan menjadi gila karena tidak kuat menahan beban kejiwaan.

Perlu diingat, bahwa sesungguhnya prinsip ekonomi kerakyatan diinisiasi dan dibangun dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga diterapkan dalam perkoperasian bahwa ide kesejahteraan itu berasal dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota koperasi itu sendiri. Dan oleh karenanya jika menerapkan bunga pada pinjaman uang maka itu sama halnya dengan saling menyengsarakan antar-anggota koperasi, saling menzolimi.

Saran, perlu revisi undang-undang tentang perkoperasian agar masyarakat Indonesia berkemanusiaan yang adil dan beradab, tidak saling menzolimi.

 

Semoga bermanfaat, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan.

Semoga tetap sehat dan tetap semangat!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me