MAU DAFTAR MULTI LEVEL MARKETING (MLM), PERMODALAN USAHA, ATAU BISNIS SUATU KEAGENAN? HATI-HATI KETIKA MENDAFTAR
Yth. Sahabat Diskusihidup yang kaya hati.
Setiap orang berhak untuk
meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraannya, dan bisa dilakukan dengan
berbagai cara. Meskipun demikian tetap saja harus mematuhi kaidah-kaidah hukum
yang berlaku baik secara agama maupun negara. Berbagai usaha telah banyak
ditawarkan baik secara offline maupun online melalui media sosial, mulai yang
bermodal mahal hingga yang sangat murah. Kebanyakan dari itu menuntut kita
untuk mendaftarkan diri sebagai anggota pemodal ataupun agen/distributor. Mau daftar multi level marketing (MLM), permodalan usaha, atau bisnis suatu keagenan? Hati-hati ketika mendaftar, apapun namanya itu bila harus mendaftar dengan cara membayar biaya pendaftaran
maka Sahabat patutlah waspada.
Hati-hati jika mau transfer uang ke tempat
manapun. Usahakan menghubungi dulu nomor kontaknya pengiklan, pengajak, atau
penjual dan bila sudah yakin kebenarannya baru transfer. Jika Sahabat melakukan
pendaftaran secara online yakinkan pihak yang akan menerima uang pendaftaran
mudah dihubungi dan pada saat sebelum transfer juga perlu ditanyakan perihal cara
melakukan aktifasi setelah transfer biaya pendaftaran. Jangan sampai setelah
transfer tapi aplikasi pendaftaran tidak bisa ditekan atau apapun modelnya tidak
bisa diproses sehingga niat baik tidak tersampaikan.
Mengenai bentuk penyertaan modal
yang nilainya cukup ekonomis (misalnya: berkisar antara Rp.5.000,00 hingga
Rp.10.000,00, hal ini akan cukup mengundang minat bagi orang-orang yang tidak
waspada. Sahabat perlu mengenal terlebih dahulu siapa yang mengajak untuk
melakukan investasi. Pengajak secara offline mungkin masih bisa ditelusuri
apabila terjadi pelanggaran (tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan). Sementara
terhadap pengajak yang menawarkan secara online tentunya akan lebih sulit
diproses.
Kesulitan/penghambat
dalam memproses perkara penipuan online:
1.
Membutuhkan keahlian khusus di bidang teknologi
dalam hal mengetahui identitas dan kedudukan tersangka;
2.
Nilai/nominal penipuan yang relatif sangat sedikit
menimbulkan keengganan dalam melakukan pelaporan perkara. Dianggap biaya
pelaporan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang telah dialami
akibat penipuan;
3.
Akan lebih banyak lagi mengalami kerugian waktu,
tenaga, dan pikiran dibandingkan mengikhlaskan permasalahannya;
4.
Akan cenderung menutupi rasa malu di mata
teman, tetangga, ataupun saudara karena telah tertipu, dll.
Sahabat juga perlu hati-hati jika akan transfer
uang kepada iklan yang ada di medsos, cek kebenarannya melalui orang-orang di
sekitar kita. Pastikan orang-orang yang beriklan bukan hendak melakukan
penipuan. Jika ada yang merasa tertipu dengan model penipuan apapun doakan saja
yang terbaik untuk diri kita sendiri. Untuk yang membuat artikel yang turut
secara langsung maupun tidak langsung mempromosikan kegiatan seperti itu patutlah
mengecek lagi kualitas dari semua obyek, supaya masyarakat tidak salah dalam
bertindak.
Tetap
bersabar, jaga kesehatan, dan tetap semangat. Terima kasih 🙏💪
Komentar