Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

HATI-HATI HASIL PEKERJAAN ITU BUKAN HANYA YANG DIKERJAKAN!!!

Yth. Sahabat Diskusihidup.

 

            Setiap orang mungkin memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai perannya masing-masing dalam kehidupan ini. Oleh karenanya setiap orang akan cenderung berpikir tentang apa yang sudah dilakukannya sebagai hasil pekerjaan dari rincian tugas-tugas. Dalam hal pelaksanaan tugas-tugas itu terkadang mendapatkan hasil pekerjaan yang kurang optimal. Oleh karenanya hati-hati hasil pekerjaan itu bukan hanya yang dikerjakan!!! Ketidakmengertian mengenai apa saja yang harus dikerjakan dapat menyebabkan pelaksanaan tugas tidak optimal.

 

Hasil pekerjaan itu bukan hanya pekerjaan itu sendiri, ini yang perlu Sahabat tahu. Hasil pekerjaan itu juga termasuk apa yang tidak Sahabat kerjakan. Yang dikerjakan dan yang tidak dikerjakan akan dinilai oleh yang membaca, yang melihat, yang mengamati, yang menyuruh/memerintahkan ataupun yang merasakan hasil pekerjaan itu.

 


Perhatikan contoh mudah dalam keseharian ketika bekerja.

 

1.            Petugas pembersihan baik yang menjadi asisten rumah tangga maupun petugas kebersihan taman ataupun jalan umum.

 

Petugas kebersihan diharapkan bekerja dan memeriksa kembali hasil pekerjaannya. Diyakinkan apakah sudah benar-benar bersih ataukah belum. Jika ada bagian-bagian yang tidak dibersihkan dan itu disengaja, maka hal seperti itu juga sama dengan tidak mengerjakan dan merupakan hasil pekerjaannya, "BELUM MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN BAIK ATAU TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN RASA TANGGUNG JAWAB". Na'udzubillaah.

 

2.            Pejabat pemeriksa yang membubuhkan paraf pada kolom kontrol paraf.

 

Pejabat yang ditugasi untuk memeriksa produk surat dalam bentuk apapun seyogyanya membaca dan mempelajari apakah konsep surat yang dibuat oleh bawahannya ataupun orang lain sudah benar ataukah belum. Jika belum benar maka perlu diberikan catatan koreksian pada produk. Jika petugas pemeriksa atau yang membubuhkan paraf itu tidak bekerja optimal, tidak memberikan koreksian padahal ada hal yang tidak benar maka itulah juga hasil pekerjaannya, "BELUM MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN BAIK ATAU TIDAK MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN RASA TANGGUNG JAWAB". Na'udzubillaah.

 

 

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa itu merupakan cerminan dari kepedulian pribadi masing-masing untuk sejauh mana mewujudkan keberhasilan tugasnya. Jika usaha dan kepeduliannya biasa saja maka hasilnya akan biasa saja dan bahkan bisa lebih buruk. Oleh karena itu jadilah pribadi yang luar biasa dengan cara meningkatkan kualitas diri dalam hal melaksanakan tugas pekerjaannya, dimulai dengan senantiasa berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Demikian seterusnya hingga Allāh ﷻ meridai apa yang kita kerjakan. Semoga kita senantiasa menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya aamiin Yaa Rabbal'aalamiin.

 

Sahabat Diskusihidup yang senantiasa peduli.

 

Demikian diskusihidup kita kali ini, semoga bermanfaat.

Kesempurnaan hanya milik Allāh kekurangan/kesalahan karena penulis sendiri.

Semoga tetap sehat dan tetap semangat.Muscular arm with solid fill

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me