Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

TIPS-TIPS TENTANG PERKAWINAN (NASIHAT UNTUK ORANG-ORANG YANG INGIN ATAU AKAN MENIKAH DAN MENGARUNGI HIDUP BERUMAH TANGGA)

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 

Yth. Sahabat Diskusihidup. Alhamdulillāh pada pertemuan kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang tips-tips untuk orang-orang yang ingin atau akan menikah (kawin). Berikut ini adalah diskusi hidup yang cukup mendasar dalam kehidupan.



    Menikah itu adalah sunnah Rasūlullāh ﷺ. Bagi siapa yang mampu dan sudah waktunya maka menikahlah. Namun mencari pasangan hidup memang tidak mudah, oleh karenanya tidak sedikit yang berlama-lama membujang atau bahkan tidak pernah menikah hingga yang bersangkutan tutup usia. Memulai rumah tangga itu mungkin pada umumnya adalah suatu hal yang mudah. Ada juga sebagian orang mendapatkan pengalaman ketika akan melangsungkan pernikahan harus melalui dahulu berbagai perjuangan hingga sampai pada jenjang perkawinan. Dan bermacam-macam pula tujuan setiap orang melangsungkan pernikahan dan hidup dalam suatu rumah tangga sebagai sebuah keluarga baru.


    Salah satu alasan yang paling mendasar bagi seseorang yang ingin menikah biasanya adalah karena saling mencintai. Disertai harapan jika sudah menikah akan lebih mendapatkan kebahagiaan bersama. Meskipun demikian, sadarkah sahabat jika kebahagiaan di dalam hidup itu tidak selamanya terukir di dalam sepanjang kehidupan manusia? Oleh karena itu, bagi Sahabat Diskusi Hidup yang berkeinginan untuk menikah atau bahkan akan melangsungkan pernikahan, perlu menyadari dan mempersiapkan mental bahwa kehidupan dalam suatu rumah tangga tentunya akan ada permasalahan-permasalahan yang mengiringinya. Keadaan yang tidak diharapkan adalah bahwa ketika Sahabat menghadapi permasalahan yang dirasakan sangat berat kemudian menyerah dan akhirnya bercerai.

 

    Berikut ini beberapa contoh persoalan-persoalan yang mungkin akan timbul di dalam kehidupan berumah tangga:

 

1. Persoalan ekonomi. Kekurangan penghasilan, hidup pas-pasan, suami atau istri sulit mendapatkan pekerjaan untuk penghidupan sehari-hari, berebut harta warisan atau harta bawaan dari keluarga asal;

 

2. Persoalan generasi. Sudah lama menikah namun belum juga dikaruniai anak, sudah berusaha tetapi sering keguguran, atau bahkan salah satunya ada yang mengalami kemandulan;

 

3. Persoalan jasmani. Salah satu pasangan sudah mulai terlihat tidak menarik, tidak cantik, tidak tampan lagi, atau ada yang sudah menjadi cacat, menderita impotensi, lumpuh, koma;

 

4. Persoalan psikologis. Rasa cinta dan kasih sayang sudah mulai luntur, mulai ada perasaan tidak nyaman tinggal dan bergaul bersama pasangan, sering mendengarkan kalimat-kalimat kasar dari pasangannya, salah satu pasangan sudah mulai main gila atau berkomunikasi mesra dengan pihak lain;

 

5. Persoalan keluarga samping. Campur tangan orang tua atau mertua dominan dalam pembinaan rumah tangga inti yang bukan wilayah kewenangan mereka, dominasi prinsip dasar keluarga baru muncul di tengah-tengah perkawinan, orang tua atau mertua membutuhkan perhatian lebih dari salah satu pasangan baik dari segi ekonomi ataupun dari segi psikologis berupa perhatian karena mungkin ada yang tinggal sendirian atau sakit menahun;

 

6. Persoalan agama atau keyakinan. Pada saat menikah dalam keadaan berbeda agama, berebut pengaruh agama yang akan diterapkan terhadap anak-anaknya, atau salah satu pasangan beralih keyakinan di tengah perjalanan;

 

7. Dan lain-lain.

 

    Keadaan yang sangat berat sebagaimanapun seyogyanya tetap diantisipasi dalam arti setiap orang perlu menyadari bahwa hal-hal yang dicontohkan di atas itu merupakan sesuatu yang harus dihadapi bukan yang harus dihindari. Mungkin saja Sahabat akan mengalami salah satu contoh di atas. Tetap ingat dan fokus terhadap tujuan awal menjalani perkawinan serta saat-saat kebahagiaan ketika belum menikah agar setiap orang dapat mempertimbangkan bahwa suatu kehidupan rumah tangga kebanyakan dibentuk dari suatu perjuangan. Sangat disayangkan apabila harus diakhiri demikian saja, padahal mungkin saja pertahanan itu hanya membutuhkan kesabaran beberapa waktu.

 

    Selalu ingat Firman Allāh SWT dalam Al-Quräan, QS. Al-Baqarah: 155. Selama masih menjalani kehidupan di dunia, manusia tidak selamanya berada dalam kebahagiaan, dan tidak selamanya berada dalam kesusahan. Jangan mudah menyerah, jangan mau menjadi pihak yang gagal. Tetap berjuang untuk kebersamaan sebagai suatu keluarga. Tidak jarang kehidupan dalam rumah tangga akan membutuhkan perjuangan dari suami dan istri bahkan mungkin hanya satu pihak yang perlu sangat berjuang. Semua persoalan akan berlalu, tidak ada yang abadi, bahkan setiap manusia akan mengalami kematian, akhir dari kehidupan di dunia yang fana ini.

  

Sahabat Diskusi Hidup yang bermental baja,

 

“Setiap orang harus menyadari bahwa menjadi tetap membujang dengan kesucian diri tidaklah mudah dan menjalani kehidupan berumah tangga juga akan lebih sulit lagi. Namun dalam rangka menjalankan syariat agama Islam, terutama yang masih membujang, sebuah perkawinan diniatkan tetap berlangsung, dan setiap perkawinan agar senantiasa berupaya untuk mendapatkan rida dari Allāh SWT serta insyā Allāh mencapai kebahagiaan sejati”.

 

Setiap orang yang sudah merasa siap untuk menikah seyogyanya perlu siap juga untuk menghadapi tantangan hidup berumah tangga di masa yang akan datang apapun bentuknya.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 



Yakinlah tidak ada persoalan yang akan datang yang tidak bisa diselesaikan dan berlalu sesuai waktunya. Semoga rumah tangga Sahabat diridai dan dirahmati oleh Allāh SWT serta menjadi pribadi yang lebih baik, āmīn Yā Rabbal’ālamīn.



Mohon maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan.

Benar karena Allāh, salah karena penulis sendiri.

Semoga bermanfaat, terima kasih, 🙏


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me