Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

SYURGA, BENARKAH HANYA ADA EMPAT SYARAT MASUK SURGA ATAU ADA LAGI SELAIN INI?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusi Hidup, sebagai umat beragama sudah seyogyanya dalam hidup ini kita semua mencari ridho Allāh SWT dan mengharapkan kelak berada di dekat-Nya, yaitu Syurga. Diskusi hidup tentang syurga, benarkah hanya ada empat syarat masuk syurga? Dengan demikian maka diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut.


Tapi tahukah Sahabat, menurut pengetahuan yang  penulis yakini, insyaa Allāh ada 4 hal penting dan inti yang perlu kita pegang dalam hidup ini. Apa sajakah itu?
 
1.        Beriman.
2.        Beramal saleh;
3.    Nasehat-menasehati supaya menaati kebenaran; dan
4.        Nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran.
 
Hal ini sesungguhnya sesuai Firman Allāh dalam Al-Quraan (QS. Al-‘Ashr: 1-3), yang diterjemahkan sebagai berikut:
 
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan nasehat-menasehati supaya menaati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran.”
 
 
Sahabat Diskusi Hidup yang dirahmati Allāh SWT,
 
Adapun penjelasan singkat mengenai keempat hal di atas adalah sebagai berikut:
 
Pertama
 
Beriman, artinya memenuhi kriteria sesuai rukun iman, yaitu:
a.            Beriman kepada Allāh;
b.            Beriman kepada Malaikat-malaikat Allāh;
c.            Beriman kepada Kitab-kitab Allāh;
d.            Beriman kepada para Nabi dan Rasul Allāh;
e.            Beriman kepada hari akhir; dan
f.             Beriman kepada Qadha dan Qadar.
 
Kedua
 
Beramal saleh, artinya melakukan hubungan yang baik dengan 2 arah, yaitu kepada Allāh dan kepada sesama makhluk-Nya (kecuali Syaitan). Hubungan yang baik kepada Allah adalah dengan cara bertakwa kepadanya, yaitu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hubungan baik dengan makhluk-Nya, yaitu berbuat baik kepada sesama manusia, hewan, dan tumbuhan dalam arti yang umum.
 
Ketiga
 
Nasehat-menasehati supaya menaati kebenaran. Contohnya yang sangat mudah dilakukan adalah, menasehati teman atau siapa saja supaya menggunakan helm pada saat mengendarai motor, menegur jika ada yang membuang sampah sembarangan, dan banyak lagi contoh lainnya yang dapat kita praktekkan, bisa dengan lisan ataupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung kepada orang yang dituju.
 
Keempat
 
Nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran. Banyak contoh yang bisa kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya ketika ada rekan kita yang mengalami musibah atau ditinggalkan orang-orang yang sangat disayanginya, maka kita bisa menghiburnya agar tetap sabar, tidak berputus asa. Bisa dengan cara berdo’a, atas sepengetahuan atau di dalam hati kita (lebih baik).
 
 
Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,
 
      Secara garis besar insyā Allāh semoga itulah keempat jalan pembuka manusia bisa masuk Surga, meskipun dapat masuk surga adalah atas rahmat dari  
Allāh SWT, dan semoga atas rahmat Allāh SWT kita dapat menjalankannya āmīn Yā Robbal’ālamīn.

 
Demikian diskusi hidup kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan.
Benar karena Allāh, salah karena penulis sendiri.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih, 🙏


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me