Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

HINDARI MENERAPKAN BUNGA PINJAMAN DENGAN CARA MENERAPKAN BERBAGI HASIL KETIKA ADA ORANG LAIN YANG MEMBUTUHKAN SESUATU HAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN HIDUP

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusihidup yang menginginkan kesejahteraan,

Jika hendak memberikan pinjaman kepada orang lain seyogyanya tidak menerapkan tambahan kembalian hutang dalam bentuk penerapan sistem bunga pinjaman.

 


Jika Sahabat (kreditur) dipinjami hutang oleh orang lain (debitur) untuk memenuhi kebutuhan makan karena orang itu sedang atau akan mengalami kelaparan maka lebih baik berilah ia sekedarnya beberapa makanan atau sejumlah uang kecuali jika Sahabat mau memberikan pinjaman kepadanya dalam jumlah yang lebih besar dan tidak mengharapkan tambahan pembayaran hutang dalam bentuk perhitungan apapun.

Terkadang si debitur tidak dapat membayar hutangnya tersebut. Oleh karenanya daripada Sahabat sakit hati dan terlalu memikirkan hal itu maka lebih baik memberinya sejumlah kebutuhan sekedarnya yang penting diiringi dengan keikhlasan hati.

 

Kebiasaan memberikan uang kepada seorang dewasa bukan karena adanya pekerjaan yang dilakukannya jelas tidak mendidik. Misalnya dalam hal memberikan uang kepada para pengemis di jalanan, memang suatu dilema antara keinginan memberikan atau perasaan tidak tega jika tidak memberikan sejumlah uang meskipun dalam jumlah sangat kecil. Jika pengemis itu membuat kita iba mungkin saja kita akan dengan keikhlasan memberikannya. Namun sebaliknya jika penilaian kita tidak baik tentang keadaan mereka maka kita belum tentu mau memberikan sejumlah uang kepadanya.

 

Lain halnya terhadap orang-orang di jalanan yang dianggap telah membantu kelancaran lalu-lintas (bukan petugas Polri) yang biasa disebut Pak Ogah, mungkin kita akan senantiasa memberikan sejumlah uang dengan keikhlasan hati sebagai infaq ataupun sedekah.

 

 

Sahabat Diskusihidup yang budiman,

 

Jika Sahabat (kreditur) dipinjami hutang oleh orang lain (debitur) untuk dijadikan sebagai alat mata pencaharian maka ada penerapan sistem yang baik yang tidak menzalimi salah satu pihak. Hindari menerapkan bunga pinjaman dengan cara menerapkan berbagi hasil ketika ada orang lain yang membutuhkan sesuatu hal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup.

 

Jika ada yang meminjam sejumlah uang untuk melakukan usaha, pinjamilah dan lakukan perjanjian dengan cara yang baik dan seimbang disertai perhitungan bagi hasil yang adil disertai keikhlasan para pihak yang melakukan perjanjian.

 

Jika ada yang meminjam suatu alat misalnya kendaraan berupa motor sebagai alat mencari penghidupan sebagai tukang ojek atau penjual keliling, maka pinjamilah orang tersebut dan lakukan perjanjian dengan cara yang baik dan seimbang disertai perhitungan bagi hasil yang adil disertai keikhlasan para pihak yang melakukan perjanjian. Atau jika pihak peminjam merasa ia hanya bermaksud menyewa maka awali pula dengan suatu perjanjian, sebaiknya dalam bentuk tertulis supaya lebih detail dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

 

 

Sahabat Diskusihidup yang baik hati,


        Waspadai fenomena seperti di atas, terutama bagi orang-orang yang dituakan di suatu komunitas baik secara kedinasan maupun kemasyarakatan, perlu lebih mengawasi anggota atau warganya. Hal ini rentan terjadi di lingkungan komunitas yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke bawah. Cenderung terjadi permasalahan ketika salah satu pihak menerapkan bunga cukup tinggi dan pihak yang lainnya tidak membayar sesuai kesepakatan.


Penerapan menambahkan bunga hanya akan menzalimi satu pihak terutama jika diterapkan bunga berbunga terhadap pihak-pihak yang tidak mampu menepati pembayaran.

 

Lakukan setiap kegiatan usaha, berhubungan dengan sesama manusia dengan upaya saling menguntungkan.

 

Bangkit Bersama Maju Bersama!!!

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me