Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.

Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.

 

Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu meringankan beban mereka sebaiknya kita niatkan untuk memilih salah satu dari beberapa alternatif berikut ini:

 

1.            Membantu cicilan dengan niat memberikan sejumlah uang sebagai pemberian murni;

 

2.            Membantu cicilan dengan niat memberikan sejumlah uang sebagai pemberian pinjaman yang akan dikembalikan ketika sudah ada anggarannya; atau

 

3.            Membantu cicilan dengan niat memberikan sejumlah uang sebagai pemberian pinjaman yang mana dapat diambil kembali ketika yang dibantu telah meninggal dunia atau menjual kembali barang yang telah dibeli dengan cara mengangsur tersebut.

 

Mungkin secara tidak sadar Sahabat Diskusi Hidup telah membantu orang lain namun dengan niat yang tidak jelas atau samar, tidak dipastikan dengan memilih salah satu bentuk seperti yang disebutkan di atas, sehingga bisa saja akan ditafsirkan berbeda oleh orang lain yang dibantu tersebut.

 

Mungkin saja Sahabat sebenarnya membantu dengan tipe yang ke-1, namun orang lain yang dibantu atau keluarganya menafsirkannya dengan tipe yang ke-2. Atau mungkin saja Sahabat sebenarnya membantu dengan tipe yang ke-1, namun orang lain atau keluarganya yang dibantu menafsirkannya dengan tipe yang ke-3. Mungkin juga Sahabat sebenarnya membantu dengan tipe yang ke-2, namun orang lain yang dibantu menafsirkannya dengan tipe yang ke-1. Atau mungkin juga Sahabat sebenarnya membantu dengan tipe yang ke-3, namun orang lain atau keluarganya yang dibantu menafsirkannya dengan tipe yang ke-1. Tentunya hal ini harus benar-benar jelas terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya itikad baik tersebut agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di kemudian hari. Ijab kabulnya harus jelas, dengan tidak membiasakan kalimat “atur-atur ajalah”, "sudah pakai saja dulu" atau yang semacam itu.

 

Hal yang lebih penting yang perlu diwaspadai oleh kita semua dan harus dihindari adalah kecenderungan seseorang yang memberi bantuan kemudian menarik kembali bantuannya tersebut pada suatu saat.




Kok bisa, kok ada?

Bagaimana contohnya?

 

Ketika seseorang sudah membantu orang lain kemudian orang lain tersebut meninggal dunia, bisa saja suatu ketika orang yang membantu itu menarik kembali barang yang diserahkannya dahulu kepada orang yang telah meninggal dunia tersebut dengan alasan bahwa dulu “dipinjami” sehingga ingin diambil kembali dalam penguasaan. Hal ini pernah ada terjadi, mungkin karena orang yang pernah menyerahkan suatu barang atau membantu sebagian atau seluruhnya cicilan barang tersebut memang hanya meminjamkan (dengan bahasa “sudah pakai saja dulu” atau yang semacam itu) atau karena pada saat setelah meninggalnya orang yang dimaksud si penyerah barang sedang dalam kondisi membutuhkan. Hati kita masing-masing yang mengetahuinya.

 

Semoga yang masih keliru segera memperbaiki diri, dan yang sudah baik bisa semakin baik lagi.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini. Semoga kita bukan termasuk golongan orang-orang yang berada dalam keragu-raguan, āmīn Yā Rabbal’ālamīn.

Mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan.

Benar karena Allāh, salah karena penulis sendiri.

Semoga bermanfaat.

Terima kasih, 🙏


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b