بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِاَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.
Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu meringankan beban mereka sebaiknya kita niatkan untuk memilih salah satu dari beberapa alternatif berikut ini:
1. Membantu cicilan dengan niat memberikan sejumlah uang sebagai pemberian murni;
2. Membantu cicilan dengan niat memberikan sejumlah uang sebagai pemberian pinjaman yang akan dikembalikan ketika sudah ada anggarannya; atau
3. Membantu cicilan dengan niat memberikan sejumlah uang sebagai pemberian pinjaman yang mana dapat diambil kembali ketika yang dibantu telah meninggal dunia atau menjual kembali barang yang telah dibeli dengan cara mengangsur tersebut.
Mungkin secara tidak sadar Sahabat Diskusi Hidup telah membantu orang lain namun dengan niat yang tidak jelas atau samar, tidak dipastikan dengan memilih salah satu bentuk seperti yang disebutkan di atas, sehingga bisa saja akan ditafsirkan berbeda oleh orang lain yang dibantu tersebut.
Mungkin saja Sahabat sebenarnya membantu dengan tipe yang ke-1, namun orang lain yang dibantu atau keluarganya menafsirkannya dengan tipe yang ke-2. Atau mungkin saja Sahabat sebenarnya membantu dengan tipe yang ke-1, namun orang lain atau keluarganya yang dibantu menafsirkannya dengan tipe yang ke-3. Mungkin juga Sahabat sebenarnya membantu dengan tipe yang ke-2, namun orang lain yang dibantu menafsirkannya dengan tipe yang ke-1. Atau mungkin juga Sahabat sebenarnya membantu dengan tipe yang ke-3, namun orang lain atau keluarganya yang dibantu menafsirkannya dengan tipe yang ke-1. Tentunya hal ini harus benar-benar jelas terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya itikad baik tersebut agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di kemudian hari. Ijab kabulnya harus jelas, dengan tidak membiasakan kalimat “atur-atur ajalah”, "sudah pakai saja dulu" atau yang semacam itu.
Hal yang lebih penting yang perlu diwaspadai oleh kita semua dan harus dihindari adalah kecenderungan seseorang yang memberi bantuan kemudian menarik kembali bantuannya tersebut pada suatu saat.
Kok bisa, kok ada?
Bagaimana contohnya?
Ketika seseorang sudah membantu orang lain kemudian orang lain tersebut meninggal dunia, bisa saja suatu ketika orang yang membantu itu menarik kembali barang yang diserahkannya dahulu kepada orang yang telah meninggal dunia tersebut dengan alasan bahwa dulu “dipinjami” sehingga ingin diambil kembali dalam penguasaan. Hal ini pernah ada terjadi, mungkin karena orang yang pernah menyerahkan suatu barang atau membantu sebagian atau seluruhnya cicilan barang tersebut memang hanya meminjamkan (dengan bahasa “sudah pakai saja dulu” atau yang semacam itu) atau karena pada saat setelah meninggalnya orang yang dimaksud si penyerah barang sedang dalam kondisi membutuhkan. Hati kita masing-masing yang mengetahuinya.
Semoga yang masih keliru segera memperbaiki diri, dan yang sudah baik bisa semakin baik lagi.
Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,
Demikian diskusi hidup kita kali ini. Semoga kita bukan termasuk golongan orang-orang yang berada dalam keragu-raguan, āmīn Yā Rabbal’ālamīn.
Mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan.
Benar karena Allāh, salah karena penulis sendiri.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih, 🙏
Komentar