Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

GOLONGAN ORANG-ORANG YANG DILAKNAT MALAIKAT DALAM BERBAGAI KEADAAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali pada kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang golongan orang-orang yang dilaknat malaikat. Diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut.



    Di antara do'a para makhluk maka do'a malaikat adalah yang mustajab, karena mereka adalah makhluk yang dekat dengan Allāh SWT. Do'a yang dipanjatkan para malaikat insyā Allāh atas seizin Allāh.
Sesuai Firman Allāh SWT dalam Al-Qurān QS. Al-Anbiyā’: 26-27, yang diterjemahkan sebagai berikut:
 
Dan mereka (orang kafir) berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak”, Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.
 
Ayat tersebut diturunkan untuk membantah tuduhan-tuduhan orang-orang musyrik yang mengatakan bahwa malaikat-malaikat itu anak Allah.
 
            Disamping do'a yang baik, para malaikat juga mendoakan bagi hukuman para hamba Allah yang melanggar aturan-Nya. Berikut ini beberapa jenis manusia yang dilaknat malaikat, semoga kita tidak termasuk salah satu diantaranya.
 
1.            Orang yang Mati Kafir.
 
Semua orang yang mati kafir, termasuk karena murtad, keluar dari agama Islam. Yang termasuk dalam kategori ini adalah yang melakukan perbuatan pembatal keislaman seperti tidak pernah sholat sekalipun ia mengaku muslim.
Allāh berfirman dalam Al-Qurān QS. Al-Baqarah: 161-162, yang artinya:
 
Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allāh, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam laknat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh.
 
Perbanyaklah memohon ampunan kepada Allāh agar diberi kekuatan istiqomah, sehingga kita bisa meninggal dalam keadaan Islam dan Sunah.
 
 
2.            Orang yang Murtad.
 
Allāh berfirman dalam Al-Qurān QS. Al-Imran: 86-87, yang artinya:
 
Bagaimana Allāh akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar Rasul, dan keterangan-keterangan pun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya laknat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya.
 
Diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas r.a., ayat ini turun berkenaan dengan orang Anshar yang murtad kemudian dia bergabung dengan kaum musyrikin. Kemudian dia kembali dan bertaubat, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menerimanya dan tidak membunuhnya. Mujahid dan As-Sudi mengatakan, nama orang Anshar itu adalah Al-Harits bin Suwaid (Zadul Masir, 1/301).
 
 
3.            Menghina dan Mencela Sahabat Rasul.
 
Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda:
 
Siapa yang mencela sahabatku, maka dia akan mendapat laknat Allah, para malaikat, dan semua manusia. (HR. Thabrani).
 
            Mencela sahabat Rasul statusnya berbeda dengan mencela kaum muslimin lainnya. Mencela sahabat Rasul nilai dosanya sangat besar. Merekalah murid Rasulullāh shalallahu ‘alaihi wasallam dan generasi paling paling berjasa bagi umat Islam. Mencela sahabat Rasul bisa diartikan sebagai sikap pengingkaran terhadap Firman Allah SWT yang memuji mereka. Sesuai Firman Allah SWT dalam Al-Quräan, QS. At-Taubah: 100, yang artinya:
 
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allāh ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka syurga-syurga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.
 
            Sehingga mereka yang mencela Utsman atau muawiyah, bisa diartikan telah mengingkari ayat tersebut.
 
 
4.            Menghalangi Pelaksanaan Hukuman bagi Pelaku Kejahatan.
 
Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullāh s.a.w. bersabda:
 
Siapa yang membunuh dengan sengaja maka dia berhak diqishas (balas dibunuh). Dan siapa yang menghalangi antara keluarga korban dengan pelaku untuk melakukan qishas maka dia mendapat laknat Allāh, para malaikat, dan semua manusia. Tidak akan diterima darinya amalan wajib maupun amal sunahnya. (Shahih, riwayat Nasai 4790 dan Ibnu Majah 2635)
 
            Beberapa praktek di pengadilan, sebagian orang menghalangi terwujudnya hukuman bagi pelaku tindak pidana, baik dengan sogok atau karena kedudukan. Mereka dilaknat malaikat karena mereka pengkhianat umat, Allaahu a’lam.
 
 
5.            Tidak Menghargai Keamanan yang Diberikan oleh Mukminin.
 
Dari Ali bin Abi Thalib r.a., Rasulullāh s.a.w. bersabda:
 
Jaminan kaum muslimin itu satu. Siapa yang mengganggu jaminan keamanan kaum mukminin maka untuknya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh umat manusia. (HR. Bukhari 1870)
 
 
6.         Menasabkan Diri kepada Selain Orang Tuanya.
 
Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullāh s.a.w. bersabda:
 
Siapa yang mengaku keturunan seseorang yang bukan bapaknya, maka dia mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima amal wajib dan sunahnya pada hari kiamat. (HR. Muslim 1370)
 
      Seorang anak angkat wajib dinasabkan kepada ayah kandungnya. Kasus yang sulit adalah anak hasil zina. Jika ia terlahir tanpa ayah, oleh karenanya akan dinasabkan kepada ibunya.
 
7.            Istri yang Tidak Mau Melayani Suami Tanpa Udzur.
 
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullāh s.a.w. bersabda:
 
Apabila suami mengajak istrinya ke ranjang (hubungan badan) dan dia menolak, kemudian suami marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi. (HR. Bukhari 3237 dan Mukmin 1436)
 
        Istri boleh menolak ajakan suami jika memiliki udzur seperti haid atau sakit.
 
Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

Semoga kita tidak termasuk golongan orang-orang yang dibenci kebaikan aamiin Yaa Robbal'aalamiin.

Demikian diskusi hidup kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan.
Benar karena Allāh, salah karena penulis sendiri.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih, 🙏


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me