Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

ETIKA YANG TIDAK SESUAI DALAM BERKOMUNIKASI MELALUI WHATSAPP TERKADANG DIANGGAP LUMRAH DALAM PERGAULAN BERMASYARAKAT

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Yth. Sahabat Diskusi Hidupalhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali pada kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang Etika yang tidak sesuai dalam berkomunikasi melalui whatsapp terkadang dianggap lumrah dalam pergaulan bermasyarakatBerikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.


      Di zaman serba teknologi sekarang ini, penggunaan alat komunikasi merupakan yang paling banyak digunakan oleh orang, mulai usia belia hingga manusia usia lanjut (manula/orang yang sudah tua sekira di atas 60 tahun). Bahkan pada usia balita (usia anak di bawah lima tahun) sudah ada yang diajari bagaimana memegang atau memainkan handphone (hp). Dalam berkomunikasi sudah banyak ragamnya, mulai dari yang berbayar hingga yang tidak berbayar alias gratis. Ada yang melalui jaringan tanpa internet dan masih ada yang tanpa internet atau saluran telpon biasa. Dalam hal berkomunikasi dengan internet sudah berbagai macam aplikasi yang digunakan, yang pada umumnya gratis karena sudah termasuk dalam pembelian paket internet. Salah satunya yang cukup termasyhur adalah aplikasi Whatsapp.

 

    Dalam berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi Whatsapp, banyak fitur yang digunakan, mulai penggunaan tanda baca hingga penggunaan emoji atau gambar ringan buatan atau berbentuk kartun yang lucu-lucu atau bahkan ada gambar yang tidak senonoh. Namun pada diskusi hidup kita kali ini penulis ingin membahas khusus tentang penggunaan setting atau setelan atau pengaturan fitur standar pada aplikasi Whatsapp, yaitu mengenai pengaturan yang memberikan petunjuk bahwa suatu pesan sudah terkirim atau belum pada obyek penerima pesan dan sudah dibaca atau belum oleh si penerima pesan.

 

    Berikut ini adalah beberapa bentuk hasil pengaturan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp yang dimaksud:

1.            Tanda centang (Ѵ) satu berwarna hitam atau abu-abu atau coklat berarti pesan sudah dikirim oleh pengirim atau subyek dan sudah terkirim oleh sistem namun belum masuk ke perangkat atau aplikasi penerima atau obyek.


2.            Tanda centang (Ѵ) dua berwarna hitam atau abu-abu atau coklat berarti pesan sudah dikirim oleh subyek dan sudah terkirim oleh sistem serta sudah masuk ke perangkat atau aplikasi obyek namun belum dibaca atau dibuka oleh obyek.


3.            Tanda centang (Ѵ) dua berwarna biru berarti pesan sudah dikirim oleh subyek dan sudah terkirim oleh sistem serta sudah masuk ke perangkat atau aplikasi obyek dan sudah pula dibaca atau dibuka oleh obyek.



Lalu apa kaitannya ketiga model tersebut di atas dengan etika berkomunikasi?

 

Ada beberapa kemungkinan yang menentukan etika berkomunikasi dengan ketiga model di atas, yaitu:

 

1.     Ketika tanda centang (Ѵ) satu berwarna hitam atau abu-abu atau coklat, hal ini dapat berarti:

 

a.      HP si penerima sedang tidak aktif atau memang sudah tidak menggunakan WA tersebut;

 

b.         HP si penerima telah mengalihkan alamat WA ke nomor lain; atau

 

c.          HP si penerima tersetting “blokir”;

 

Bila sengaja memblokir kontak atau pesan, tentunya si penerima memiliki pertimbangan tertentu yang seyogyanya dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum ataupun secara agama, karena kita harus senantiasa memperhatikan keharusan “tidak boleh memutuskan tali silaturahmi”.

 

Jika kita tidak mau membuka atau terpancing membaca suatu pesan dari seseorang atau orang lain sebaiknya dapat diambil langkah alternatif sebagai berikut:

 

a.            Memberi identitas tertentu terhadap nomor-nomor yang tidak dikenal sehingga kita bisa menandainya sebagai sesuatu yang dipertimbangkan tidak patut untuk dibuka lagi; atau

 

b.            Memperjelas identitas terhadap nomor yang sudah bernama agar tetap ingat bagaimana cara kita menanggapi pesan dari nomor tersebut.

 

2.            Ketika tanda centang (Ѵ) dua berwarna hitam atau abu-abu atau coklat, hal ini dapat berarti:

 

a.            Pesan belum dibuka atau dibaca oleh si penerima;

 

b.            Settingan atau pengaturan sengaja di buat agar si pengirim tidak mengetahui bila si penerima sudah membuka atau membaca pesan tersebut dengan maksud tertentu; atau

 

c.            Settingan atau pengaturan terkondisikan secara tidak sengaja dalam posisi tersebut.

 

Settingan atau pengaturan seperti ini sangat memungkinkan lebih banyak menimbulkan persangkaan-persangkaan buruk bagi si pengirim pesan. Si pengirim pesan tetap akan cenderung berpikir bahwa pesannya sudah dibaca namun tidak mau membalasnya untuk saat itu atau bahkan selamanya, jika pesan tersebut lama tidak terjawab apalagi berhari-hari. Terkadang untuk sebagian orang akan berpikir bahwa menyembunyikan jati diri pesan itu sebagai sesuatu yang bersifat pribadi. Hal ini adalah tipuan syaitan. Karena seyogyanya jika memang kita tidak mau membalas pesan dari si pengirim, lebih baik pesannya tidak usah dibuka atau dibaca. Jika kita tidak mau terlihat sudah membaca pesan namun kita masih mau membuka atau membaca pesannya, hal ini tidak adil dan ironis. Jagalah silaturahmi, meski hanya dengan membalas  dengan tanda “🙏” atau jempolan atau tanda lainnya yang lebih sopan.

 

3.            Tanda centang (Ѵ) dua berwarna biru, hal ini dapat berarti:

 

a.            Tidak sengaja terbuka di HP atau perangkat lainnya; atau

 

b.            Sengaja dibuka dan dibaca oleh si penerima.

 

Settingan atau pengaturan pada WA bentuk seperti inilah sebaik-baiknya pengaturan yang membawa pada cara berkomunikasi yang lebih baik.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini. Semoga kita dapat menggunakan dan mengoperasionalkan alat komunikasi dengan bijaksana, terutama dalam menjaga silaturahmi yang baik antar sesama manusia.

Mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan. Benar karena Allāh, salah karena penulis sendiri.

Semoga bermanfaat. Terima kasih 🙏


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me