Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA NILAI PENDIDIKAN DALAM SHALAT BAIK YANG WAJIB MAUPUN YANG SUNAH?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup, sebagai umat beragama sudah seyogyanya dalam hidup ini kita semua mencari ridha Allāh SWT dan mengharapkan kelak berada di dekat-Nya, yaitu Syurga. Shalat sebagai tiang agama harus terlebih dahulu ditegakkan. Diskusi hidup tentang bagaimana nilai pendidikan dalam shalat akan kita bahas sebagai berikut.

 



Shalat atau biasa disebut sholat adalah satu-satunya ibadah kepada Allah SWT yang diperintahkan secara langsung kepada Nabi Muhammad s.a.w. sedangkan ibadah-ibadah yang lain cukup melaui wahyu atau firman-Nya di dalam Al-Qurān. Nabi Muhammad s.a.w. menerima perintah ibadah shalat pada saat beliau dipanggil secara langsung oleh Allāh SWT (dalam Mi’raj).

 

            Kalau kita kaji tentang shalat, maka ibadah shalat mengandung makna dan nilai-nilai pendidikan yang sangat tinggi, sebagaimana penulis uraikan sebagai berikut:

 

1.            Sebelum melaksanakan ibadah shalat kita diwajibkan melaksanakan wudhu atau biasa menggunakan istilah “mengambil air wudhu”. Berwudhu adalah membersihkan beberapa anggota badan tertentu sesuai rukun wudhu agar bersih dari najis kecil. Semuanya dibersihkan dan disucikan dengan air wudhu yang suci dan mensucikan. Nilai pendidikan yang kita dapat dari berwudhu adalah bahwa dari ujung rambut hingga ujung kaki tidak boleh sedikitpun najis menempel di badan, tidak boleh yan haram masuk, tidak boleh terdengar cerita maksiat. Sehingga dari wudhu saja sudah mengandung makna yang sangat dalam dan nilai-nilai pendidikan yang sangat tinggi.

 

2.            Setelah berwudhu lalu kita menuju tempat shalat, sebelum memulai shalat kita mengucapkan niat, artinya ibadah shalat itu harus diniatkan kepada Allāh SWT. Setelah itu baru mengucapkan takbiratul ihram “Allāhu Akbar”. Pertama kita membesarkan nama Allāh SWT, mengagungkan asma-Nya, tidak mengagungkan dan membesarkan nama yang lain selain hanya nama Allāh SWT.

 

3.            Setelah nama Allāh SWT diagungkan baru kita mengucapkan do'a iftitah. Di dalam do'a tersebut ada suatu ikrar atau janji seorang manusia kepada Allāh SWT, Sang Pencipta, yang telah memberikan hidup dan kehidupan. Kalau shalat untuk Allāh SWT berarti shalat harus tegak tercermin dalam kehidupan manusia karena orang yang menegakkan shalat itu orang yang menegakkan ma’ruf dan mencegah kemunkaran (amar ma’ruf nahi munkar).

 

4.            Selesai mengucapkan do'a iftitah, kita mengucapkan surat Al-Fātihah. Disitu ada ayat yang artinya: “Kepada-Mu lah aku menyembah dan kepada-Mu lah kami memohon pertolongan”. Terdapat ajaran etika bahwa menyembah Allāh SWT terlebih dahulu baru memohon pertolongan. Tetapi apa yang terjadi mungkin sebaliknya dari keharusan, yaitu selalu meminta namun tidak pernah bersujud atau menyembah Allāh SWT, meskipun sudah dipanggil dengan suara adzan “Marilah kita shalat!”.

 

5.            Dari segi gerakan di dalam shalat yang berurutan dan tertib, mulai dari takbiratul ihram, ruku, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan salam, mencerminkan umat Islam harus tertib dalam kehidupan. Terutama dalam shalat berjamaah, yang dipimpin oleh seorang imam shalat, semua gerakan antara imam dan makmumnya harus seragam dan tidak ada makmum yang gerakannya mendahului imam. Imam mengucapkan takbir lalu diikuti oleh makmum, demikian juga seterusnya hingga salam, tidak ada makmum yang boleh mendahului mengucapkan salam. Jika itu terjadi maka ibadah shalat berjamaah dari makmum tersebut batal, harus diulangi shalatnya.

 

Kesimpulan dari diskusi hidup kita kali ini adalah bahwa manusia harus senantiasa suci dan bersuci karena tidak terlepas dari berbuat maksiat meskipun mungkin hanya sedikit. Senantiasa mengagungkan Allāh SWT, menyadari bahwa hidup dan matinya untuk Allāh SWT. Menyembah atau mengagungkan Allāh SWT terlebih dahulu lalu meminta sesuatu. Seorang muslim itu harus tertib, sejak lahir dari rahim ibu sampai masuk ke liang kubur dalam keadaan baik, lahir atas ridha Allāh SWT dan matipun mengharapkan ridha Allāh SWT, aamiin Yā Rabbal’ālamīn. Sesuai firmah Allāh SWT dalam Al-Qurān, QS. Al-Ankabut: 45, yang artinya:

 

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qurān) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allāh (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allāh mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

       Secara garis besar insyā Allāh itulah yang dapat penulis sampaikan, semoga atas rahmat Allāh SWT kita dapat menjalankannya aamiin Yaa Robbal’ālamīn.

Demikian diskusi kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan.

Benar karena Allāh, salah karena penulis sendiri.

Semoga bermanfaat.

Terima kasih, 🙏

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me