Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA MAKNA KEMABRURAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI BAGI SETIAP MUSLIM?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali pada kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana makna kemabruran pelaksanaan ibadah haji bagi setiap muslim. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.


        Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi seorang muslim yaitu rukun Islam yang ke lima dan menjadi ibadah yang diidamidamkan bagi setiap muslim, namun tidak setiap muslim dapat melaksanakannya. Ibadah haji hanya diwajibkan hanya bagi orang-orang yang mampu, baik lahir maupun bathin, dari segi pembiayaan dan mampu juga dari segi kesehatan. Sesuai Firman Allāh SWT dalam Al-Qurān, QS. Ali ‘Imran: 97, yang artinya:

 

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allāh; yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka bahwasanya Allāh Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

 

        Ibadah haji mengandung hikmah dan faedah yang perlu dipelajari untuk mendorong dan menguatkan keyakinan seseorang yang akan melaksanakannya. Karena dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat pelajaran dan pendidikan yang sangat mendasar bagi perjalanan hidup manusia, baik berkaitan dengan akidah, ibadah maupun muamalah.

Orang yang menunaikan ibadah haji merasa sedang menghadap Tuhannya. Seluruh kegiatannya manasik tertuju kepada-Nya dan dilaksanakan dengan senang hati yang ikhlas semata-mata karena Allāh SWT.

 

   Akidah yang benar menjadi pondasi dan membentengi semua amal ibadah seorang muslim, baik ibadah haji maupun ibadah yang lainnya. Oleh karena itu akidah adalah misi pertama yang diemban para Rasūlullāh yang menyampaikan dakwah kepada umatnya, sehingga dalam melaksanakan amaliyah dan ibadah umat manusia akan tertuju pada Allāh SWT. Dalam Al-Qurān perintah “atimmul hajja wal’umrata lillah” mengandung makna bahwa melaksanakan ibadah haji atas dasar akidah yang benar bersih dari perbuatan bid’ah dan kurafat, dan mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasūlullāh  serta para sahabatnya.

 

         Menunaikan ibadah haji tentunya mengharapkan predikat “haji mabrur” (namun bukan untuk disebut “pak haji” atau “bu haji”) karena keutamaan dan hikmah yang terkadung di dalamnya, dan predikat tersebut hanyalah penilaian di sisi Allāh SWT, bukan untuk dijadikan sanjungan oleh manusia lainnya. Haji mabrur sangat terkait dengan niat awal atau maksud sesungguhnya menunaikan ibadah haji. Apabila niatnya karena ingin disanjung atau dipuji serta supaya dipanggil pak/bu haji, maka yang diperolehnya hanya itu. Niat yang tulus hanya mencari ridha Allāh SWT, niscaya balasannya adalah syurga, āmīn Yā Rabbal’ālamīn.

 

       Ada pertanyaan, apa sih haji mabrur itu? Haji mambrur di dalam kitab Irsyadussari Ilaa Manasik Al-Mulla ‘Alal Qori dikemukakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak dicampuri dengan perbuatan dosa, atau haji yang diterima atau yang dilaksanakan tanpa ada perasaan riya (ingin pujian) dari orang atau tidak ingin agar orang lain mendengar, tidak melakukan rafat (perbuatan atau perkataan kotor) dan fasik (maksiat). Dengan kata lain adalah mampu mengantarkan pelakunya kelak dapat menjadi manusia yang lebih baik daripada hari-hari sebelum ia menunaikan ibadah haji. Dengan demikian ia akan mengalami perubahan sikap dalam dirinya dalam melakukan perbuatan sehari-hari.

 

    Seseorang yang telah kembali dari berhaji diharapkan membuka dan mengukir lembaran baru untuk menapak jalan yang kuat dalam beribadah dan bermuamalah serta menjadi manusia yang tampil beda dari sebelumnya, dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini menunjukkan kualitas keimanannya semakin kuat yang tercermin dalam sikap dan perilakunya, tawadhu dan istiqomah.

 

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membantu menjaga atau memelihara kemabruran ibadah haji, antara lain:

 

1.            Memelihara dan menjaga predikat haji mabrur dengan melaksanakan shalat lima waktu pada awal waktu, tidak menunda-nunda mengakhirkan waktu shalat, membersihkan hartanya dengan mengeluarkan zakat, dan melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan;

 

2.            Menjauhkan rafat (perbuatan atau perkataan kotor);

 

3.            Memiliki kepedulian untuk membantu orang lain yang membutuhkan pertolongan, yatim piatu, fakir miskin, terutama tetangga terdekat, dan sebagainya;

 

4.            Berusaha senantiasa dalam keadaan berwudhu, bersih diri dan bersih jiwanya, menjauhkan diri dari sifat benci, iri dengki, ataupun dendam dengan mengawali membudayakan rasa sabar;

 

5.            Membiasakan membasahi lidahnya dengan dzikirtahmid, dan tahlil;

 

6.            Senantiasa menjaga silaturahmi tanpa harus menunggu didahului oleh orang lain, membudayakan tegur, sapa, dan salam;

 

7.            Pandai bersyukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allāh SWT melalui berbagai bentuk implementasinya.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

        Demikian diskusi hidup kita kali ini. Semoga bagi yang sudah menunaikan ibadah haji senantiasa dapat menjaga kemabruran hajinya semenjak kembali dari Mekah hingga akhir hayatnya.

Bagi yang belum menunaikan ibadah haji semoga Allāh SWT memanggilnya untuk menunaikan ibadah haji, āmīn Yā Rabbal’ālamīn.

Mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan.

Benar karena Allāh, salah karena penulis sendiri.

Semoga bermanfaat.

Terima kasih, 🙏


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me