SISTEM INI SUDAH MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL (INDONESIA) NAMUN MASIH BANYAK YANG MEMANDANGNYA SEPELE BAHKAN DITERAPKAN SECARA TIDAK MURNI, PERKOPERASIAN DI INDONESIA HARUS LEBIH MAJU BEGINI CARANYA
Hal penting pertama yang harus kita ingat adalah bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 28 Mei tahun 2014. Sehingga undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga undang-undang perkoperasian yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi, merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang sekaligus bertindak sebagai badan usaha yang bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi
juga perlu membangun dirinya agar menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pembangunan
Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat yang
diwujudkan dalam kelompok-kelompok masyarakat atau sosial.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Sistem ini sudah menjadi sokoguru
perekonomian nasional (Indonesia) namun masih banyak yang memandangnya sepele
bahkan diterapkan secara tidak murni, perkoperasian di Indonesia hasus lebih
maju begini caranya.
Koperasi terdiri atas 2 macam:
1.
Koperasi Primer.
Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Maksudnya disini
adalah terdiri dari kumpulan orang sebagai anggota koperasi.
2.
Koperasi Sekunder.
Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Maksudnya disini
adalah sekumpulan koperasi-koperasi yang tergabung dalam satu wadah koperasi.
Pada kesempatan ini penulis
akan fokus membahas tentang Koperasi Primer. Sifat kesukarelaan dalam
keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak
boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa
seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan
yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Untuk
konteks di atas ada 2 (dua) jalan bagi anggota yang mengajukan pinjaman. Yang pertama
adalah pinjaman yang bersifat pribadi untuk keperluan harian meliputi pangan, sandang,
dan papan secara langsung. Yang kedua adalah pinjaman yang bersifat modal yang
akan digunakan untuk usaha pribadi anggota. Jika anggota koperasi primer akan
melakukan pinjaman uang maka sebaiknya diperjelas terlebih dahulu untuk
keperluan apa.
Yang pertama.
Jika
seorang anggota koperasi primer ingin mengajukan pinjaman yang bersifat pribadi
untuk keperluan harian meliputi pangan, sandang, dan papan secara langsung maka
sebaiknya anggota koperasi melakukan pembelian atas keperluan yang dimaksud kepada
koperasi dengan teknis pembayaran tunai atau dengan cara diangsur bulanan.
Meskipun demikian ada keperluan lain yang tidak bisa diwujudkan dalam bentuk
barang, yaitu biaya-biaya seperti biaya iuran rutin kebersihan di kampung ataupun
perumahan, serta iuran atau biaya sekolah dan kuliah.
Contoh:
1.
Jika anggota koperasi memerlukan pangan untuk
kebutuhan makan berupa beras, maka mereka bisa membelinya beberapa kilogram
atau perkarung lalu pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur bulanan.
Sehingga mereka tidak membeli beras tersebut dari toko lain. Tentunya dengan
pertimbangan bahwa harga beras tersebut masih masuk kategori bersaing dengan
toko di tempat lain dan bersifat memudahkan untuk kepentingan anggota.
2.
Jika anggota koperasi memerlukan rumah maka ia
bisa membeli bahan-bahan bangunannya dari koperasi. Mereka tidak dipinjamkan
sejumlah uang untuk keperluan itu melainkan membelinya dari koperasi untuk
kemudian dibayar dengan cara mengangsur sesuai ketentuan yang berlaku di
koperasi tersebut.
3.
Jika anggota koperasi memerlukan sejumlah uang
untuk membayar biaya sekolah anaknya, maka koperasi boleh meminjamkannya dan
sebaiknya pada saat membayar dengan cara mengangsur tidak dibebankan tambahan
sebagai bunga pinjaman. Untuk contoh yang ke-3 ini, kita akan
membahasnya lebih lanjut di bagian tersendiri.
Yang kedua.
Jika seorang anggota koperasi
primer ingin mengajukan pinjaman yang bersifat modal yang akan digunakan untuk
usaha pribadi anggota, maka perlu dirumuskan perjanjian tentang pembagian hasil
dari usahanya anggota tersebut dengan koperasi. Untuk cara yang seperti ini
harus hati-hati karena jika usahanya anggota tersebut merugi maka koperasi yang
meminjamkan juga akan merugi pula karena pinjaman tersebut tidak dapat dijamin dikembalikan
dalam keadaan utuh kepada koperasi.
Demikian juga sebaliknya, jika
ada anggota koperasi yang menaruh sejumlah uangnya di koperasi selain dari uang
simpanan yang telah ditentukan besarannya secara seragam, akan mendapatkan jasa
bagi hasil. Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf d
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal dalam Koperasi
pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan
kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam
arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Oleh karena Koperasi itu
dibentuk oleh, dari, dan untuk para anggotanya maka sebaiknya balas jasa atas
modal yang diberikan perorangan tidak diberikan sebagai bentuk bunga melainkan
sebagai bentuk prosentase bagi hasil.
Komentar