Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

SISTEM INI SUDAH MENJADI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL (INDONESIA) NAMUN MASIH BANYAK YANG MEMANDANGNYA SEPELE BAHKAN DITERAPKAN SECARA TIDAK MURNI, PERKOPERASIAN DI INDONESIA HARUS LEBIH MAJU BEGINI CARANYA

            Hal penting pertama yang harus kita ingat adalah bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 28 Mei tahun 2014. Sehingga undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga undang-undang perkoperasian yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 


Koperasi, merupakan gerakan ekonomi rakyat yang sekaligus bertindak sebagai badan usaha yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga perlu membangun dirinya agar menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat yang diwujudkan dalam kelompok-kelompok masyarakat atau sosial.

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Sistem ini sudah menjadi sokoguru perekonomian nasional (Indonesia) namun masih banyak yang memandangnya sepele bahkan diterapkan secara tidak murni, perkoperasian di Indonesia hasus lebih maju begini caranya.

 

 

Koperasi terdiri atas 2 macam:

 

1.            Koperasi Primer.

 

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Maksudnya disini adalah terdiri dari kumpulan orang sebagai anggota koperasi.

 

2.            Koperasi Sekunder.

 

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Maksudnya disini adalah sekumpulan koperasi-koperasi yang tergabung dalam satu wadah koperasi.

 

 

Pada kesempatan ini penulis akan fokus membahas tentang Koperasi Primer. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

 

            Untuk konteks di atas ada 2 (dua) jalan bagi anggota yang mengajukan pinjaman. Yang pertama adalah pinjaman yang bersifat pribadi untuk keperluan harian meliputi pangan, sandang, dan papan secara langsung. Yang kedua adalah pinjaman yang bersifat modal yang akan digunakan untuk usaha pribadi anggota. Jika anggota koperasi primer akan melakukan pinjaman uang maka sebaiknya diperjelas terlebih dahulu untuk keperluan apa.

 

 

Yang pertama.

 

            Jika seorang anggota koperasi primer ingin mengajukan pinjaman yang bersifat pribadi untuk keperluan harian meliputi pangan, sandang, dan papan secara langsung maka sebaiknya anggota koperasi melakukan pembelian atas keperluan yang dimaksud kepada koperasi dengan teknis pembayaran tunai atau dengan cara diangsur bulanan. Meskipun demikian ada keperluan lain yang tidak bisa diwujudkan dalam bentuk barang, yaitu biaya-biaya seperti biaya iuran rutin kebersihan di kampung ataupun perumahan, serta iuran atau biaya sekolah dan kuliah.

 

Contoh:

1.            Jika anggota koperasi memerlukan pangan untuk kebutuhan makan berupa beras, maka mereka bisa membelinya beberapa kilogram atau perkarung lalu pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur bulanan. Sehingga mereka tidak membeli beras tersebut dari toko lain. Tentunya dengan pertimbangan bahwa harga beras tersebut masih masuk kategori bersaing dengan toko di tempat lain dan bersifat memudahkan untuk kepentingan anggota.

 

2.            Jika anggota koperasi memerlukan rumah maka ia bisa membeli bahan-bahan bangunannya dari koperasi. Mereka tidak dipinjamkan sejumlah uang untuk keperluan itu melainkan membelinya dari koperasi untuk kemudian dibayar dengan cara mengangsur sesuai ketentuan yang berlaku di koperasi tersebut.

 

3.            Jika anggota koperasi memerlukan sejumlah uang untuk membayar biaya sekolah anaknya, maka koperasi boleh meminjamkannya dan sebaiknya pada saat membayar dengan cara mengangsur tidak dibebankan tambahan sebagai bunga pinjaman. Untuk contoh yang ke-3 ini, kita akan membahasnya lebih lanjut di bagian tersendiri.

 

 

Yang kedua.

 

Jika seorang anggota koperasi primer ingin mengajukan pinjaman yang bersifat modal yang akan digunakan untuk usaha pribadi anggota, maka perlu dirumuskan perjanjian tentang pembagian hasil dari usahanya anggota tersebut dengan koperasi. Untuk cara yang seperti ini harus hati-hati karena jika usahanya anggota tersebut merugi maka koperasi yang meminjamkan juga akan merugi pula karena pinjaman tersebut tidak dapat dijamin dikembalikan dalam keadaan utuh kepada koperasi.

 

Demikian juga sebaliknya, jika ada anggota koperasi yang menaruh sejumlah uangnya di koperasi selain dari uang simpanan yang telah ditentukan besarannya secara seragam, akan mendapatkan jasa bagi hasil. Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Oleh karena Koperasi itu dibentuk oleh, dari, dan untuk para anggotanya maka sebaiknya balas jasa atas modal yang diberikan perorangan tidak diberikan sebagai bentuk bunga melainkan sebagai bentuk prosentase bagi hasil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me