Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PADA DASARNYA MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM YANG SAMA DAN SEIMBANG KECUALI DALAM HAL YANG SATU INI TIDAK SETARA

        Ketika para pihak memiliki maksud dan tujuan yang sejalan maka mereka cenderung akan melakukan perjanjian dalam rangka mewujudkan keberhasilannya. Mereka memiliki kedudukan hukum yang sama dan setara satu sama lain, memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Dalam hal ini sebagian perjanjian merupakan perjanjian kerja sama. Oleh karena itu para pihak dalam perjanjian pada dasarnya memiliki kedudukan hukum yang sama dan seimbang kecuali dalam hal yang satu ini tidak setara. Perjanjian yang dimaksud terakhir ini salah satunya adalah perjanjian hutang piutang, perjanjian peminjaman modal, dan lain-lain yang sejenis itu.

 


            Suatu perjanjian berisi hak dan kewajiban para pihak ataupun tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Jika perjanjian itu berupa kerja sama tentu akan ditentukan pula berapa bagi hasil dan teknis pembagiannya, kecuali jika perjanjian itu merupakan kerja sama nonprofit, tidak mencari keuntungan untuk para pihak melainkan sebagai bentuk bakti para pihak terhadap kepentingan umum atau kelompok masyarakat tertentu. Para pihak akan memberikan kontribusi dan hasil yang seimbang serta semuanya memiliki kedudukan yang setara tidak saling mendominasi.

 

     Sementara perjanjian bentuk lainnya ada yang bersifat mendominasi salah satu pihak. Adapun ciri-ciri perjanjian yang tidak setara diantaranya adalah sebagai berikut:

 

1.            Salah satu pihak mendominasi pihak lainnya;

 

2.            Salah satu pihak dibebani kewajiban sekali sedangkan pihak lainnya menjalankan kewajiban yang terus menerus hingga masa perjanjian habis;

 

3.            Ada salah satu pihak yang tidak memiliki nilai tawar terhadap pihak lainnya dan cenderung akan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku;

 

4.            Salah satu pihak diuntungkan sedangkan pihak lainnya mungkin hanya merasa diuntungkan.

 

Perjanjian dengan ciri-ciri di atas biasanya nampak pada perjanjian hutang piutang atau perjanjian peminjaman modal. Pihak yang memberikan pinjaman mendominasi pihak yang berhutang. Setelah pihak pemberi pinjaman menyerahkan sejumlah pinjaman maka giliran penerima pinjaman menunaikan kewajibannya untuk membayar atau mencicilnya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemberi pinjaman, yang mana pihak peminjam terkadang tidak memiliki alternatif untuk menawar beban pengembalian pinjaman. Pihak pemberi pinjaman akan mendapatkan keuntungan yang besar sementara pihak peminjam akan mendapatkan keuntungan pula jika mengerti cara menggunakannya, mendapatkan kerugian jika digunakan untuk hal-hal yang konsumtif (terutama barang cepat habis).

Namun demikian salah satu pihak yang paling membutuhkan masih bisa mencari pihak lain yang menurutnya lebih baik dan lebih ringan beban kewajibannya.

 

Hal-hal yang disampaikan di atas juga menunjukkan adanya perbedaan antara perjanjian biasa dengan perjanjian kerja sama.


            Pada keadaan yang lain tidak sedikit pihak peminjam hanya memanfaatkan pihak yang dipinjami kemudian ia tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang diatur dalam perjanjian bahkan menghindar atau menghilang tidak mau melunasi pinjaman tersebut. Untuk keadaan seperti ini pihak pemberi pinjaman akan menderita kerugian karena pinjamannya tidak kembali.

 

Bijaklah dalam memberikan pinjaman, bertanggung jawablah ketika dipercaya menggunakan pinjaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me