PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PADA DASARNYA MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM YANG SAMA DAN SEIMBANG KECUALI DALAM HAL YANG SATU INI TIDAK SETARA
Ketika para pihak memiliki maksud dan tujuan yang sejalan maka mereka cenderung akan melakukan perjanjian dalam rangka mewujudkan keberhasilannya. Mereka memiliki kedudukan hukum yang sama dan setara satu sama lain, memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Dalam hal ini sebagian perjanjian merupakan perjanjian kerja sama. Oleh karena itu para pihak dalam perjanjian pada dasarnya memiliki kedudukan hukum yang sama dan seimbang kecuali dalam hal yang satu ini tidak setara. Perjanjian yang dimaksud terakhir ini salah satunya adalah perjanjian hutang piutang, perjanjian peminjaman modal, dan lain-lain yang sejenis itu.
Suatu
perjanjian berisi hak dan kewajiban para pihak ataupun tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing. Jika perjanjian itu berupa kerja sama tentu akan ditentukan
pula berapa bagi hasil dan teknis pembagiannya, kecuali jika perjanjian itu
merupakan kerja sama nonprofit, tidak mencari keuntungan untuk para pihak
melainkan sebagai bentuk bakti para pihak terhadap kepentingan umum atau
kelompok masyarakat tertentu. Para pihak akan memberikan kontribusi dan hasil
yang seimbang serta semuanya memiliki kedudukan yang setara tidak saling
mendominasi.
Sementara
perjanjian bentuk lainnya ada yang bersifat mendominasi salah satu pihak. Adapun
ciri-ciri perjanjian yang tidak setara diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Salah satu pihak mendominasi pihak lainnya;
2.
Salah satu pihak dibebani kewajiban sekali
sedangkan pihak lainnya menjalankan kewajiban yang terus menerus hingga masa
perjanjian habis;
3.
Ada salah satu pihak yang tidak memiliki nilai
tawar terhadap pihak lainnya dan cenderung akan menyetujui semua syarat dan
ketentuan yang berlaku;
4.
Salah satu pihak diuntungkan sedangkan pihak
lainnya mungkin hanya merasa diuntungkan.
Perjanjian dengan ciri-ciri di
atas biasanya nampak pada perjanjian hutang piutang atau perjanjian peminjaman
modal. Pihak yang memberikan pinjaman mendominasi pihak yang berhutang. Setelah
pihak pemberi pinjaman menyerahkan sejumlah pinjaman maka giliran penerima
pinjaman menunaikan kewajibannya untuk membayar atau mencicilnya dengan
ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemberi pinjaman, yang mana pihak
peminjam terkadang tidak memiliki alternatif untuk menawar beban pengembalian
pinjaman. Pihak pemberi pinjaman akan mendapatkan keuntungan yang besar
sementara pihak peminjam akan mendapatkan keuntungan pula jika mengerti cara
menggunakannya, mendapatkan kerugian jika digunakan untuk hal-hal yang konsumtif
(terutama barang cepat habis).
Namun demikian salah satu pihak yang paling
membutuhkan masih bisa mencari pihak lain yang menurutnya lebih baik dan lebih
ringan beban kewajibannya.
Hal-hal yang disampaikan di atas juga menunjukkan adanya perbedaan antara perjanjian biasa dengan perjanjian kerja sama.
Pada
keadaan yang lain tidak sedikit pihak peminjam hanya memanfaatkan pihak yang
dipinjami kemudian ia tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang
diatur dalam perjanjian bahkan menghindar atau menghilang tidak mau melunasi
pinjaman tersebut. Untuk keadaan seperti ini pihak pemberi pinjaman akan menderita
kerugian karena pinjamannya tidak kembali.
Komentar