Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

GELANDANGAN BISA KEHUJANAN SEMENTARA PENJAHAT BERLINDUNG DI GEDUNG

      Kenapa jumlah pelanggaran hukum cukup banyak? Mungkin hal ini perlu diadakan penelitian karena hal ini sangatlah penting ditinjau dari berbagai aspek atau bidang kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika menerapkan hak asasi manusia (HAM) tentunya harus betul-betul teruji dari sisi keadilan. Jangan sampai penerapan HAM terhadap satu pihak justru malah mengabaikan perlindungan HAM pihak lain. Mari kita lihat fenomena ”gelandangan bisa kehujanan sementara penjahat berlindung di gedung”. Disitu kita bisa melihat ada perlakuan dan perhatian yang masih terasa seolah-olah tidak adil dari negara kepada rakyatnya.

 

Maksud dan tujuan penjatuhan hukuman kepada seorang pelanggar hukum memang banyak, di antaranya sebagai berikut:

 

1.            Ada yang dengan maksud memberikan pembalasan;

2.            Ada yang bermaksud memberikan pelajaran;

3.            Ada yang bertujuan agar timbul penyesalan pada diri pelanggar dan kembali ke jalan yang benar serta tidak mengulangi perbuatannya;

4.            Ada yang dengan maksud memisahkan pelanggar dengan orang-orang yang sudah baik agar tidak tercemari dengan perbuatannya;

5.            Dan lain-lain.

 


Terpidana tidur di penjara, diberi makan cukup, kesehatan diperhatikan, dengan harapan dapat memenuhi rasa pemenuhan HAM. Setiap negara cenderung berupaya untuk memperhatikan orang-orang seperti itu, tanpa terkecuali. Sementara orang miskin tidur di rumah kumuh, kadang makan kadang tidak, kesehatan terabaikan, sebagian negara belum bisa memperhatikan orang-orang seperti ini. Terpidana dihukum karena telah melakukan sesuatu yang tercela, sedangkan orang menjadi miskin karena berada pada kondisi tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Jadi bedanya antara orang jahat dan orang miskin yang paling menonjol adalah bahwa Terpidana tidur di tempat  yang namanya ”penjara” sedangkan orang miskin ada juga yang disebut ”gelandangan”. Jika kita ilustrasikan sebagai berikut:

 

1.            Yang dialami Terpidana:

 

a.            Ditempatkan dalam penjara, tidur di tempat yang disediakan oleh negara, bila tidak ada kasur, setidaknya masih terlindungi dari cuaca dan tidak kehujanan;

b.            Kebutuhan makan cenderung terjamin;

c.            Pemeliharaan kesehatan diperhatikan;

d.            Negara hadir untuk mereka dan menanggung beban.

 

Jika dikaitkan dengan maksud pemidanaan adalah memberikan pembalasan:

a.            Kenapa penjahat ditempatkan di tempat yang cukup nyaman untuk tidur?

b.            Kenapa penjahat diberikan makanan yang cukup?

c.            Kenapa penjahat dipelihara kesehatannya dengan harapan dapat berlangsung hidup?

d.            Kenapa negara yang terbebani karena suatu kejahatan yang dilakukan oleh pelanggar hukum?

 

Jika dikaitkan dengan maksud pemidanaan adalah memberikan pelajaran, maka perlu diukur seberapa jauh pelajaran yang diberikan kepada para pelanggar hukum yang ditempatkan dalam penjara tersebut.

 

Jika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan agar timbul penyesalan pada diri si pelanggar dan kembali ke jalan yang benar serta tidak mengulangi perbuatannya, apakah selama si pelanggar berada dalam penjara sudah dapat dijamin bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatan jahatnya atau sejauh manakah pembinaan terhadap mereka dapat diukur hasilnya?

 

 

2.            Yang dialami orang miskin:

 

a.            Mungkin tinggal di gubuk kumuh bahkan mungkin di bawah jembatan, relatif tidak terlindung dari cuaca ataupun hujan;

b.            Kebutuhan makan tidak terjamin;

c.            Kesehatan terabaikan;

d.            Negara belum tentu hadir di tengah-tengah mereka.

 

Dari perbandingan di atas masih terlihat perlakuan yang kurang adil yang diterapkan oleh negara, sementara sebagai wujud toleransi, kebersamaan, dan kepedulian terhadap sesama manusia, semestinya rakyat miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negaranya masing-masing, karena sejatinya negara itu adalah wujud kebersamaan dan kekompakan dari bangsanya. Apakah suatu kemiskinan itu adalah suatu kesalahan? Sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang lebih baik daripada seorang penjahat? Jawabannya silakan tanyakan kepada diri masing-masing.


Waspadai, seseorang mungkin saja akan cenderung lebih memilih menjadi penjahat daripada menjadi gelandangan.

 

Dalam rangka menyeimbangkan antara maksud dan tujuan pemidanaan terhadap para pelanggar hukum dengan prinsip-prinsip keadilan secara komprehensif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mungkin ini merupakan salah satu jalan keluar yang dapat diterapkan, yaitu dengan beberapa hal sebagai berikut:

 

1.            Setiap narapidana dibuatkan jadwal kegiatan yang terdiri dari jadwal pemberian penyuluhan hukum, pemberian pembinaan mental dan rohani sesuai agama masing-masing, pemeriksaan kesehatan, dan jadwal pembagian kerja di suatu tempat;

 

2.            Untuk jadwal kerja yang dimaksud di atas adalah bahwa para narapidana dipekerjakan secara manusiawi di suatu tempat dan diawasi serta diberi upah menurut standar yang ditetapkan tersendiri (secara khusus);

 

3.            Kegiatan tersebut perlu dikerjasamakan dengan perusahan-perusahaan terkait yang barang produksi atau kegiatan jasanya cocok untuk dikerjakan oleh seorang narapidana;

 

4.            Biaya makan para narapidana sehari-hari dialokasikan dari upah kerja tadi dan jika pada masa berakhirnya hukuman masih ada sisanya, maka harus diserahkan kepada mantan narapidana tersebut;

 

5.            Biaya pemberian obat-obatan untuk kesehatan para narapidana juga dialokasikan dari upah kerja tadi dan jika pada masa berakhirnya hukuman masih ada sisanya, maka harus diserahkan kepada mantan narapidana tersebut;

 

6.            Jika membiarkan para narapidana banyak waktu luang untuk melamun atau merenung, masih ada kemungkinan antara ia merenungi, menyesali perbuatannya atau malah memikirkan bagaimana caranya melarikan diri dari penjara atau memanfaatkan situasi penjara untuk melakukan kejahatan-kejahatan tertentu;

 

7.            Pada intinya, buatlah kesibukan dan jangan biarkan para narapidana menganggur, serta buatlah mereka menjadi orang-orang yang berguna kembali bagi bangsa dan negara;

 

8.            Kegiatan-kegiatan tersebut di atas perlu direncanakan, diorganisir, disiapkan, dan dilaksanakan dengan baik serta dibuatkan laporannya.

 

 

Jika penempatan dalam suatu pekerjaan untuk para narapidana saja dapat dikerjakan, maka tentunya hal itu dapat diterapkan juga bagi rakyat miskin untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya. Tidak perlu harus menjadi warga negara yang kaya, namun cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mulai pangan, sandang, dan papan hingga pendidikan.

 

SEMOGA SEMUA BANGSA TETAP SEHAT DAN TETAP SEMANGAT!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me