Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA SUATU ORGANISASI TERBENTUK DAN CARA MEMBENTUK ORGANISASI YANG SEHAT, EFEKTIF, DAN EFISIEN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh pada kesempatan yang berbahagia ini penulis kembali menuangkan sesuatu yang cukup penting yang mana penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana suatu organisasi terbentuk dan cara membentuk organisasi yang sehat, efektif, dan efisien beserta tugasnya. Adapun pembahasannya adalah sebagai berikut.



        Tiap-tiap individu memiliki harapan ataupun cita-cita dalam menjalani kehidupan ini yang mana mereka mencapainya dengan jalan sendiri-sendiri ataupun secara berkelompok. Ada hal-hal yang dapat dicapai oleh kemampuan diri sendiri dan ada pula yang harus dicapai dengan kekuatan bersama yaitu dengan mengerahkan lebih dari satu orang untuk melakukan satu atau beberapa tugas demi mencapai cita-cita atau harapan tadi. Oleh karena lebih banyak harapan atau cita-cita yang cukup berat untuk dicapai jika dikerjakan oleh perorangan maka sebagian besar orang akan membentuk kelompok-kelompok yang tergabung dalam suatu satuan organisasi dan tugas agar memperoleh hasil yang optimal. Atau bahkan organisasi dan tugas itu memang harus dibentuk karena tidak bisa jika dikerjakan oleh orang perorang dengan tujuannya masing-masing dan tidak terarah.

 

    Suatu organisasi didirikan atau dibentuk berdasarkan visi atau pandangan atau cita-cita yang ingin dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang pendiri organisasi. Untuk mencapai cita-cita tersebut perlu dirumuskan beberapa penugasan atau biasa kita kenal dengan istilah misi atau tugas-tugas. Oleh karenanya suatu organisasi harus terlebih dahulu memiliki visi dan misi organisasi. Pada proses pembentukan organisasi nonkomersial atau publik dibentuk berdasarkan pertimbangan tugas dan fungsi. Suatu organisasi juga harus memiliki sistem kerja yang dibuat dalam bentuk produk-produk piranti lunak panduan selain produk yang timbul karena terjadi pembentukan suatu badan hukum, yang kita sebut sebagai sistem organisasi dan tugas atau kita singkat menjadi “Sistem orgas”. Sistem orgas tiap-tiap organisasi memiliki ciri khas masing-masing sesuai bentuk-bentuk organisasi dan tujuannya.

 

    Organisasi sebagai suatu badan hukum biasanya memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Namun khusus bagi badan hukum publik cenderung menggunakan sistem orgas. Sehingga nama organisasinya biasa diawali dengan kata-kata Organisasi dan Tugas ………. dan seterusnya. Badan hukum publik menggunakan sistem orgas memiliki keutamaan agar lebih sistematis dan terarah karena dijabarkan dengan lebih terperinci di tiap-tiap bagian bahkan hingga ke tingkat kinerja perorangan termasuk juga pada perihal penggunaan sarana dan prasarana yang sudah difasilitasi oleh negara sehingga lebih memudahkan dalam pemeriksaan pertanggungjawabannya.

 

   Dalam sistem orgas, kinerja organisasi dirumuskan dan dijabarkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:

 

1.          Rincian tugas dan fungsi organisasi, tugas-tugas unsur pimpinan, para staf sebagai unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan (jika ada dan terpisah dari staf utama), dan para staf operasional sebagai unsur pelaksana langsung;

 

2.  Susunan personalia, rincian jabatan dan kedudukannya, serta tugas-tugas sesuai jabatan;

 

3.      Susunan materiel yang dipertanggungjawabkan baik yang digunakan secara kolektif maupun yang digunakan secara perorangan; dan

 

4.     Mekanisme hubungan kerja antara unsur pimpinan dengan unsur pembantu pimpinan, unsur pimpinan dengan unsur pelayanan, unsur pimpinan dengan unsur pelaksana, unsur pembantu pimpinan dengan unsur pelayanan, unsur pembantu pimpinan dengan unsur pelaksana, dan unsur pelayanan dengan unsur pelaksana.

 

Komposisi yang serasi dan seimbang antara jumlah dan susunan personalia dengan beban kerja yang ada akan melahirkan organisasi yang sehat, efektif, dan efisien dikarenakan tidak terjadi tumpang tindih penugasan atau penugasan yang sia-sia yang dapat mengakibatkan pemborosan anggaran.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang penulis hormati,

 

Demikianlah penjelasan bagaimana suatu organisasi terbentuk dan bagaimana membentuk organisasi yang ideal untuk optimalisasi pencapaian tujuan.

 

Mohon maaf jika ada kesalahan atau hal-hal yang tidak berkenan karena sejatinya kebenaran hanya milik Allāh SWT.

Terima kasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat.

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me