BAGAIMANA SEBAIKNYA SIKAP KEJIWAAN PENEGAK HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DALAM MEMPROSES SUATU PERKARA
بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِاَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh
kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis diskusi
hidup akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana sebaiknya sikap kejiwaan penegak hukum di
lingkungan peradilan militer dalam memproses suatu perkara. Berikut ini diskusi
hidup kita kali ini.
Asas dominus
litis, adalah asas yang hanya dimiliki oleh penuntut dalam hal ini Oditur
Militer. Menurut penulis, asas ini hanya untuk memberikan penekanan dan menentukan
bahwa Oditur Militer adalah sebagai satu-satunya penuntut di lingkungan
peradilan militer. Namun dengan asas dominus litis yang melekat pada
diri Oditur Militer tidaklah lalu Oditur Militer menutup mata hatinya untuk
melihat kebenaran, terutama yang ditemukan selama pemeriksaan di persidangan.
Karena sejatinya asas praduga tak bersalah atas diri tersangka atau terdakwa
didengungkan oleh hukum agar setiap orang yang berada dalam komunitas Criminal
Justice System, selalu mengedepankan pada fakta hukum dalam rangka mencari
dan menemukan kebenaran materiel, bukan hanya dalam rangka rangkaian kegiatan
mencari pelaku dari suatu peristiwa pidana.
Sesuai
dengan yang disampaikan di atas, telah dibuktikan dalam berbagai perkara bahwa
ternyata tidak sedikit para tersangka yang diproses atau terdakwa yang diajukan
di muka persidangan ternyata bukanlah orang yang bersalah atau melakukan
perbuatan pidana yang telah dituduhkan kepadanya. Para Sahabat Diskusi
Hidup bisa mencari fakta-fakta tersebut dengan cara surfing di
Google. Hal ini pula yang membuktikan bahwa selaku manusia biasa dapat saja
melakukan kekeliruan. Namun yang paling penting di sini adalah bahwa para pihak
yang terlibat dalam proses criminal justice system harus memiliki jiwa
yang bersih, menjauhkan rasa ego sektoral/sentris, menjauhkan rasa gengsi,
selalu mengedepankan kebenaran tanpa menutup adanya kebenaran yang sudah nampak
di depan mata dengan cara mewujudkannya dalam penugasan masing-masing, baik itu
sebagai Penasihat Hukum, Oditur Militer, maupun Hakim Militer.
Beberapa
hal berikut ini yang sebaiknya dan cukup bijaksana disarankan dapat dijalankan
sesuai fungsi masing-masing:
1.
Penasihat Hukum.
a.
Mendampingi klien dalam
setiap tingkat pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan oleh Polisi Militer dan
Oditur Militer, maupun di persidangan;
b.
Mengingatkan penyidik
apabila dalam melakukan pemeriksaan disertai dengan sikap pemaksaan,
pengancaman, intimidasi, ujaran kasar, ataupun sikap lain yang mengakibatkan
klien memberikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan;
c.
Jika penyidik tidak
mengindahkan peringatan penasihat hukum, tinggalkan ruang pemeriksaan dan
mengingatkan kembali kepada penyidik jika pemeriksaan tersebut tanpa didampingi
penasihat hukum maka pemeriksaan sehebat apapun tidak akan berarti apa-apa di
hadapan persidangan (khusus untuk perkara yang menurut peraturan
perundang-undangan wajib didampingi oleh penasihat hukum);
d.
Hindari sikap dan perbuatan
mengajari klien berbohong atau memberikan keterangan yang tidak sesuai
kenyataan yang terjadi.
2.
Oditur Militer.
a.
Ketika perkara diolah oleh
Oditur Militer, berkas perkara harus betul-betul diteliti. Sehingga ketika
ternyata tidak memenuhi unsur, maka Oditur Militer mengambil langkah untuk
menyesuaikan hasil temuan yang dituangkan di dalam Berita Acara Pendapat dan
Saran Pendapat Hukum (oleh Kepala Oditurat) serta disampaikan kepada Oditur
Jenderal TNI dengan saran yang disampaikan dapat berupa:
1)
Penutupan perkara demi
kepentingan hukum, kepentingan umum, atau kepentingan militer;
atau
2)
Saran penyelesaian perkara dengan
Hukum Disiplin Militer.
b.
Ketika setelah berkas
perkara diteliti dan diolah oleh Oditur Militer ternyata memang diyakini oleh
Oditur Militer yang mengolah perkara bahwa tersangka diduga kuat bersalah telah
melakukan tindak pidana serta telah memenuhi persyaratan dan mekanisme untuk
diajukan ke pengadilan militer, maka Oditur Militer membuat serta mengirim Berita
Acara Pendapat, Saran Pendapat Hukum, dan Net Konsep Penyerahan Perkara yang
dikirimkan kepada Perwira Penyerah Perkara agar perkara tersebut dapat diajukan
ke persidangan Pengadilan Militer.
c.
Ketika di sidang pengadilan
ternyata ditemukan fakta-fakta lain yang tidak sesuai dengan berkas perkara dan
bahkan ternyata terdakwa bukanlah pelaku seperti yang semula dituduhkan, maka
Oditur Militer dapat memilih sebagai berikut:
1)
Tetap melaksanakan
penuntutan sesuai dengan dakwaan semula; atau
2)
Menuntut bebas terdakwa karena
nyata-nyata berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa
terdakwa tersebut bukanlah pelaku dari peristiwa pidananya.
d.
Melaksanakan tindakan
lanjutan sesuai dengan cara bertindak yang dipilih, sesuai huruf c.1) atau
c.2);
e.
Berusaha menghadirkan
terdakwa dan para saksi di persidangan, serta menghindarkan diri dari niat dan perbuatan
mengondisikan supaya saksi yang sudah diperiksa dan disumpah dalam pemeriksaan
di tahap penyidikan oleh Polisi Militer tidak hadir pada saat persidangan;
f.
Tetap mengingat bahwa
persidangan diselenggarakan adalah mengutamakan maksud dalam rangka mengungkap
fakta bukan mengutamakan mengungkap pelaku.
3.
Hakim Militer.
a.
Memeriksa dan mengadili
perkara terdakwa yang diajukan ke persidangan oleh Oditur Militer;
b.
Memberikan kesempatan
kepada Oditur Militer dan Penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada
para saksi dan terdakwa ataupun mengajukan saksi dan barang bukti lain selain
yang telah diajukan di persidangan;
c.
Selalu ingat bahwa seorang
hakim bertanya bukan dalam rangka mencari siapa pelakunya namun mencari apa
fakta yang sebenarnya;
d.
Gunakan pertanyaan yang
bersikap netral, tidak menyudutkan terdakwa, dan jika sudah dijawab jangan
mengulang-ulang pertanyaan yang sama yang dapat memberikan kesan seolah-olah
menginginkan jawaban yang berbeda lagi dari terdakwa;
e.
Para hakim yang menjadi
majelis bersidang harus saling memperhatikan pertanyaan-pertanyaan apa saja
yang sudah diajukan kepada terdakwa maupun para saksi, tidak mengajukan
pertanyaan (yang sudah dijawab terdakwa dan saksi) yang sudah diajukan oleh
hakim lain kepada orang yang sama;
f.
Hakim militer harus mampu
menggali hukum terhadap suatu perkara yang nyata-nyata dianggap melanggar
ketertiban dan kesusilaan di lingkungan kehidupan militer yang belum diatur
dalam peraturan perundang-undangan namun harus dipidana, dengan cara
menghubungkan suatu aturan dengan aturan lainnya sehingga dapat diterapkan pada
perkara yang dimaksud.
Bilamana
terdapat perkara sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf f tersebut di atas,
maka para stake holder penegak hukum di lingkungan peradilan militer seyogyanya
dapat mengantisipasi dan bersama-sama merumuskan jalan keluarnya sebagai
institusi-institusi yang sama-sama bekerja menjalankan tugas dalam rangka mendukung
kepentingan organisasi militer yaitu TNI. Hal ini sangat perlu dilakukan karena
para perangkat hukum di lingkungan peradilan militer dibentuk untuk mendukung
kesuksesan dan kelancaran jalannya organisasi TNI bukan justru menghambat dan
menimbulkan permasalahan baru di dalam organisasi TNI itu sendiri. Seorang
penasihat hukum, oditur militer, dan hakim militer mencapai jabatan dan
kedudukan seperti itu karena mereka adalah militer (TNI). Mereka menjadi TNI
terlebih dahulu lalu menempati posisi tugas-tugas seperti yang disebutkan tadi,
bukan sebaliknya. Sehingga apapun perkaranya hakim militer diharapkan dapat senantiasa
menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi TNI dalam
arti yang sebenar-benarnya.
Sahabat Diskusi Hidup yang
berbahagia,
Demikian diskusi hidup kita
kali ini.
Semoga bermanfaat bagi kita
semua, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya
kebenaran hanya milik Allāh SWT.
Terima kasih banyak atas perhatiannya.
Komentar