Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA SEBAIKNYA SIKAP KEJIWAAN PENEGAK HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DALAM MEMPROSES SUATU PERKARA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis diskusi hidup akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana sebaiknya sikap kejiwaan penegak hukum di lingkungan peradilan militer dalam memproses suatu perkara. Berikut ini diskusi hidup kita kali ini.

 

Asas dominus litis, adalah asas yang hanya dimiliki oleh penuntut dalam hal ini Oditur Militer. Menurut penulis, asas ini hanya untuk memberikan penekanan dan menentukan bahwa Oditur Militer adalah sebagai satu-satunya penuntut di lingkungan peradilan militer. Namun dengan asas dominus litis yang melekat pada diri Oditur Militer tidaklah lalu Oditur Militer menutup mata hatinya untuk melihat kebenaran, terutama yang ditemukan selama pemeriksaan di persidangan. Karena sejatinya asas praduga tak bersalah atas diri tersangka atau terdakwa didengungkan oleh hukum agar setiap orang yang berada dalam komunitas Criminal Justice System, selalu mengedepankan pada fakta hukum dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materiel, bukan hanya dalam rangka rangkaian kegiatan mencari pelaku dari suatu peristiwa pidana.



            Sesuai dengan yang disampaikan di atas, telah dibuktikan dalam berbagai perkara bahwa ternyata tidak sedikit para tersangka yang diproses atau terdakwa yang diajukan di muka persidangan ternyata bukanlah orang yang bersalah atau melakukan perbuatan pidana yang telah dituduhkan kepadanya. Para Sahabat Diskusi Hidup bisa mencari fakta-fakta tersebut dengan cara surfing di Google. Hal ini pula yang membuktikan bahwa selaku manusia biasa dapat saja melakukan kekeliruan. Namun yang paling penting di sini adalah bahwa para pihak yang terlibat dalam proses criminal justice system harus memiliki jiwa yang bersih, menjauhkan rasa ego sektoral/sentris, menjauhkan rasa gengsi, selalu mengedepankan kebenaran tanpa menutup adanya kebenaran yang sudah nampak di depan mata dengan cara mewujudkannya dalam penugasan masing-masing, baik itu sebagai Penasihat Hukum, Oditur Militer, maupun Hakim Militer.

 

            Beberapa hal berikut ini yang sebaiknya dan cukup bijaksana disarankan dapat dijalankan sesuai fungsi masing-masing:

 

1.            Penasihat Hukum.

 

a.            Mendampingi klien dalam setiap tingkat pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan oleh Polisi Militer dan Oditur Militer, maupun di persidangan;

 

b.            Mengingatkan penyidik apabila dalam melakukan pemeriksaan disertai dengan sikap pemaksaan, pengancaman, intimidasi, ujaran kasar, ataupun sikap lain yang mengakibatkan klien memberikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan;

 

c.             Jika penyidik tidak mengindahkan peringatan penasihat hukum, tinggalkan ruang pemeriksaan dan mengingatkan kembali kepada penyidik jika pemeriksaan tersebut tanpa didampingi penasihat hukum maka pemeriksaan sehebat apapun tidak akan berarti apa-apa di hadapan persidangan (khusus untuk perkara yang menurut peraturan perundang-undangan wajib didampingi oleh penasihat hukum);

 

d.            Hindari sikap dan perbuatan mengajari klien berbohong atau memberikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan yang terjadi.

 

2.            Oditur Militer.

 

a.            Ketika perkara diolah oleh Oditur Militer, berkas perkara harus betul-betul diteliti. Sehingga ketika ternyata tidak memenuhi unsur, maka Oditur Militer mengambil langkah untuk menyesuaikan hasil temuan yang dituangkan di dalam Berita Acara Pendapat dan Saran Pendapat Hukum (oleh Kepala Oditurat) serta disampaikan kepada Oditur Jenderal TNI dengan saran yang disampaikan dapat berupa:

 

1)            Penutupan perkara demi kepentingan hukum, kepentingan umum, atau kepentingan militer; atau

 

2)            Saran penyelesaian perkara dengan Hukum Disiplin Militer.

 

b.            Ketika setelah berkas perkara diteliti dan diolah oleh Oditur Militer ternyata memang diyakini oleh Oditur Militer yang mengolah perkara bahwa tersangka diduga kuat bersalah telah melakukan tindak pidana serta telah memenuhi persyaratan dan mekanisme untuk diajukan ke pengadilan militer, maka Oditur Militer membuat serta mengirim Berita Acara Pendapat, Saran Pendapat Hukum, dan Net Konsep Penyerahan Perkara yang dikirimkan kepada Perwira Penyerah Perkara agar perkara tersebut dapat diajukan ke persidangan Pengadilan Militer.

 

c.             Ketika di sidang pengadilan ternyata ditemukan fakta-fakta lain yang tidak sesuai dengan berkas perkara dan bahkan ternyata terdakwa bukanlah pelaku seperti yang semula dituduhkan, maka Oditur Militer dapat memilih sebagai berikut:

 

1)            Tetap melaksanakan penuntutan sesuai dengan dakwaan semula; atau

 

2)            Menuntut bebas terdakwa karena nyata-nyata berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa tersebut bukanlah pelaku dari peristiwa pidananya.

 

d.            Melaksanakan tindakan lanjutan sesuai dengan cara bertindak yang dipilih, sesuai huruf c.1) atau c.2);

 

e.            Berusaha menghadirkan terdakwa dan para saksi di persidangan, serta menghindarkan diri dari niat dan perbuatan mengondisikan supaya saksi yang sudah diperiksa dan disumpah dalam pemeriksaan di tahap penyidikan oleh Polisi Militer tidak hadir pada saat persidangan;

 

f.              Tetap mengingat bahwa persidangan diselenggarakan adalah mengutamakan maksud dalam rangka mengungkap fakta bukan mengutamakan mengungkap pelaku.

 

3.            Hakim Militer.

 

a.            Memeriksa dan mengadili perkara terdakwa yang diajukan ke persidangan oleh Oditur Militer;

 

b.            Memberikan kesempatan kepada Oditur Militer dan Penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi dan terdakwa ataupun mengajukan saksi dan barang bukti lain selain yang telah diajukan di persidangan;

 

c.             Selalu ingat bahwa seorang hakim bertanya bukan dalam rangka mencari siapa pelakunya namun mencari apa fakta yang sebenarnya;

 

d.            Gunakan pertanyaan yang bersikap netral, tidak menyudutkan terdakwa, dan jika sudah dijawab jangan mengulang-ulang pertanyaan yang sama yang dapat memberikan kesan seolah-olah menginginkan jawaban yang berbeda lagi dari terdakwa;

 

e.            Para hakim yang menjadi majelis bersidang harus saling memperhatikan pertanyaan-pertanyaan apa saja yang sudah diajukan kepada terdakwa maupun para saksi, tidak mengajukan pertanyaan (yang sudah dijawab terdakwa dan saksi) yang sudah diajukan oleh hakim lain kepada orang yang sama;

 

f.              Hakim militer harus mampu menggali hukum terhadap suatu perkara yang nyata-nyata dianggap melanggar ketertiban dan kesusilaan di lingkungan kehidupan militer yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan namun harus dipidana, dengan cara menghubungkan suatu aturan dengan aturan lainnya sehingga dapat diterapkan pada perkara yang dimaksud.

 

 

Bilamana terdapat perkara sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf f tersebut di atas, maka para stake holder penegak hukum di lingkungan peradilan militer seyogyanya dapat mengantisipasi dan bersama-sama merumuskan jalan keluarnya sebagai institusi-institusi yang sama-sama bekerja menjalankan tugas dalam rangka mendukung kepentingan organisasi militer yaitu TNI. Hal ini sangat perlu dilakukan karena para perangkat hukum di lingkungan peradilan militer dibentuk untuk mendukung kesuksesan dan kelancaran jalannya organisasi TNI bukan justru menghambat dan menimbulkan permasalahan baru di dalam organisasi TNI itu sendiri. Seorang penasihat hukum, oditur militer, dan hakim militer mencapai jabatan dan kedudukan seperti itu karena mereka adalah militer (TNI). Mereka menjadi TNI terlebih dahulu lalu menempati posisi tugas-tugas seperti yang disebutkan tadi, bukan sebaliknya. Sehingga apapun perkaranya hakim militer diharapkan dapat senantiasa menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi TNI dalam arti yang sebenar-benarnya.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini.

Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allāh SWT.

Terima kasih banyak atas perhatiannya.


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me