Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.



       Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 345 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Barang siapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”

 

Untuk sebagian lagi, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan bunuh diri adalah melanggar ketentuan hukum agama dan hukum positif di Indonesia namun mengalami kesulitan dalam menunjukkan dalil-dalilnya, terutama berdasarkan hukum positif di Indonesia.

 

            Menurut logikanya, menyuruh atau mendorong atau lainnya yang mengakibatkan orang lain bunuh diri saja diancam dengan pidana apalagi yang melakukan bunuh dirinya. Sehingga tidak mungkin jika tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Masih banyak yang belum jeli melihat hal yang demikian itu.

 

            Penulis mengajak para Sahabat Diskusi Hidup untuk meninjau ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai berikut:

 

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu”.

 

Coba kita perhatikan kata-kata yang diberi tanda warna hijau di atas. Siapapun yang melakukan dan yang menyuruh melakukan, dianggap sebagai suatu kesalahan yang sama sehingga diancam dengan pidana yang sama.

 

Sekarang kita perhatikan lagi ketentuan Pasal 345 KUHP terutama yang diberi tanda warna hijau di atas. Jika kita kaitkan ketentuan Pasal 345 KUHP dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka ketentuan-ketentuan tersebut menentukan suatu ketentuan yang langsung berkaitan dengan tindakan yang diatur dalam Pasal 345 KUHP itu sendiri yaitu mengenai tindakan “bunuh diri”. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan bunuh diri dan tindakan mendorong orang lain bunuh diri memiliki tingkat kesalahan yang sama. Dengan demikian tindakan bunuh diri merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum.

 

Apa yang memungkinkan tentang tindakan bunuh diri tidak diatur secara limitatif  atau secara tegas di dalam KUHP? Pertimbangan yang paling mungkin adalah dikarenakan orang bunuh diri tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan tercelanya tersebut dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Yang ditiadakan hanyalah hak jaksa atau Oditur Militer dalam melaksanakan pentuntutan terhadap perkara tersebut. Hal ini di dalam peraturan perundangan-undangan termasuk dalam salah satu hal yang meniadakan penuntutan pidananya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 KUHP, sebagai berikut:

 

Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia.”

 

Meskipun demikian, hal ini tidak menghilangkan kebersalahan atau unsur kesalahan dan bersifat melawan hukumnya dari tindakan tersebut, sehingga perbuatan bunuh diri tetap saja merupakan perbuatan yang melanggar hukum baik hukum agama maupun hukum positif di Indonesia. Dan perbuatan tersebut tetap akan berdampak terhadap perbuatan hukum yang lainnya.

 

Contoh:

Jika seseorang memiliki hutang di suatu bank (debitur), yang mana pinjaman tersebut biasanya dilindungi oleh jasa asuransi yang biasanya kalau debitur meninggal dunia tentu pinjamannya akan dianggap lunas karena dibayarkan oleh pihak asuransi tersebut. Sedangkan jika debitur meninggal dunia karena bunuh diri, maka pihak asuransi tidak akan mau membayarkan jaminan asuransinya (klaim) untuk melunasi pinjaman dengan keadaan seperti itu. Dengan demikian debitur yang bunuh diri tersebut akan tetap dianggap memiliki hutang di bank yang bersangkutan. Oleh karena itu hutang atau pinjaman terhadap bank tersebut masih menjadi tanggungan debitur dan para ahli warisnya.

 

Demikian juga dengan hal lain yang berkaitan. Meninggalnya seseorang karena bunuh diri tidak semerta-merta memutuskan perbuatan hukum lain yang masih berlangsung yang ditinggalkannya.

 

Semoga kita senantiasa dilindungi oleh Allāh SWT dan tidak termasuk golongan orang-orang yang merugi, āmīn Yā Rabbal’ālamīn.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikianlah pertimbangan yang paling mungkin kenapa mengenai ketentuan bunuh diri sebagai tindak pidana atau tindakan yang dilarang atau melanggar hukum, tidak diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan.

 

Semoga diskusi hidup kita kali ini bermanfaat bagi kita semua.

Mohon maaf bila ada hal-hal yang tidak berkenan.

Kesalahan berarti pada penulis, kebenaran hanya milik Allāh SWT.

Terima kasih banyak atas perhatiannya.

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me