بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Yth. Sahabat
Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa
kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak
pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi
hidup kita adalah sebagai berikut.
Pertama kali
dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum
Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua
istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU
Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari
Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum
Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana
Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.
Hukum Tindak
Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana
Umum, baik di bidang hukum pidana materiil maupun di bidang hukum pidana formal.
Hukum Tindak Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk
golongan/orang-orang tertentu.
Tujuan
dibentuknya UU Drt. No 7 Tahun 1955 adalah untuk mengadakan kesatuan dalam
peraturan perundang-undangan tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan
mengenai tindak pidana ekonomi. UU ini merupakan dasar hukum dari Hukum Pidana
Ekonomi. Disebut dengan hukum pidana ekonomi, oleh karena UU Drt. No. 7 Tahun
1955 mengatur secara tersendiri perumusan Hukum Pidana Formal disamping adanya
ketentuan Hukum Pidana Formal dalam Hukum Pidana Umum (Hukum Acara Pidana).
Selain itu juga terdapat penyimpangan terhadap ketentuan Hukum Pidana Materiil
(KUHP).
Tindak pidana
ekonomi dalam UU Drt. No. 7 Tahun 1955 ini lebih bersifat hokum administrasi.
Secara teliti pelanggaran terhadap UU Drt. No. 7 Tahun 1955 disebut dengan
tindak pidana ekonomi, oleh karena berupa kejahatan yang merugikan keuangan dan
perekonomian Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 sub 1e, sub 2e, dan sub 3e
UU Drt. No. 7 Tahun 1955, tindak pidana ekonomi ini terdapat dua kelompok: 1.
Pertama, tindak pidana yang berasal dari luar UU Drt. No. 7 Tahun 1955, yaitu
undangundang atau staatblad sebagaimana disebutkan dalam Ps. 1 sub 1e dan Pasal
1 sub 3e. 2. Kedua, tindak pidana yang dirumuskan sendiri yaitu Ps. 26, Ps. 32
dan Ps. 33 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 sub 2e.
Yang dimaksud
narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Istilah korupsi
berasal dari kata Latin corruptio artinya penyuapan, dan corrumpere diartikan
merusak. Gejala dimana para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan jabatan
mereka, sehingga memungkinkan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta berbagai
ketidakberesan lainnya.1 Pengertian korupsi menurut pendapat para ahli: (1)
Andi Hamzah: “Korupsi berasal dari kata corruption atau corruptus yang secara
harfiah berarti kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dan tidak bermoral”; 2
(2) Robert Klitgaard: “Korupsi ada apabila seseorang secara tidak sah
meletakkan kepentingan pribadi diatas kepentingan masyarakat dan sesuatu yang
dipercayakan kepadanya untuk dilaksanakan”.3 Berdasarkan pengertianpengertian
tersebut diatas dapat diketahui bahwa pengertian korupsi adalah penyalahgunaan
wewenang demi kepentingannya sendiri.
Darwan Prinst
mengemukakan pendapatnya mengenai pembuktian terbalik dalam Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 sebagai berikut: “Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dilahirkan
suatu sistem pembuktian terbalik yang khusus diberlakukan untuk tindak pidana
korupsi. Menurut sistem pembuktian terbalik, terdakwa harus membuktikan bahwa
gratifikasi bukan merupakan suap. Jadi, dengan demikian berlaku asas praduga
tak bersalah”.
Pajak dalam
istilah asing disebut: tax (Inggris); import contribution, taxe, droit
(Perancis); Steuer, Abgabe, Gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo,
gravamen, tasa (Spannyol) dan belasting (Belanda). Dalam literature Amerika
selain istilah tax dikenal pula istilah tarif. Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan
norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barangbarang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak adalah bantuan baik langsung maupun
tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasan publik dari penduduk atau dari
barang utk menutup belanja pemerintah. Pajak juga berarti bantuan uang secara
insidental atau secara periodik yang dipungut oleh badan yang bersifat umum
(negara) untuk memperoleh pendapatan tanpa adanya kontraprestasi, di mana
terjadi suatu taabestand dan sasaran pajak telah menimbulkan utang pajak karena undang-undang.
Pemeriksaan
pajak boleh dikatakan merupakan langkah awal Direktorat Jenderal Pajak dalam
melakukan penegakan hukum dibidang perpajakan. Menurut International Tax
Glossary, pemeriksaan pajak atau tax audit disefinisikan: “Tax audit is an
investigation carried out by tax authorities, of taxpayers’ books and accounts
and/or the general accuracy of returns and declarations either as a routine
operation, or where evasion is suspected”.
Penyidikan pajak
dilaksanakan apabila terdapat dugaan dan indikasi Wajip Pajak atau setiap orang
lainnya melakukan perbuatan yang melanggar larangan atau tidak melaksanakan
kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan, yang dapat
menimbulkan kerugian pendapatan negara dan diancam dengan hukuman pidana. Yang
menjadi subyek hukum tindak pidana pajak adalah orang, badan atau siapa yang
dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum pidana pajak dan terhadapnya
dapat dijatuhi hukuman pidana.
Dalam proses
pemeriksaan terdapat tahap pembahasan akhir (closing conference) untuk membahas
dan menyamakan persepsi mengenai pos-pos yang diperiksa dan dtemukan koreksi
fiscal. Adakalanya masih terdapat perbedaan pengakuan antara Wajib Pajak dan
fiskus, namun secara procedural tidak menunda keluarnya ketetapan pajak.
Dalam melangkah
pada tugas dan fungsinya sebagai penyidik termasuk penyidik kepabeanan dan
cukai harusnya berpola pikir bahwa apa yang akan dikerjakan atau yang telah
dikerjakan sudah dapat menggambarkan terpenuhinya peristiwa pidana dengan
terang dan jelas disertai alat bukti yang cukup sehingga dapat dengan mudah
dilakukan penuntutan karena alat bukti yang cukup tersebut telah bersesuaian
dan berfokus dan mengarah pada peristiwa pidana yang dapat dibuktikan benar dan
telah terjadi. Hal ini berarti bahwa apa yang dilakukan penyidik dalam
mengngungkap suatu peristiwa pidana dan terangnya sebuah perkara dilakukan
dengan mengumpulkan serangkaian alat bukti sebagaimana di kehendaki pasal 183
dan 184 KUHAP.
Pasal 1 angka 1
UU No. 25 Tahun 2002, mendefinisikan Pencucian Uang adalah perbuatan
menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan
lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil
tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul
Harta Kekayaan sehingga seolah-seolah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Sahabat Diskusi
Hidup yang berbahagia,
Demikian diskusi hidup
kita kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf jika ada hal-hal
yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.
Terima kasih
banyak atas perhatiannya.
وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Komentar