بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِاَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Yth. Sahabat
Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita
dapat berjumpa kembali dalam kesempatan berikutnya. Kali ini penulis akan
membahas lagi tentang Pasal 279 KUHP namun kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana pertimbangan perlu merevisi Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Oleh karenanya berikut ini adalah
diskusi hidup kita.
Orang menikah apabila sesuai
syariat Islam itu adalah halal.
Namun tidak berarti sesuatu yang
halal itu tidak ada konsekuensinya.
Bukan berarti bahwa yang halal itu
tidak perlu ada sanksinya jika dilakukan.
Negara diberi kewenangan untuk
mengatur lebih khusus dalam rangka menjaga dan menegakkan ketertiban masyarakat
negara.
Contoh:
- Negara memberlakukan Pasal
279 KUHP dan menghukum pelakunya jika melakukan perkawinan ganda.
- Pegawai negeri jika
melakukan perkawinan ganda tanpa alasan yang sah menurut hukum, akan
diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai.
Perhatikan ketentuan Allah SWT
dalam Al-Quräan (QS. Al-Ahzab: 52):
“Tidak halal bagimu mengawini
perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan
istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali
perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha Mengawasi
segala sesuatu”.
Menurut
para ahli tafsir, ayat ini turun untuk Nabi Muhammad s.a.w. Nabi tidak
diperbolehkan kawin sesudah mempunyai istri-istri sebanyak yang telah ada itu
dan tidak pula diperbolehkan mengganti istri-istrinya yang telah ada itu dengan
menikahi perempuan lain.
Perhatikan pula ketentuan Allah SWT
dalam Al-Qurān (QS. An-Nisā’: 3):
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Menurut
para ahli tafsir, ayat ini membatasi jumlah perkawinan seorang laki-laki hanya
sampai dengan 4 (empat) orang wanita dalam satu masa.
Penerapan
Pasal 279 KUHP tidak semerta-merta diterapkan dan diputuskan sebagai sesuatu
yang membabi buta. Ketentuan ini adalah sebagai dasar untuk mengatur ketertiban
warga negara Indonesia terutama pegawai negara. Setiap orang yang memiliki
istri lebih dari satu tidak semerta-merta dianggap sebagai pelanggar pasal
tersebut. Perhatikan bahwa di dalam suatu aturan terdapat hal-hal yang menjadi
pengecualian.
“TIDAK ADA ATURAN TANPA
PENGECUALIAN”
Namun pada pembahasan saat ini
penulis akan lebih fokus membahas tentang bagaimana sebaiknya Pasal 279 KUHP
itu disesuaikan atau semestinya diatur pada masa sekarang ini.
Perkawinan
sejatinya adalah perbuatan yang bersifat perdata, apalagi dikaitkan dengan
kesepakatan para pihak, dalam hal ini pihak keluarga laki-laki dan pihak
keluarga perempuan, meskipun terkadang pihak laki-laki tidak memerlukan
keluarga besarnya dalam rangka melakukan prosesi pernikahan. Seorang laki-laki
dapat bertindak untuk diri sendiri dalam melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan pernikahan.
Sebelum penulis bahas lebih lanjut,
perlu penulis ingatkan kepada Sahabat bahwa ada perbedaan antara pernikahan dengan perkawinan. Hal ini penting agar Sahabat
diskusi hidup tidak bingung ketika penulis terkadang menggunakan istilah “pernikahan”
dan terkadang menggunakan istilah “perkawinan”.
Suatu
perkawinan bukanlah perbuatan pidana, hingga ditemukannya bukti bahwa terdapat unsur-unsur
pidananya.
Contoh:
-
Terdapat penipuan atau
pemalsuan asal usul yang dibuat oleh para pihak atau salah satu pihak (suami,
istri).
-
Terdapat pemalsuan
identitas yang dibuat oleh para pihak atau salah satu pihak (suami, istri).
Jika negara
hendak memberikan sanksi kepada seseorang yang melakukan perkawinan ganda dengan
keadaan tertentu, maka seyogyanya berikan hanya berupa pidana denda. Adapun
bagi warga sipil dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan status
sebagai pegawai negeri. Sedangkan bagi prajurit TNI, dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Hal ini tidak mengubah
kedudukannya dalam hal fungsi penegakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Perkawinan
bukanlah kejahatan, namun masih dapat dikategorikan sebagai pelanggaran bila
menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan masyarakat. Jika tidak diatur lebih
lanjut, akan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat yang berdampak
menurunnya kesejahteraan dari sebagian masyarakat yang seharusnya mendapatkan
keadilan atau perlakuan yang adil dari pihak yang mengemban kewajiban untuk itu.
Pada masa
lampau, Rasūlullāh Muhammad s.a.w. memiliki istri lebih dari seorang dengan
pertimbangan yang arif dan bijaksana yang dapat dipertanggungjawabkan secara
agama, karena beliau selalu berada dalam bimbingan Allāh SWT. Namun hal ini
tidak semerta-merta bisa diikuti atau diterapkan oleh semua orang. Menurut
teori hukum Islam, mengikuti jejak Rasūlullāh s.a.w. adalah sunah, artinya jika
diikuti atau dikerjakan akan mendapatkan pahala. Namun hal ini juga tergantung
penerapannya di lapangan. Tidak setiap orang mampu mengikuti jejak beliau untuk
perihal yang satu ini. Jangan sampai alasannya untuk menjalankan sunah namun malah menjadi melakukan kemunkaran terhadap istri atau keluarganya. Kecenderungan yang terjadi pada masa sekarang ini kurang
lebihnya adalah seperti contoh-contoh berikut ini:
- Sebagian laki-laki sekarang
ini jika memiliki istri lain, sehingga memiliki istri lebih dari seorang, ada
yang hanya mengedepankan nafsu. Ingin memiliki yang lebih cantik, yang lebih
muda, yang lebih kaya, dan sebagainya.
- Mungkin ada sebagian laki-laki
yang memiliki istri lebih dari seorang karena istri yang lama tidak bisa atau
tidak mau diceraikan, sehingga sang suami memberikan syarat agar istri pertama bersedia dimadu/diduakan.
- Mungkin ada sebagian
laki-laki yang pada suatu waktu terjebak dengan suatu keadaan tertentu sehingga
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sementara ia tidak bisa menceraikan
istrinya.
- Dan sebagainya.
Ada pihak yang
harus kita jaga moril dan kesejahteraannya, yaitu “perempuan”. Perempuan
sebagai pihak yang dianggap lemah, memerlukan campur tangan negara untuk tetap
menjaga eksistensinya dalam memberikan sumbangsih terbaiknya kepada negara dan
bangsa.
Loh? Sumbangsih apa yang
signifikan dari seorang perempuan? Kenapa harus dijaga dan menjadi perhatian
yang khusus dari negara?
Kita
pasti sering mendengar semboyan “Syurga itu berada di telapak kaki ibu”.
Seorang ibu, diperanggapkan bahwa dirinya memiliki banyak waktu dalam mengurus
anak-anaknya sementara suaminya sibuk mencari nafkah. Sehingga seorang ibu akan
cenderung lebih banyak waktu untuk membimbing dan mendidik anak-anaknya supaya
menjadi manusia-manusia yang terbaik di muka bumi. Oleh karena seorang ibu
membimbing dan mendidik serta memberikan tauladan terhadap anak-anaknya, maka
diharapkan jika anak-anaknya menerapkan kebaikan dan masuk syurga itu adalah
karena rahmat Allāh SWT dan jasa ibunya, jasa seorang perempuan. Itulah
sebabnya penulis mengartikan kenapa syurga itu berada di bawah telapak kaki
ibu, karena ibunya diharapkan telah mengajarkan perjalanan hidup yang baik
bagi anak-anaknya serta meridhai anak-anaknya itu sehingga mereka bisa masuk
syurga. Ridha Allāh SWT adalah karena ridha orang tua (ridhallaahi
walridha walidaini).
Ketika
seorang suami, karena nafsu pribadinya semata, memutuskan untuk memiliki istri
yang lain, tentu hal ini akan cenderung menyakiti hati istri pertamanya. Perempuan
pada masa sekarang ini akan cenderung tidak ikhlas jika suaminya memiliki istri
lagi karena laki-laki pada masa sekarang cenderung diragukan oleh sebagian perempuan
dapat tetap memperhatikan istri pertamanya, atau karena dianggap tidak bisa
memiliki ahlak dan kepribadian seperti Rasūlullāh s.a.w.. Hanya orang-orang
tertentu yang sekurang-kurangnya bisa menentramkan hati istrinya, menimbulkan
kepercayaan dan keikhlasan sehingga dapat mengijinkan suaminya memiliki istri
selain dirinya.
Tidak sedikit
pula istri-istri merasa teraniaya baik lahir ataupun batinnya karena perlakuan
laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Perlakuan suami yang mengabaikan
istrinya demi istri baru dan berbuat kasar terhadap istri pertamanya,
sungguh-sungguh hal seperti ini yang dilarang oleh agama. Sesuai dengan Firman Allāh
SWT dalam Al-Qurān, QS. An-Nisā’ ayat 3, yaitu agar seorang suami menghindarkan
diri dari sikap menganiaya istrinya. Dan jika hal seperti ini berlangsung terus menerus,
bagaimana seorang ibu dapat mendidik dan membimbing anak-anaknya dengan baik
jika keadaan batinnya tidak tenteram atau tersiksa karena perlakuan suaminya
yang selalu menyakitkan lahir maupun batin. Bagaimana pula seorang perempuan
yang menjadi seorang ibu bagi anak-anaknya dapat konsentrasi memperhatikan
anak-anaknya jika keadaan yang ada cenderung memposisikan dirinya untuk lebih
memikirkan penderitaannya sendiri yang sedang ia alami?
Oleh karena itu,
menjaga kesejahteraan perempuan, menjaga morilnya, dan melindungi hak-hak
asasinya, sama dengan menjaga aset bagi pembimbingan dan pendidikan anak-anak
dalam keluarga, menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Sahabat Diskusi Hidup yang
baik hati,
Pada
dasarnya, penerapan Pasal 279 KUHP harus diselaraskan dengan ketentuan yang
diatur dalam Kompilasi Hukum Islam terutama mengenai Hukum Perkawinan. Jika ada
pengaturan yang bertentangan, maka perlu diadakan revisi terhadap Pasal 279
KUHP karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan nafas hukum dalam
masyarakat Indonesia karena pengaturan tersebut berasal dari zaman Belanda
sehingga pertimbangannya juga masih menurut kepentingan pemerintah Hindia
Belanda pada masa itu.
Ketentuan
pidana yang diatur atau yang diancamkan kepada pelakunya dalam pasal tersebut seyogyanya
hanya mengenai penjatuhan pidana denda. Adapun mengenai penjatuhan pidana
tambahan berupa pencabutan status sebagai pegawai negeri atau pemecatan dari
dinas militer dapat dijatuhkan pada putusan majelis hakim pada saat di sidang
pengadilan.
Sahabat Diskusi
Hidup yang berbahagia,
Demikian diskusi hidup
kita kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf jika ada hal-hal
yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allāh SWT.
Terima kasih banyak atas perhatiannya.
Komentar