Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA MENENTUKAN KUALIFIKASI KAWIN GANDA BERDASARKAN PASAL 279 KUHP TERHADAP SUATU PERKARA TERUTAMA OLEH APARAT PENEGAK HUKUM?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 
Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana menentukan kualifikasi kawin ganda berdasarkan Pasal 279 KUHP terhadap suatu perkara terutama oleh aparat penegak hukum. Oleh karenanya diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut.


            Permasalahan kehidupan di dunia yang fana ini ada yang sederhana namun juga tidak sedikit yang rumit. Terkadang sebagian aparat pengemban amanah hukum dan keadilan menemui kesulitan dalam menemukan jalan keluar bagi suatu permasalahan. Dalam hal ini Penulis akan membahas tentang permasalahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang dalam keadaan tertentu kemudian dianggap telah menimbulkan permasalahan dalam kehidupan rumah tangganya.
 
Adapun contoh duduk persoalannya sebagai berikut:
 
            Seorang pria bernama A telah menikah dengan seorang wanita bernama B, keduanya beragama Islam, menikah secara resmi tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sudah berjalan 5 tahun pernikahannya belum memperoleh anak. Oleh karena suatu keadaan tertentu yang ada pada diri B, menentukan bahwa dirinya tidak bisa melahirkan anak. Dengan keadaan yang demikian lalu Si A memiliki pemikiran untuk menikah lagi dengan wanita lain tanpa mengabaikan istrinya (Si B). Kemudian ia mengutarakan maksudnya tersebut kepada B dengan alasan bahwa ia ingin memiliki anak dari darah dagingnya sendiri untuk meneruskan keturunannya dan tidak berniat meninggalkan B karena A masih mencintainya. Namun niat tersebut ditentang oleh B dengan alasan ia tidak mau dimadu, bersaing memperebutkan kasih sayang suami dengan wanita lain dianggap akan menyakitkan bagi dirinya (B).
 
            Keadaan tersebut bertahan hanya dalam waktu 1 tahun. Sang suami akhirnya memutuskan untuk menceraikan B dan menikahi wanita lain. Perceraian mereka baru sampai tahap pernyataan talaq oleh A kepada B dan telah disepakati oleh B, namun belum keluar surat perceraian dari pengadilan agama. Kemudian oleh karena keadaan-keadaan yang mendesak, A melangsungkan pernikahan dengan wanita lain yang bernama C, mesikpun A belum mendapatkan surat penetapan perceraiannya dengan B dari pengadilan agama setempat. Si B yang mengetahui A sudah menikah lagi dengan C merasa cemburu, kemudian melaporkan A kepada pihak yang berwajib dengan laporan bahwa A telah melakukan pernikahan yang kedua dan B merasa keberatan karenanya.
 
            Kemudian A diproses oleh penyidik karena laporan B.
 
PERTANYAANNYA, APAKAH PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH A MEMENUHI UNSUR KAWIN GANDA SEPERTI YANG DIATUR DAN DIANCAM DENGAN PIDANA DALAM PASAL 279 KUHP?
 
Untuk lebih jelasnya mari kita kaji sebagai berikut:
 
            Pasal nikah ganda mensyaratkan ada 2 (dua) keadaan yang saling mempengaruhi satu sama lain dalam hal status perkawinan. Oleh karenanya kedua keadaan ini harus dipahami dan dipastikan betul. Antara keadaan yang satu dengan yang kedua harus diperlakukan dengan adil, diterapkan ketentuan hukum yang sama agar putusan atau penentuan kebersalahannya betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif.
 
Sebelum penulis uraikan, akan kita bagi dulu menjadi 2 (dua) model perkara, karena penerapan hukum juga akan berbeda jika keadaan yang berlaku berbeda pada keadaan awalnya. Penulis menerangkan dari dua sisi agar Sahabat lebih paham letak perbedaannya.
 
1.            Antara A dan B menikah dengan pencatatan resmi berdasarkan aturan pemerintah, dan belum bercerai.
 
Dalam keadaan ini, jika A menikah lagi dengan C maka perbuatan A sudah masuk kriteria kawin ganda, karena dengan B masih terikat perkawinan, meskipun perkawinan antara A dan C hanya dilangsungkan berdasarkan kepercayaan mereka yaitu dengan tata cara syariat Islam.
 
Perkawinan yang dilakukan oleh A dan C dianggap sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sahnya perwakinan.
 
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
 
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.
 
Rukun dan syarat perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam adalah adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta dilakukannnya ijab dan kabul.
 
Adapun pencatatan tidaklah bersifat mutlak, artinya meskipun tidak dicatatkan tidak membuat perkawinan tersebut menjadi tidak sah. Perhatikan ketentuan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah. Dari ketentuan ini dapat kita ketahui bahwa pencatatan nikah hanya untuk tujuan ketertiban perkawinan bukan sebagai syarat sahnya perkawinan. Sehingga kawin siri yang sudah sesuai dengan syariat Islam dianggap sah juga menurut negara ini.
 
            Oleh karena itu, seorang laki-laki yang masih terikat perkawinan dengan istri yang sebelumnya, dapat dinyatakan telah melakukan perkawinan ganda dengan istri yang berikutnya meskipun istri yang kedua itu dinikahi tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama atau tidak memiliki surat nikah yang dibuat dan dikeluarkan oleh pejabat negara.
 
 
2.            Antara A dan B menikah dengan pencatatan resmi berdasarkan aturan pemerintah, namun sudah bercerai, A sudah menalak B, dan bahkan B juga sudah menyetujuinya. (sesuai dalam kasus di atas).
 
Dalam keadaan ini, jika A menikah lagi dengan C maka perbuatan A tidak masuk kriteria kawin ganda, karena dengan B sudah tidak terikat perkawinan berdasarkan dengan tata cara syariat Islam, meskipun belum ada surat cerai atau putusan pengadilan agama tentang status cerai antara A dan B. Tidak adanya surat cerai atau akte cerai dari pengadilan agama tidak membuat perceraian antara A dan B menjadi tidak sah di mata hukum. Hal ini juga mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Perhatikan ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
 
Perkawinan dapat putus karena:
a.            kematian;
b.            perceraian, dan
c.            atas keputusan pengadilan.
 
Dengan melihat ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa perceraian antara A dan B sudah dapat dianggap sah meskipun belum ada putusan pengadilannya.
 
 
Sahabat Diskusi Hidup yang penulis banggakan,
 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan suatu perbuatan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 279 KUHP, sebagai berikut:
 
1.            Ketika penegak hukum hendak menentukan bahwa seseorang telah melakukan kawin ganda atau tidak, sangatlah perlu dipelajari dengan seksama keadaan awalnya, yaitu sejauh mana hubungan perkawinannya yang pertama.
 
2.            Ketika penegak hukum terutama hakim mempertimbangkan hendak menentukan bahwa suatu perkawinan atau perceraian seorang pria dengan seorang wanita dianggap telah dilakukan dan sah harus selalu sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan asas konsistensi, seyogyanya pertimbangan tersebut juga diterapkan pada keadaan lain yang mana pria tersebut menikah lagi dengan wanita lain secara siri.
 
Jika penegak hukum terutama hakim mempunyai prinsip dalam hal ini harus selalu ada putusan pengadilan, maka jika diterapkan terhadap keadaan yang lain yang mana seorang pria yang menikahi wanita lain secara siri (tanpa surat resmi dari kantor atau pejabat urusan agama) semestinya dianggap sebagai suatu perbuatan yang tidak sah atau tidak diakui sebagai suatu perkawinan.
 
3.            Ketika penegak hukum terutama hakim mempertimbangkan seorang pria yang menikahi wanita lain secara siri dianggap sah sebagai suatu perkawinan, maka suatu perceraian seorang pria dengan seorang wanita pertama atau sebelumnya harus dianggap telah dilakukan dan sah pula menurut hukum meskipun belum ada putusan pengadilannya.
 
4.            Ketika terhadap keadaan yang mana seorang pria telah bercerai dengan seorang wanita dinyatakan tidak sah jika belum ada putusan pengadilan, maka terhadap keadaan yang mana telah terjadi perkawinan siri maka terhadap perkawinan siri itu tidaklah dianggap sebagai suatu perkawinan.
 
 
Sahabat Diskusi Hidup yang kami hormati,
 
Berdasarkan contoh-contoh keadaan seperti di atas selanjutnya Penulis sendiri berpendapat sebagai berikut:
 
1.            Jika A masih terikat perkawinan dengan B, lalu A melaksanakan perkawinan dengan C meskipun secara siri, maka dapat dianggap A telah melakukan perkawinan ganda (kawin dengan lebih dari satu wanita dalam masa yang sama atau poligami).
 
2.             Jika A sudah bercerai dengan B menurut agama, meskipun belum ada putusan pengadilan yang berwenang, maka jika A melakukan perkawinan dengan C secara siri, dapat dianggap A tidak melakukan perkawinan ganda.
 
Yang ingin penulis tekankan di sini adalah bahwa dalam menerapkan hukum antara keadaan yang satu dengan yang lain seyogyanya diterapkan dengan konsistensi dan adil bukan berdasarkan kepentingan subyektif atau pemikiran tentang bagaimana caranya seorang tersangka atau terdakwa dapat dihukum.
 
Yang perlu kita ingat adalah bahwa melakukan pemeriksaan terutama pemeriksaan di persidangan pengadilan adalah dalam rangka menemukan fakta hukum atau yang lebih dikenal dengan kebenaran materiel, bukan semata-mata mencari atau menetapkan seseorang menjadi pelaku.


 
Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,
 
Demikian diskusi hidup kita kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.
 
Terima kasih banyak atas perhatiannya.


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me