بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِاَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh
kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan berikutnya. Kali ini penulis akan
membahas diskusi hidup tentang bagaimana kedokteran forensik berhubungan dengan pasal-pasal dalam undang-undang. Untuk itu diskusi
hidup kita kali ini adalah sebagai berikut.
Bidang kedokteran forensik, dibagi kedalam beberapa
bidang, antara lain:
1.
Patologi forensik
2.
Forensik klinik
3.
Forensik Laboratoris
Patologi
forensik (Inggris: forensic) berasal dari bahasa Latin, forum, adalah cabang patologi yang berkaitan dengan penentuan penyebab
kematian berdasarkan pemeriksaan atas mayat (autopsi).
Autopsi mayat dilakukan oleh seorang patolog atas
permintaan pejabat berwenang dalam kerangka investigasi terhadap kasus kejahatan kriminal atau perkara perdata,
sehingga melalui patolog forensik identitas mayat umumnya dapat
dikonfirmasikan.
Forensik
klinik adalah bagian dari ilmu
kedokteran forensik yang mencakup pemeriksaan forensik terhadap korban yang
masih hidup dan melakukan investigasi forensik, kemudian melihat dari aspek
medikolegal dan aspek psikopatologinya.
Forensik Laboratorium
adalah suatu laboratorium pengujian yang melaksanakan tugas membantu dalam mengungkap suatu kasus kejahatan atau tindak pidana.
Fungsi
dan peran Laboratorium Forensik yaitu sebagai wadah untuk memeriksa alat pembuktian/memberi
kepastian berupa keterangan dan informasi yang dapat menentukan sebab akibat,
dengan menggunakan metode ilmiah dalam memecahkan problem atau masalah dalam
mengungkap tindak pidana dan menentukan sebab-sebab kematian korban.
Dalam perkara kriminal hukum pidana barang bukti
diserahkan kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan satuan
kerja Polri meliputi Pusat Laboratorium Forensik dan Laboratorium Forensik
Cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Laboratorium
Forensik/Kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Kewilayahan dan Satuan Polisi Militer TNI.
Dalam
melaksanakan tugasnya berfungsi merumuskan dan pengembangan petunjuk serta
prosedur pelaksanaan fungsi kriminalistik atau forensik Polri, menyelenggarakan
pengawasan dan pemberi arahan dalam rangka menjamin terlaksananya tugas sesuai
petunjuk dan prosedur pelaksanaan fungsi kriminalistik atau forensik Polri dengan
memberikan dukungan terhadap fungsi kriminalistik/forensik Polri.
Penyelenggara pemeriksaan teknis
kriminalistik TKP dan Analisis
Laboratoris barang bukti yang berkaitan
dengan pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan bertugas memberikan bantuan keahlian kriminalistik atau forensic dalam proses penegakan hukum, mengkaji dan mengembangkan ilmu dan teknologi kriminalistik atau forensic, serta melaksanakan analisa dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan dan kinerja
Pengembangan fungsi kriminalistik forensik
kepolisian, serta melaksanakan koordinasi dengan badan-badan lain untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
Pemeriksaan laboratorium forensik memeriksa antara lain:
1.
Darah
2.
Cairan mani dan
spermatozoa.
3.
Golongan darah
(daarah, cairan mani, rambut, kuku dan kerokan kuku).
4.
Gonokok.
5.
Toksikologi
6.
DNA.
Pemeriksaan
darah dilakukan untuk identifikasi darah pelaku atau korban apabila ditemukan
darah kering atau bercak darah, maka perlu ditentukan darah atau bukan darah
manusia atau binatang, berupa golongan darah dan darah mentruasi.
Pemeriksaan mikroskopis
dengan tujuan Merfologi SDM, akan menentukan darah berasal dari kelas mamalia,
drum stick pada sel lekosit berinti banyak, sel pseaudodecidua dengan
bahan darah masih mengering.
Pemeriksaan kimiawi darah yaitu:
1.
Pemeriksaan
penyaring:
a.
Benzidine
b.
Phenolphthalin.
2.
Pemeriksaan
penentuan:
a.
Reaksi Takayama
b.
Reaksi Teichman
c.
Reaksi Wagenaar.
Pemeriksaan
serologik dengan tujuan menentukan species darah, golongan darah dengan prinsip
pemeriksaan reaksi antara antigen (bercak darah) dengan antibodi (anti serum).
Penentuan
Species darah reaksi cipcin (reaksi precipitin dalam tabung) :
1.
Reaksi precipitin
dalam agar.
2.
Imuno-elektrophoresis dalam agar.
Penentuan
golongan darah, darah kering:
1.
Sel darah merah (SDM) utuh.
2.
SDM rusak,
paling lama bertahan sistim golongan ABO.
Pemeriksaan
cairan mani dan cairan sperma dengan tujuan menentukan sperma dalam vagina
untuk membuktikan adanya persetubuhan, bahan forniks posterior vagina dan
bercak pada pakaian.
Kasus kejahatan seksual yaitu:
Pasal 284, 285,
286, 287 KUHP dalam hal yang perlu dibuktikan:
1. Perkiraan umur
wanita pasal 287.
2. Mampu tidaknya
dikawin Pasal 287.
3.
Ada tanda-tanda
persetubuhan KUHP pasal 284, 285, 286, 287.
4.
Adanya tanda
kekerasan pasal 285 KUHP.
Pemeriksaan Spermatozoa:
1. Pemeriksaan
langsung
2. Pemeriksaan
tidak langsung
3. Pewarnaan
Baecchi
Pemeriksaan
langsung dengan menggunakan cara pemeriksaan dengan satu tetes lendir vagina
diletakan pada kaca objek, dilihat di bawah mikroskop dengan memperhatikan
adanya sperma atau pergerakan.
Bahan dari swab
atau bilas vaginal terbuat dari ekstrak dalam tabung reaksi garam fisiologis,
sentrifuge 1000 rpm selama 2 (dua) menit, endapan diperiksa di bawah mikroskop.
Pemeriksaan
gonokok bertujuan untuk menentukan adanya bakteri gonokok dengan menggunakan
bahan antara lain:
1.
Larutan
methaylen Blue 1%.
2.
Larutan Eosin
atau acid Fuchin 1%.
3.
Alkohol 70%.
Pemeriksaan
gonokok memperoleh hasil pemeriksaan, berupa tampak terlihat bakteri gonokok
yang berbentuk kokus berpasangan seperti biji kopi.
Toksikologi
alkohol darah atau urine, racun yaitu suatu zat yang bekerja pada tubuh secara
kimiawi dan secara faali, yang dalam dosis toksik selalu menyebabkan gangguan
pada fungsi tubuh, hal mana dapat berakhir
dengan timbulnya penyakit atau kematian.
Dalam perkara
pidana seperti dalam Pasal 133 (1) KUHAP: dalam hal penyidik untuk kepentingan
peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan atau mati yang diduga
terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana (kejahatan), ia berwenang
mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau
dokter dan para ahli lainnya.
Kapan perlu dilakukan
pemeriksaan toksikologik, yaitu :
1.
Kematian
mendadak.
2.
Kematian
mendadak yang terjadi pada sekelompok orang.
3.
Kematian yang
dikaitkan dengan tindakan abortus.
4.
Kasus perkosaan
atau kejahatan seksual.
5.
Kecelakaan
transformasi.
6.
Kasus
penganiayaan atau pembunuhan.
7.
Kasus yang
memang diketahui atau patut diduga menelan racun.
8.
Kematian
setelah tindakan medis.
Pemeriksaan alkohol darah yaitu dengan cara kerja:
1.
Letakan 2 ml
reagen anti kedalam ruang tengan mangkuk conway.
2.
Sebarkan 1 ml
darah atau urine kedalam ruang sebelah luar.
3.
1 ml kalium
karbonat jenuh dalam ruang sebelah luar pada sisi yang berlawanan.
4.
Tutup sel
mikrodifusi.
5.
Biarkan
berdifusi selama 1 jam pada suhu ruang.
6.
Perubahan warna
pada reagen anti.
Pemeriksan
alkohol darah:
1.
Hasil
pemeriksaan warna pemeriksaan warna kuning kenari hasil (-).
2.
Perubahan warna
kuning kehijauan menunjukan kadar etanol sekitar 80 %.
3.
Sedangkan warna
hijau kekuningan sekitar 300%.
Pemeriksaan
Narkoba Urine:
Alat bahan :
Urine sample, test Kit Urine.
Pemeriksaan CO
melalui uji dilusi alkali atau pengencera alkali, uji formalin dan uji paladium
Clorida.
Hasil
pemeriksaan narkoba di laboratorium forensik Polri dengan diterbitkan Surat Labratorium
menentukan apakah didalam kandungan urine dan darah terdapat narkotika atau
tidak untuk digunakan sebagai bukti surat di Pengadilan.
Sahabat
Diskusi Hidup yang berbahagia,
Demikian
diskusi hidup kita kali ini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf
jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik
Allāh SWT.
Terima kasih banyak atas perhatiannya.
Komentar