Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

BAGAIMANA KEDOKTERAN FORENSIK BERHUBUNGAN ERAT DENGAN PASAL-PASAL DALAM UNDANG-UNDANG

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan berikutnya. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang bagaimana kedokteran forensik berhubungan dengan pasal-pasal dalam undang-undang. Untuk itu diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut.



Bidang  kedokteran forensik, dibagi kedalam beberapa bidang,  antara lain:

 

1.            Patologi forensik

2.            Forensik klinik

3.            Forensik Laboratoris

 

Patologi forensik (Inggris: forensic) berasal dari bahasa Latin, forum, adalah cabang patologi yang berkaitan dengan penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan atas mayat (autopsi).

 

Autopsi mayat dilakukan oleh seorang patolog atas permintaan pejabat berwenang dalam kerangka investigasi terhadap kasus kejahatan kriminal atau perkara perdata, sehingga melalui patolog forensik identitas mayat umumnya dapat dikonfirmasikan.

 

Forensik klinik adalah bagian dari ilmu kedokteran forensik yang mencakup pemeriksaan forensik terhadap korban yang masih hidup dan melakukan investigasi forensik, kemudian melihat dari aspek medikolegal dan aspek psikopatologinya.

 

Forensik Laboratorium adalah suatu laboratorium pengujian yang melaksanakan tugas membantu dalam mengungkap suatu kasus kejahatan atau tindak pidana.

 

Fungsi dan peran Laboratorium Forensik yaitu sebagai wadah untuk memeriksa alat pembuktian/memberi kepastian berupa keterangan dan informasi yang dapat menentukan sebab akibat, dengan menggunakan metode ilmiah dalam memecahkan problem atau masalah dalam mengungkap tindak pidana dan menentukan sebab-sebab kematian korban.

 

Dalam perkara kriminal hukum pidana barang bukti diserahkan kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satuan kerja Polri meliputi Pusat Laboratorium Forensik dan Laboratorium Forensik Cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Laboratorium Forensik/Kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Kewilayahan dan Satuan Polisi Militer TNI.

 

Dalam melaksanakan tugasnya berfungsi merumuskan dan pengembangan petunjuk serta prosedur pelaksanaan fungsi kriminalistik atau forensik Polri, menyelenggarakan pengawasan dan pemberi arahan dalam rangka menjamin terlaksananya tugas sesuai petunjuk dan prosedur pelaksanaan fungsi kriminalistik atau forensik Polri dengan memberikan dukungan terhadap fungsi kriminalistik/forensik Polri.

 

Penyelenggara pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan Analisis Laboratoris barang bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan bertugas memberikan bantuan keahlian kriminalistik atau forensic dalam proses penegakan hukum, mengkaji dan mengembangkan ilmu dan teknologi kriminalistik atau forensic, serta melaksanakan analisa dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan dan kinerja Pengembangan fungsi kriminalistik forensik kepolisian, serta melaksanakan koordinasi dengan badan-badan lain untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.

 

Pemeriksaan laboratorium forensik memeriksa antara lain:

 

1.            Darah

2.            Cairan mani dan spermatozoa.

3.            Golongan darah (daarah, cairan mani, rambut, kuku dan kerokan kuku).

4.            Gonokok.

5.            Toksikologi

6.            DNA.

 

Pemeriksaan darah dilakukan untuk identifikasi darah pelaku atau korban apabila ditemukan darah kering atau bercak darah, maka perlu ditentukan darah atau bukan darah manusia atau binatang, berupa golongan darah dan darah mentruasi.

 

Pemeriksaan mikroskopis dengan tujuan Merfologi SDM, akan menentukan darah berasal dari kelas mamalia, drum stick pada sel lekosit berinti banyak, sel pseaudodecidua dengan bahan darah masih mengering.

 

Pemeriksaan kimiawi darah yaitu:

 

1.            Pemeriksaan penyaring:

 

a.            Benzidine

b.            Phenolphthalin.

 

2.            Pemeriksaan penentuan:

 

a.            Reaksi Takayama

b.            Reaksi Teichman

c.             Reaksi Wagenaar.

 

Pemeriksaan serologik dengan tujuan menentukan species darah, golongan darah dengan prinsip pemeriksaan reaksi antara antigen (bercak darah) dengan antibodi (anti serum).

 

Penentuan Species darah reaksi cipcin (reaksi precipitin dalam tabung) :

 

1.            Reaksi precipitin dalam agar.

2.            Imuno-elektrophoresis dalam agar.

 

Penentuan golongan darah, darah kering:

 

1.            Sel darah merah (SDM) utuh.

2.            SDM rusak, paling lama bertahan sistim golongan ABO.

 

Pemeriksaan cairan mani dan cairan sperma dengan tujuan menentukan sperma dalam vagina untuk membuktikan adanya persetubuhan, bahan forniks posterior vagina dan bercak pada pakaian.

 

Kasus kejahatan seksual yaitu:

Pasal 284, 285, 286, 287 KUHP dalam hal yang perlu dibuktikan:

 

1.         Perkiraan umur wanita pasal 287.

2.         Mampu tidaknya dikawin Pasal 287.

3.            Ada tanda-tanda persetubuhan KUHP pasal 284, 285, 286, 287.

4.            Adanya tanda kekerasan pasal 285 KUHP.

 

Pemeriksaan Spermatozoa:

 

1.         Pemeriksaan langsung

2.         Pemeriksaan tidak langsung

3.         Pewarnaan Baecchi

 

Pemeriksaan langsung dengan menggunakan cara pemeriksaan dengan satu tetes lendir vagina diletakan pada kaca objek, dilihat di bawah mikroskop dengan memperhatikan adanya sperma atau pergerakan. Bahan dari swab atau bilas vaginal terbuat dari ekstrak dalam tabung reaksi garam fisiologis, sentrifuge 1000 rpm selama 2 (dua) menit, endapan diperiksa di bawah mikroskop.

 

Pemeriksaan gonokok bertujuan untuk menentukan adanya bakteri gonokok dengan menggunakan bahan antara lain:

 

1.            Larutan methaylen Blue 1%.

2.            Larutan Eosin atau acid Fuchin 1%.

3.            Alkohol 70%.

 

Pemeriksaan gonokok memperoleh hasil pemeriksaan, berupa tampak terlihat bakteri gonokok yang berbentuk kokus berpasangan seperti biji kopi.

 

Toksikologi alkohol darah atau urine, racun yaitu suatu zat yang bekerja pada tubuh secara kimiawi dan secara faali, yang dalam dosis toksik selalu menyebabkan gangguan pada  fungsi tubuh, hal mana dapat berakhir dengan timbulnya penyakit atau kematian.

 

Dalam perkara pidana seperti dalam Pasal 133 (1) KUHAP: dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan atau mati yang diduga terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana (kejahatan), ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan para ahli lainnya.

 

Kapan perlu dilakukan pemeriksaan toksikologik, yaitu :

 

1.            Kematian mendadak.

2.            Kematian mendadak yang terjadi pada sekelompok orang.

3.            Kematian yang dikaitkan dengan tindakan abortus.

4.            Kasus perkosaan atau kejahatan seksual.

5.            Kecelakaan transformasi.

6.            Kasus penganiayaan atau pembunuhan.

7.            Kasus yang memang diketahui atau patut diduga menelan racun.

8.            Kematian setelah tindakan medis.

 

Pemeriksaan alkohol darah yaitu dengan cara kerja:

 

1.            Letakan 2 ml reagen anti kedalam ruang tengan mangkuk conway.

2.            Sebarkan 1 ml darah atau urine kedalam ruang sebelah luar.

3.            1 ml kalium karbonat jenuh dalam ruang sebelah luar pada sisi yang berlawanan.

4.            Tutup sel mikrodifusi.

5.            Biarkan berdifusi selama 1 jam pada suhu ruang.

6.            Perubahan warna pada reagen anti.

 

Pemeriksan alkohol darah:

 

1.            Hasil pemeriksaan warna pemeriksaan warna kuning kenari hasil (-).

2.            Perubahan warna kuning kehijauan menunjukan kadar etanol sekitar 80 %.

3.            Sedangkan warna hijau kekuningan sekitar 300%.

 

Pemeriksaan Narkoba Urine:

 

Alat bahan : Urine sample, test Kit Urine.

 

Pemeriksaan CO melalui uji dilusi alkali atau pengencera alkali, uji formalin dan uji paladium Clorida.

 

Hasil pemeriksaan narkoba di laboratorium forensik Polri dengan diterbitkan Surat Labratorium menentukan apakah didalam kandungan urine dan darah terdapat narkotika atau tidak untuk digunakan sebagai bukti surat di Pengadilan.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini.

Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allāh SWT.

Terima kasih banyak atas perhatiannya.


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me