بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِاَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh pada kesempatan diskusi hidup kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang apakah tilang elektronik benar-benar bisa membawa manfaat. Mari kita mulai dengan bagian pendahuluan.
I. PENDAHULUAN.
Kebijakan
tilang elektronika atau E-Tilang merupakan perkembangan baru dengan
memanfaatkan teknologi sebagai bukti adanya pelanggaran lalu lintas, sehingga diharapkan
dapat memberikan manfaat dan efesiensi dalam penindakan terhadap pelanggaran
lalu lintas di Indonesia khususnya di Jakarta dan kota-kota besar. Sistem E-Tilang
ini merupakan suatu sistem tilang yang diterapkan kepada subjek hukum yang
melanggar di mana pelanggar lalu lintas tersebut tidak perlu bersidang di
Pengadilan. Artinya hakim lah yang akan
memutus hukuman apa dan seberapa denda yang akan dibayarkan oleh si pelanggar
tersebut. Putusan tersebut diumumkan
di papan pengumuman/website pengadilan dan mewajibkan semua pelanggar membayar
denda tersebut secara langsung di bank yang sudah ditetapkan.
Saat
ini sistem E-tilang
oleh kepolisian negara republik Indonesia telah dilaksankan di Provinsi DKI
Jakarta. Tujuan dilakukan E-Tilang
tersebut selain alasan efesiensi adalah juga untuk menghindari adanya praktek
kecurangan berupa suap kepada petugas kepolisian.
II. PERMASALAHAN.
A.
Apa
dasar hukum E-Tilang?
B.
Dampak
E-Tilang?
C.
Kendala
bagi Mobil yang tidak berplat Jakarta, apakah bisa tidak terdeteksi oleh E-Tilang?
D.
Apakah
pelaku tilang Elektronik
dihukum tanpa proses peradilan?
III. PEMBAHASAN.
A.
APA
DASAR HUKUM TILANG
E-TILANG
Fenomena perkembangan
zaman saat ini terus berganti, dahulu pelaksanaan tilang dilakukan secara
manual oleh petugas polisi lalu lintas, namun
sekarang seiring perkembangan teknologi memberikan dampak luas dalam hal penindakan
terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pelaksanaan tilang
elektronik
atau E-Tilang memang tidak diatur secara tegas baik dalam pasal maupun penjelasannya,
namun secara eksplisit sesungguhnya kebijakan sistem tilang elektronik ini
sudah dituangkan di dalam Pasal 272 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
(1)
Untuk
mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
(2)
Hasil penggunaan peralatan
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat
bukti di pengadilan.
Selanjutnya
diatur pula dalam Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berbunyi :
Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil :
a.
Temuan dalam proses
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b.
Laporan; dan/atau
c.
Rekaman peralatan
elektronik.
Dengan mendasari aturan
tersebut penindakan Pelanggaran lalu Lintas dan angkutan jalan yang didasarkan
atas rekaman peralatan elektronik, petugas kepolisian atau penyidik pegawai negeri
sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat menerbitkan surat tilang yang dilampiri dengan bukti
rekaman terhadap pelanggaran lalu lintas, kemudian surat tilang tersebut disampaikan kepada pelanggar
sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, sehingga dalam hal pelanggar tidak
dapat hadir,
maka dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pada dasarnya E-Tilang dengan
surat tilang manual hampir
sama, namun E-Tilang
dilakukan secara elektronik menggunakan
kamera dengan ditambahkan
foto mobil dan pengendara
(driver) kendaraan.
B.
DAMPAK
TILANG E-TILANG.
Dapak diberlakukannya E-Tilang
saat ini tidak hanya akan mendorong prilaku positif berkendara, tetapi juga akan menghilangkan praktik suap-menyuap dari oknum polisi dengan
pelanggar lalu lintas. Penegakan hukum secara elektronik adalah hal yang
positif dan layak diberikan apresiasi. Pada konteks pelayanan publik, E-Tilang merupakan
inovasi pelayanan publik karena adanya unsur pembaharuan, kemudahan serta dianggap mempunyai akuntabilitas yang tinggi.
Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan E-Tilang,
diantaranya yaitu tidak bisa mendeteksi secara langsung apakah pelanggar tersebut merupakan
pemilik mobil yang dikendarainya atau kendaraan tersebut milik orang lain. Sedangkan
penerapan hukuman untuk pelanggaran lalu
lintas pada dasarnya adalah subyek hukum berupa orang, dan dalam hukum ada asas
siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab.
Namun dalam E-Tilang ini banyak terjadi
kesalahan pengiriman informasi tilang kepada pemilik kendaraan. Contoh mobil Si
A sudah dijual kepada Si B dan Si B belum melakukan balik nama, ketika Si B
mengendarai kendaraan yang dibeli dari A maka alamat informasi E-Tilang
tersebut akan ditujukan kepada SI A sebagai pemilik mobil yang masih teregristrasi
di kepolisian. Selain itu juga dalam E-Tilang belum tentu dapat
mengindentifikasi plat
nomor polisi palsu yang digunakan pengendara untuk mengelabui petugas
kepolisian.
Dalam permasalahan bila pemilik mobil yang
mobilnya sudah dijual kepada pihak lain dan menerima surat pemberitahuan
E-Tilang, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dan sanggahan kepada kepolisian
yang mengeluarkan E-Tilang.
C.
KENDALA
BAGI MOBIL YANG TIDAK BERPLAT JAKARTA, APAKAH BISA TIDAK TERDETEKSI OLEH E-TILANG.
Jakarta merupakan ibu kota negara dan juga
merupakan pusat perekonomian negara Indonesia, karena Jakarta merupakan jantungnya
perekonomian, yang tentunya di bidang lalu lintas, Jakarta menjadi jalur lalu
lintas perdagangan tidak hanya berasal dari jakarta namun juga berasal dari
daerah lain selain Jabodetabek. Sistem integrasi daftar kendaraan di daerah
Jakarta hanya berlaku di wilayah Polda Metro Jaya. Sehingga apabila ada
kendaraan wilayah lain misalkan kendaraan dari Bandung melakukan pelanggaran
lalu lintas dan terkena kamera pengawas yang dipasang oleh pihak Dirlantas
Polda Metro Jaya di daerahnya akan sulit diberlakukan Tilang elektronik karena
sistem ini belum terintegrasi dengan sistem samsat wilayah polda lain. Demikian
juga halnya jika terjadi pelanggaran oleh pelanggar dengan menggunakan
kendaraan yang menggunakan plat nomor polisi palsu akan sulit diterapkan.
D.
APAKAH
PELAKU TILANG ELEKTRONIK DIHUKUM TANPA PROSES PERADILAN.
Banyak masyarakat menganggap dalam penjatuhan
hukuman di tilang elektronik tanpa proses hukum berbeda dengan prosedur tilang
biasa. Pada tilang elektronik seseorang tidak akan ditanya untuk minta diberi
slip/lembar merah atau slip/lembar biru. Polisi yang bertugas akan memasukkan
sejumlah informasi mengenai pelanggar langsung ke dalam aplikasi. Agar Sahabat
bisa dengan mudah memahami, berikut ini tahapan proses pelaksanaan denda dan
sidang tilang elektronik:
1.
Polisi
akan memasukkan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi
tilang elektronik;
2.
Setelah
pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang yang
muncul pada aplikasi;
3.
Pengendara
juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan. Besaran denda
berupa denda maksimal;
4.
Pelanggar
bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile
banking. Tenang Sahabat, walaupun nominalnya besar, pelanggar akan
mendapatkan sisa pembayaran atau uang kembalian setelah prosedur sidang
dilakukan;
5.
Setelah
melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar dapat mengambil dokumen yang
disita polisi yang bertugas dengan menunjukkan bukti pembayaran;
6.
Jadwal
sidang bisa dilihat di website pengadilan negeri wilayah hukum terjadinya pelanggaran.
Pelanggar boleh tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan petugas terkait;
7.
Dalam
persidangan, hakim akan memutuskan besaran denda yang perlu dibayar oleh pelanggar;
8.
Pelanggar
akan kembali menerima notifikasi SMS berupa keputusan pengadilan mengenai
tilang dan sisa denda yang bisa diterima oleh pelanggar. Sisa dana bisa diambil
langsung saat sidang atau melalui layanan transfer bank.
Prosedur
tilang elektronik ini memakan waktu kurang lebih satu hingga dua pekan. Jika pada
saat terkena tilang elektronik pelanggar tidak mempunyai cukup uang untuk
membayar denda sehingga melewati jadwal sidang, maka bisa diajukan persidangan
sendiri setelah melewati tanggal sidang yang sebelumnya ditetapkan dan hanya
akan membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan persidangan (bukan denda
maksimal).
Untuk mendaftarkan persidangan
sendiri, bisa melakukannya secara daring (dalam jaringan/online) dengan
mengunjungi website resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah setempat. Tanggal kehadiran
sidang minimal dua hari setelah pendaftaran dilakukan. Pelayanan sidang melalu
pendaftaran sendiri berjalan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 wib untuk
mengurus tilang elektronik.
Data tilang kini sudah terintegrasi
dengan database registrasi dan identifikasi kendaraan, sehingga petugas bisa
memblokir identifikasi kendaraan jika perkara tilang tidak segera diurus. Dengan
demikian seseorang tidak akan bisa mengurus pajak kendaraan jika permasalahan sebelumnya
belum diselesaikan. Lebih baik mengurus surat tilang daripada urusan semakin
panjang untuk mengurus pajak kendaraan.
IV. IV. PENUTUP.
A.
Kesimpulan.
Tilang elektronik merupakan pengembangan dari
tilang manual yang selama ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hokum terhadap para
pengguna jalan melalui tilang secara elektronik merupakan suatu hal yang
positif dan efektif mengurangi praktek suap di jalan raya, sehingga seluruh
pelanggar lalu lintas dapat disidangkan di pengadilan dan diberikan sanksi
denda yang langsung dibayarkan dendanya ke rekening negara sebagai penerimaan
negara bukan pajak, namun masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu
disesuaikan supaya tercipta keadilan yang sebenarnya.
B.
Saran.
Penerapan tilang elektronik ke depan
diharapkan tidak saja diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, namun dapat
diberlakukan di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Penerapan tilang
elektronik ke depan diharapkan dapat terintegrasi dengan seluruh data nomor
kendaraan antarprovinsi atau seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat
menjaring pelanggar yang menggunakan plat nomor polisi di wilayah yang bukan
tempat kendaraan tersebut berasal.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dilakukan perubahan dengan penambahan pasal-pasal khusus yang mengatur tentang tata cara tilang elektronik, sehingga secara tegas memasukkan ketentuan tilang elektronik tersebut ke dalam pasal undang-undang lalu lintas dengan sistem tilang dan pembayaran denda secara elektronik serta pengiriman surat tilang melalui sistem elektronik, secara keseluruhan tahapan dengan menggunakan sistem teknologi elektronik serta dengan menerapkan sistem validasi pelanggar dalam hal akan dilakukan sidang perkaranya.
Penerapan tilang elektronik harus tetap diawasi oleh operator yang profesional dan pelaksanaannya agar disortir/difilter sehingga pelanggaran yang ditentukan benar-benar dapat valid bukan berdasarkan data error yang terjadi dalam proses komputer dan gambar/video kejadian, yang malah akan meragukan manfaat, efektifitas, dan efisiensi tilang elektronik itu sendiri. Bahkan jika dianggap perlu dan memungkinkan, petugas pengawas dapat mempertimbangkan apakah suatu keadaan perlu diproses atau tidak, berdasarkan pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sahabat
Diskusi Hidup yang berbahagia,
Demikian
diskusi hidup kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan,
karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.
Terima kasih banyak atas perhatiannya.
Komentar