Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

APAKAH TILANG ELEKTRONIK BENAR-BENAR BISA MEMBAWA MANFAAT?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh  pada kesempatan diskusi hidup kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang apakah tilang  elektronik  benar-benar  bisa membawa manfaat. Mari kita mulai dengan bagian pendahuluan.



I.        PENDAHULUAN.

 

Kebijakan tilang elektronika atau E-Tilang merupakan perkembangan baru dengan memanfaatkan teknologi sebagai bukti adanya pelanggaran lalu lintas, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat dan efesiensi dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di Indonesia khususnya di Jakarta dan kota-kota besar. Sistem E-Tilang ini merupakan suatu sistem tilang yang diterapkan kepada subjek hukum yang melanggar di mana pelanggar lalu lintas tersebut tidak perlu bersidang di Pengadilan.  Artinya hakim lah yang akan memutus hukuman apa dan seberapa denda yang akan dibayarkan oleh si pelanggar tersebut.  Putusan tersebut diumumkan di papan pengumuman/website pengadilan dan mewajibkan semua pelanggar membayar denda tersebut secara langsung di bank yang sudah ditetapkan.

 

Saat ini sistem E-tilang oleh kepolisian negara republik Indonesia telah dilaksankan di Provinsi DKI Jakarta.  Tujuan dilakukan E-Tilang tersebut selain alasan efesiensi adalah juga untuk menghindari adanya praktek kecurangan berupa suap kepada petugas kepolisian.

 


II.       PERMASALAHAN.

 

A.            Apa dasar hukum E-Tilang?

B.            Dampak E-Tilang?

C.           Kendala bagi Mobil yang tidak berplat Jakarta, apakah bisa tidak     terdeteksi oleh E-Tilang?

D.           Apakah pelaku tilang Elektronik dihukum tanpa proses peradilan?

 


III.       PEMBAHASAN.

 

A.            APA DASAR HUKUM TILANG E-TILANG

 

                        Fenomena perkembangan zaman saat ini terus berganti, dahulu pelaksanaan tilang dilakukan secara manual oleh petugas polisi  lalu lintas, namun sekarang seiring perkembangan teknologi memberikan dampak luas dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

 

                        Pelaksanaan tilang elektronik atau E-Tilang memang tidak diatur secara tegas baik dalam pasal maupun penjelasannya, namun secara eksplisit sesungguhnya kebijakan sistem tilang elektronik ini sudah dituangkan di dalam Pasal 272  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

 

(1)          Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

 

(2)         Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

                        Selanjutnya diatur pula dalam Pasal 23  Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

 

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil :

 

a.    Temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

b.    Laporan; dan/atau

c.    Rekaman peralatan elektronik.

 

        Dengan mendasari aturan tersebut penindakan Pelanggaran lalu Lintas dan angkutan jalan yang didasarkan atas rekaman peralatan elektronik, petugas kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat menerbitkan surat tilang yang dilampiri dengan bukti rekaman terhadap pelanggaran lalu lintas, kemudian surat tilang tersebut disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, sehingga dalam hal pelanggar tidak dapat hadir, maka dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

 

                  Pada dasarnya E-Tilang dengan surat tilang manual hampir sama, namun E-Tilang dilakukan secara elektronik menggunakan kamera dengan ditambahkan foto mobil dan pengendara (driver) kendaraan.

 


B.           DAMPAK TILANG E-TILANG.

 

Dapak diberlakukannya E-Tilang saat ini tidak hanya akan mendorong prilaku positif berkendara, tetapi juga akan menghilangkan praktik suap-menyuap dari oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas. Penegakan hukum secara elektronik adalah hal yang positif dan layak diberikan apresiasi. Pada konteks pelayanan publik, E-Tilang merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur pembaharuan, kemudahan serta dianggap mempunyai akuntabilitas yang tinggi.

 

Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan E-Tilang, diantaranya yaitu tidak bisa mendeteksi secara langsung apakah pelanggar tersebut merupakan pemilik mobil yang dikendarainya atau kendaraan tersebut milik orang lain. Sedangkan  penerapan hukuman untuk pelanggaran lalu lintas pada dasarnya adalah subyek hukum berupa orang, dan dalam hukum ada asas siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab.

 

Namun dalam E-Tilang ini banyak terjadi kesalahan pengiriman informasi tilang kepada pemilik kendaraan. Contoh mobil Si A sudah dijual kepada Si B dan Si B belum melakukan balik nama, ketika Si B mengendarai kendaraan yang dibeli dari A maka alamat informasi E-Tilang tersebut akan ditujukan kepada SI A sebagai pemilik mobil yang masih teregristrasi di kepolisian. Selain itu juga dalam E-Tilang belum tentu dapat mengindentifikasi plat nomor polisi palsu yang digunakan pengendara untuk mengelabui petugas kepolisian.

 

Dalam permasalahan bila pemilik mobil yang mobilnya sudah dijual kepada pihak lain dan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dan sanggahan kepada kepolisian yang mengeluarkan E-Tilang.

 

 

C.           KENDALA BAGI MOBIL YANG TIDAK BERPLAT JAKARTA, APAKAH BISA TIDAK TERDETEKSI OLEH E-TILANG.

 

Jakarta merupakan ibu kota negara dan juga merupakan pusat perekonomian negara Indonesia, karena Jakarta merupakan jantungnya perekonomian, yang tentunya di bidang lalu lintas, Jakarta menjadi jalur lalu lintas perdagangan tidak hanya berasal dari jakarta namun juga berasal dari daerah lain selain Jabodetabek. Sistem integrasi daftar kendaraan di daerah Jakarta hanya berlaku di wilayah Polda Metro Jaya. Sehingga apabila ada kendaraan wilayah lain misalkan kendaraan dari Bandung melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena kamera pengawas yang dipasang oleh pihak Dirlantas Polda Metro Jaya di daerahnya akan sulit diberlakukan Tilang elektronik karena sistem ini belum terintegrasi dengan sistem samsat wilayah polda lain. Demikian juga halnya jika terjadi pelanggaran oleh pelanggar dengan menggunakan kendaraan yang menggunakan plat nomor polisi palsu akan sulit diterapkan.

 


D.           APAKAH PELAKU TILANG ELEKTRONIK DIHUKUM TANPA PROSES PERADILAN.

 

Banyak masyarakat menganggap dalam penjatuhan hukuman di tilang elektronik tanpa proses hukum berbeda dengan prosedur tilang biasa. Pada tilang elektronik seseorang tidak akan ditanya untuk minta diberi slip/lembar merah atau slip/lembar biru. Polisi yang bertugas akan memasukkan sejumlah informasi mengenai pelanggar langsung ke dalam aplikasi. Agar Sahabat bisa dengan mudah memahami, berikut ini tahapan proses pelaksanaan denda dan sidang tilang elektronik:

 

1.            Polisi akan memasukkan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi tilang elektronik;

 

2.            Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang yang muncul pada aplikasi;

 

3.            Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan. Besaran denda berupa denda maksimal;

 

4.            Pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking. Tenang Sahabat, walaupun nominalnya besar, pelanggar akan mendapatkan sisa pembayaran atau uang kembalian setelah prosedur sidang dilakukan;

 

5.            Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar dapat mengambil dokumen yang disita polisi yang bertugas dengan menunjukkan bukti pembayaran;

 

6.            Jadwal sidang bisa dilihat di website pengadilan negeri wilayah hukum terjadinya pelanggaran. Pelanggar boleh tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan petugas terkait;

 

7.            Dalam persidangan, hakim akan memutuskan besaran denda yang perlu dibayar oleh pelanggar;

 

8.            Pelanggar akan kembali menerima notifikasi SMS berupa keputusan pengadilan mengenai tilang dan sisa denda yang bisa diterima oleh pelanggar. Sisa dana bisa diambil langsung saat sidang atau melalui layanan transfer bank.

 

        Prosedur tilang elektronik ini memakan waktu kurang lebih satu hingga dua pekan. Jika pada saat terkena tilang elektronik pelanggar tidak mempunyai cukup uang untuk membayar denda sehingga melewati jadwal sidang, maka bisa diajukan persidangan sendiri setelah melewati tanggal sidang yang sebelumnya ditetapkan dan hanya akan membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan persidangan (bukan denda maksimal).

 

            Untuk mendaftarkan persidangan sendiri, bisa melakukannya secara daring (dalam jaringan/online) dengan mengunjungi website resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah setempat. Tanggal kehadiran sidang minimal dua hari setelah pendaftaran dilakukan. Pelayanan sidang melalu pendaftaran sendiri berjalan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 wib untuk mengurus tilang elektronik.

 

            Data tilang kini sudah terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi kendaraan, sehingga petugas bisa memblokir identifikasi kendaraan jika perkara tilang tidak segera diurus. Dengan demikian seseorang tidak akan bisa mengurus pajak kendaraan jika permasalahan sebelumnya belum diselesaikan. Lebih baik mengurus surat tilang daripada urusan semakin panjang untuk mengurus pajak kendaraan.

 

 

IV.      IV.     PENUTUP.

 

          A.           Kesimpulan.

 

Tilang elektronik merupakan pengembangan dari tilang manual yang selama ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hokum terhadap para pengguna jalan melalui tilang secara elektronik merupakan suatu hal yang positif dan efektif mengurangi praktek suap di jalan raya, sehingga seluruh pelanggar lalu lintas dapat disidangkan di pengadilan dan diberikan sanksi denda yang langsung dibayarkan dendanya ke rekening negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, namun masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu disesuaikan supaya tercipta keadilan yang sebenarnya.

 

         B.           Saran.

 

Penerapan tilang elektronik ke depan diharapkan tidak saja diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, namun dapat diberlakukan di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Penerapan tilang elektronik ke depan diharapkan dapat terintegrasi dengan seluruh data nomor kendaraan antarprovinsi atau seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat menjaring pelanggar yang menggunakan plat nomor polisi di wilayah yang bukan tempat kendaraan tersebut berasal.

 

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dilakukan perubahan dengan penambahan pasal-pasal khusus yang mengatur tentang tata cara tilang elektronik, sehingga secara tegas memasukkan ketentuan tilang elektronik tersebut ke dalam pasal undang-undang lalu lintas dengan sistem tilang dan pembayaran denda secara elektronik serta pengiriman surat tilang melalui sistem elektronik, secara keseluruhan tahapan dengan menggunakan sistem teknologi elektronik serta dengan menerapkan sistem validasi pelanggar dalam hal akan dilakukan sidang perkaranya.


Penerapan tilang elektronik harus tetap diawasi oleh operator yang profesional dan pelaksanaannya agar disortir/difilter  sehingga pelanggaran yang ditentukan benar-benar dapat valid bukan berdasarkan data error yang terjadi dalam proses komputer dan gambar/video kejadian, yang malah akan meragukan manfaat, efektifitas, dan efisiensi tilang elektronik itu sendiri. Bahkan jika dianggap perlu dan memungkinkan, petugas pengawas dapat mempertimbangkan apakah suatu keadaan perlu diproses atau tidak, berdasarkan pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.

 

Terima kasih banyak atas perhatiannya.

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me