Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH ODITUR MILITER DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang apakah Oditur Militer dapat menyidik perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut.


Rumusan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, selalu bersifat mengantisipasi (pakai kata “dapat merugikan keuangan negara”). Jadi tindak pidana korupsi lebih bersifat delik formal selain delik materiel.

 

Pengertian umum tindak pidana korupsi, meliputi merugikan keuangan negara dengan cara memanipulasi data keuangan, mengambil, dan/atau tindakan penggelapan terhadap kekayaan negara berupa uang atau benda yang mengakibatkan kerugian negara, serta tindakan-tindakan penyuapan baik yang berupa suap aktif ataupun suap pasif yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan seorang pegawai negeri.

 

Sejarah singkat pengaturan tentang tindak pidana korupsi:

 

1.            Sebelum masa kemerdekaan Republik Indonesia, pengaturan tentang tindak pidana korupsi diatur dalam Wetboek van Strafrecht (WvS), undang-undang peninggalan Belanda, yang sejak tanggal 1 Januari 1918 telah dikodifikasi sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);

 

2.            Pada tahun 1958, dibentuklah peraturan pemberantasan korupsi penguasa perang pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958;

 

3.            Pada tahun 1960, dibentuklah Perpu Nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi;

 

4.            Pada tahun 1971, dibentuklah Undang-undang Nomor 3 Tahun  1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

 

5.            Pada tahun 1999, dibentuklah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

 

6.            Pada tahun 2001, dibentuklah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Perkara tindak pidana korupsi cukup banyak di Indonesia. Apakah yang membuat orang atau korporasi melakukan tindak pidana korupsi? Berikut ini beberapa penyebab atau alasannya:

 

1.            Adanya tekanan keadaan ekonomi, didukung dengan kesempatan, maka timbul kecenderungan untuk merasionalkan tindakannya menjadi seolah-olah bukan tindakan yang tercela;

 

2.            Adanya sifat tamak pada diri manusia, didukung dengan kesempatan, dan kebutuhan yang mendesak, sehingga cenderung menimbulkan luapan untuk melakukan tindakan yang melampaui batas;

 

3.            Berawal dari kegiatan administrasi, melaksanakan birokrasi dalam pekerjaannya di pemerintahan, namun karena moralitas manusia yang rendah tertanamlah cara berpikir yang keliru, yang mana cara berpikir tersebut masih ada tertanam pada sebagian masyarakat yang akhirnya menjadi budaya dalam kehidupan sosial masyarakat.

 

 

Unsur-unsur dakwaan dalam tindak pidana korupsi tidak selalu selengkap unsur-unsur yang biasa didakwakan dalam perkara tindak pidana umum. Unsur subyektif biasanya mengenai kesengajaan atau kelalaian, maksud dari suatu percobaan, berbagai maksud, adanya perencanaan terlebih dahulu, dan perasaan takut. Unsur obyektif mengenai sifat melawan hukumnya, kualitas dari pelaku, dan kausalitas. Pada perumusan tindak pidana korupsi, unsur kesengajaan atau kelalaian tidak selalu disyaratkan ada dalam tiap-tiap pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, karena dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lebih mensyaratkan adanya kemungkinan kerugian negara atau perekonomian negara, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, atau tindakan penyuapan baik yang aktif ataupun yang pasif.

 

Metode penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan militer berbeda mekanismenya dibandingkan dengan penyelesaian perkara terhadap tindak pidana militer maupun umum. Oditur Militer dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh prajurit TNI berdasarkan Undang-undangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 2 KUHPM mengatur bahwa terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.  Dikuatkan juga dengan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa Oditur Militer diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan atau penetapan pengadilan, dan sebagai penyidik. Oditur Militer diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tertentu atas perintah dari Oditur Jenderal TNI.

 

Setelah Oditur Militer melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh prajurit TNI atau orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan peradilan militer, maka berkas perkaranya langsung dikirim ke pengadilan militer untuk disidangkan tanpa meminta persetujuan atau tanggapan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari terdakwa terlebih dahulu. Hal ini memang mengesampingkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.

Terima kasih banyak atas perhatiannya.


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me