Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PENERAPAN GANJIL GENAP DKI JAKARTA DAPAT KONTRADIKTIF DENGAN PENANGANAN MELAWAN COVID-19?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang penerapan ganjil-genap DKI Jakarta dapat kontradiktif dengan penanganan melawan Covid-19. Kita bahas diskusi hidup kali ini seperti berikut ini.


        Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan Pandemi Covid-19 yang juga melanda di wilayah Indonesia. Namun masyarakat banyak juga memperbincangkan tentang penerapan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Penerapan ganjil-genap maksudnya adalah bahwa kendaraan (terutama roda 4 atau lebih) yang memiliki nomor plat kendaraan ganjil hanya dapat beroperasi di areal tertentu pada waktu-waktu tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja, sedangkan yang memiliki nomor plat kendaraan genap hanya dapat beroperasi di areal tertentu pada waktu-waktu tertentu pada tanggal-tanggal genap saja.

 

Penerapan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pernah diterapkan sebelum timbul dan ditetapkannya keadaan Pandemi Virus Corona (Covid-19). Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kendaraan (terutama beroda 4 atau lebih) yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada areal dan waktu-waktu tertentu.

 

Maksud kebijakan ini memiliki tujuan yang positif dan hasil yang paling mungkin dicapai adalah:

 

1.            Dapat mengurangi kemacetan lalu lintas;

2.            Dapat mengurangi jumlah polusi udara di lingkungan sekitar jalan raya;

3.            Dapat menghemat konsumsi bahan bakar;

4.            Dan lain-lain.

 

Ketika timbul Pandemi Covid-19, kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta sempat tidak diterapkan untuk sementara waktu. Dan kemudian setelah diberlakukannya kondisi New Normal, kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan kembali bahkan dengan beberapa rencana pengembangan penerapan mulai dari waktu hingga jenis kendaraan.

 

Di satu sisi penerapan ganjil-genap ditujukan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi pada waktu-waktu tertentu, mengurangi jumlah polusi udara di lingkungan sekitar jalan raya, dan dapat mengefisienkan konsumsi bahan bakar. Namun di sisi lain, kebijakan ini mendorong warga masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum lebih banyak.

 

Penggunaan moda transportasi umum pada kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini dapat menimbulkan keadaan kembali pada masalah sebelumnya, yaitu banyaknya warga yang terkontaminasi dengan wabah atau Pandemi Covid-19. Hal ini dapat terlihat dari data penyebaran Pandemi Covid-19 yang terkini.

 

Pertimbangannya adalah sebagai berikut.

 

Dengan diterapkannya kondisi New Normal, keadaan seolah-olah menjadi permisif.

Secara psikologis orang-orang akan cenderung beranggapan bahwa saling berdekatan antara orang perorang adalah tidak menjadi masalah selama menggunakan masker dan/atau face shield. Sehingga di dalam moda transportasi umum masyarakat akan cederung tidak mempermasalahkan tentang jarak duduk atau jarak berdiri.

Hal ini dapat juga kita lihat dari fenomena beberapa kegiatan berfoto bersama yang mengabaikan jarak antara manusia yang satu dengan yang lain. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada saja yang ketika berfoto bersama masker dibuka untuk sementara waktu dengan maksud agar wajah nampak secara penuh pada saat difoto.

 

Di dalam moda transportasi umum, semua orang yang ada di dalamnya berada dalam keadaan yang cenderung tertutup, kondisi sirkulasi udara juga tidak cukup luas, sehingga bisa saja orang yang sudah terkena wabah akan menulari orang-orang di sekitarnya. Apalagi kita ketahui bersama bahwa tidak semua orang yang terkena wabah Covid-19 memiliki gejala-gejala yang mudah dikenali (atau sekarang dikenal dengan istilah OTG, Orang Tanpa Gejala).

 

            Jika kita mengharapkan setiap badan/lembaga/institusi/perusahaan menerapkan kehadiran bagi pegawai/karyawannya adalah separuh atau sekira 50% dari jumlah total, tentunya hal ini tidak dapat terawasi dan terkendalikan dengan baik.

 

Hal seperti ini juga tidak dapat terlalu diharapkan dikarenakan tidak diterapkan secara merata. Jika ada badan/lembaga/institusi/perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, sebaiknya perlu dilakukan teguran atau peringatan bahkan hingga pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan ketertiban tersebut jika mereka tidak mau melaksanakan kebijakan pemerintah, oleh karena penanganan Pandemi Covid-19 bukanlah wabah yang hanya bisa diselesaikan secara lokal atau separatis, namun harus diselesaikan dengan cara yang serentak dan menyeluruh khususnya di seluruh wilayah Indonesia.

 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup yang kami mulyakan,

 

Untuk mempermudah mempertimbangkan pilihan mana yang akan kita gunakan, berikut ini penulis buat contoh pertimbangan sebagai berikut:

 

A.           Misalnya kebijakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan di masa Pandemi Covid-19 kita anggap sebagai cara berpikir dan bertindak yang pertama (CB-1), maka kemungkinan keuntungan kerugiannya adalah sebagai berikut:

 

Keuntungan:

 

1.            Kemacetan lalu lintas terurai.

2.            Polusi udara di jalan raya berkurang.

3.            Pengeluaran bahan bakar oleh perorangan atau pribadi berkurang.

 

Kerugian:

 

1.            Penggunaan moda transportasi umum meningkat.

2.            Kemungkinan orang berkerumun bertambah.

3.          Kemungkinan antara orang yang satu dengan yang lain bersentuhan atau kulit atau pakaian meningkat.

4.     Menimbulkan peningkatan kekhawatiran setiap orang terjangkit wabah dari orang lain yang memungkinkan menurunnya tingkat imunitas seseorang.

5.            Kecenderungan bertambahnya prosentase penularan Covid-19.

 

 

B.      Misalnya kebijakan ditundanya penerapan ganjil-genap untuk kendaraan di masa Pandemi Covid-19 kita anggap sebagai cara berpikir dan bertindak yang kedua (CB-2), maka kemungkinan keuntungan kerugiannya adalah sebagai berikut:

 

Keuntungan:

 

1.            Penggunaan moda transportasi umum menurun.

2.            Kerumunan orang dapat lebih dihindari atau dikurangi.

3.       Kemungkinan bersentuhan kulit atau pakaian dengan orang yang tidak satu rumah semakin dapat dihindari atau diperkecil.

4.       Lebih menjamin rasa nyaman pada setiap individu karena berada di tempat yang dianggap lebih aman (kendaraan pribadi).

5.            Diharapkan kesehatan masyarakat dapat lebih terjaga sehingga menekan laju penyebaran Covid-19.

 

Kerugian:

           

1.       Lalu lintas di wilayah DKI Jakarta cenderung macet seperti sebelum terjadi Pandemi Covid-19.

2.            Polusi udara relatif tinggi hanya pada jam atau waktu-waktu tertentu.

3.            Pengeluaran bahan bakar oleh pribadi atau perorangan meningkat.

 

        Berdasarkan pembahasan di atas, tentunya kebijakan penerapan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi, perlu dipertimbangkan lagi. Kita harus mempertimbangkan mana yang lebih bermanfaat di antara berbagai manfaat, sehingga diharapkan dapat diperoleh cara berpikir dan cara bertindak yang lebih tepat demi kepentingan masyarakat luas.

 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.

 

Terima kasih banyak atas perhatiannya.


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me