Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

KESULITAN IMPLEMENTASI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang kesulitan implementasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk lebih jelasnya mari kita laksanakan diskusi hidup kali  ini  sebagai berikut.



    Rumah tangga adalah sekelompok orang yang mengikatkan diri dalam suatu hubungan karena hukum, perjanjian, persetujuan, atau kesepakatan, yang terdiri dari:

 

a.            Suami, isteri, anak;

 

b.            Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga (karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian) yang tinggal dalam rumah tangga tersebut;

 

c.             Orang-orang yang membantu pekerjaan rumah tangga dan tinggal dalam lingkup rumah tangga tersebut; dan/atau

 

d.            Orang-orang yang bekerja pada dan untuk keperluan suatu rumah tangga yang tinggal selama jangka waktu berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.

 

 

Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga:

 

1.            Kekerasan fisik, yaitu meliputi perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat terhadap seseorang;

 

2.            Kekerasan psikis, yaitu meliputi perbuatan-perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis yang cukup berat, ketakutan yang berlebihan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk berpikir dan bertindak, dan/atau rasa ketidakberdayaan terhadap seseorang;

 

3.            Kekerasan seksual, yaitu meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut:

 

a.            Melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangganya; dan/atau

 

b.            Melakukan pemaksaan agar seseorang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

 

4.            Penelantaran rumah tangga, yaitu meliputi perbuatan-perbuatan atau sikap yang tidak melaksanakan kewajiban yang sudah selayaknya timbul karena hukum, perjanjian, persetujuan/kesepakatan untuk memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan terhadap orang yang ada dalam lingkup rumah tangganya.

 

 

Hal-hal yang umumnya mempengaruhi penanganan kekerasan dalam rumah tangga adalah di antaranya sebagai berikut:

 

1.            Kurangnya pengetahuan sebagian masyarakat tentang bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;

 

2.            Pemikiran masyarakat di bidang sosial budaya, bahwa permasalahan yang terjadi dalam suatu rumah tangga adalah permasalahan pribadi (privasi) antara suami dan isteri yang tidak perlu diketahui atau dicampuri oleh orang lain selain keluarganya;

 

3.            Kecenderungan korban atau calon korban tidak mau menceritakan permasalahan dalam rumah tangganya dikarenakan menganggap bahwa itu merupakan aib rumah tangga yang tidak boleh diketahui orang lain.

 

4.            Dan sebagainya.

 

 

Ditinjau dari aspek sosial budaya, kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan pribadi dari setiap keluarga dan kalau dibuka atau diceritakan kepada orang lain atau tetangga atau bahkan orang tua maka akan menjadi aib keluarga (hal yang tabu) untuk diketahui oleh orang lain. Kecenderungan ini juga dapat terjadi apalagi jika korban atau calon korban pernah bersikap sombong dan membanggakan diri di hadapan orang lain bahkan tetangganya sehingga ketika yang bersangkutan mengalami permasalahan akan merasa malu jika mengungkapkan penderitaan yang dialaminya tersebut kepada orang lain.

 

Namun korban atau calon korban harus memilih mana yang lebih bermanfaat untuk dirinya dan keluarganya daripada sekedar mempertimbangkan rasa malunya jika bercerita kepada orang lain. Keselamatan diri dan keluarga adalah jauh lebih penting daripada mengkhawatirkan omongan atau gunjingan orang lain. Menyelamatkan diri dan keluarga dari kekerasan dalam rumah tangga juga dapat menyelamatkan keutuhan rumah tangga dan kelangsungan hidup anggota dalam lingkup rumah tangga tersebut untuk masa yang akan datang.

 

            Dalam praktek selama ini masyarakat sudah cukup banyak berperan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga dengan melakukan beberapa tindakan diantaranya sebagai berikut:

 

a.            Melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;

 

b.            Mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;

 

c.             Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;

 

d.            Melakukan pertolongan darurat;

 

e.            Membantu proses pengajuan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

 

  

Yth. Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.

Terima kasih banyak atas perhatiannya.

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me