بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِاَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang kesulitan implementasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk lebih jelasnya mari kita laksanakan diskusi hidup kali ini sebagai berikut.
a.
Suami, isteri, anak;
b.
Orang-orang yang memiliki
hubungan keluarga (karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan,
atau perwalian) yang tinggal dalam rumah tangga tersebut;
c.
Orang-orang yang membantu
pekerjaan rumah tangga dan tinggal dalam lingkup rumah tangga tersebut;
dan/atau
d.
Orang-orang yang bekerja
pada dan untuk keperluan suatu rumah tangga yang tinggal selama jangka waktu
berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Bentuk-bentuk kekerasan dalam
rumah tangga:
1.
Kekerasan fisik, yaitu
meliputi perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit,
atau luka berat terhadap seseorang;
2.
Kekerasan psikis, yaitu
meliputi perbuatan-perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis yang cukup
berat, ketakutan yang berlebihan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk berpikir dan bertindak, dan/atau rasa ketidakberdayaan terhadap
seseorang;
3.
Kekerasan seksual, yaitu
meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
a.
Melakukan pemaksaan
hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangganya; dan/atau
b.
Melakukan pemaksaan agar
seseorang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang
lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4.
Penelantaran rumah tangga,
yaitu meliputi perbuatan-perbuatan atau sikap yang tidak melaksanakan kewajiban
yang sudah selayaknya timbul karena hukum, perjanjian, persetujuan/kesepakatan
untuk memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan terhadap orang yang ada
dalam lingkup rumah tangganya.
Hal-hal yang umumnya
mempengaruhi penanganan kekerasan dalam rumah tangga adalah di antaranya
sebagai berikut:
1.
Kurangnya pengetahuan
sebagian masyarakat tentang bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
2.
Pemikiran masyarakat di
bidang sosial budaya, bahwa permasalahan yang terjadi dalam suatu rumah tangga
adalah permasalahan pribadi (privasi) antara suami dan isteri yang tidak perlu
diketahui atau dicampuri oleh orang lain selain keluarganya;
3.
Kecenderungan korban atau
calon korban tidak mau menceritakan permasalahan dalam rumah tangganya
dikarenakan menganggap bahwa itu merupakan aib rumah tangga yang tidak boleh
diketahui orang lain.
4.
Dan sebagainya.
Ditinjau dari
aspek sosial budaya, kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan pribadi dari
setiap keluarga dan kalau dibuka atau diceritakan kepada orang lain atau
tetangga atau bahkan orang tua maka akan menjadi aib keluarga (hal yang tabu)
untuk diketahui oleh orang lain. Kecenderungan ini juga dapat terjadi apalagi
jika korban atau calon korban pernah bersikap sombong dan membanggakan diri di
hadapan orang lain bahkan tetangganya sehingga ketika yang bersangkutan
mengalami permasalahan akan merasa malu jika mengungkapkan penderitaan yang
dialaminya tersebut kepada orang lain.
Namun korban atau calon korban
harus memilih mana yang lebih bermanfaat untuk dirinya dan keluarganya daripada
sekedar mempertimbangkan rasa malunya jika bercerita kepada orang lain.
Keselamatan diri dan keluarga adalah jauh lebih penting daripada
mengkhawatirkan omongan atau gunjingan orang lain. Menyelamatkan diri dan
keluarga dari kekerasan dalam rumah tangga juga dapat menyelamatkan keutuhan
rumah tangga dan kelangsungan hidup anggota dalam lingkup rumah tangga tersebut
untuk masa yang akan datang.
Dalam
praktek selama ini masyarakat sudah cukup banyak berperan dalam penanganan
kekerasan dalam rumah tangga dengan melakukan beberapa tindakan diantaranya
sebagai berikut:
a.
Melaporkan kepada pihak
yang berwajib ketika mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga;
b.
Mencegah terjadinya tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga;
c.
Melindungi korban kekerasan
dalam rumah tangga;
d.
Melakukan pertolongan
darurat;
e.
Membantu proses pengajuan
perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Yth. Sahabat Diskusi Hidup
yang berbahagia,
Demikian diskusi hidup kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.
Terima kasih banyak atas perhatiannya.
Komentar