Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

KAJIAN TENTANG PENYIMPANGAN JURU BAYAR SATUAN DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI BENDAHARA ATAUKAH BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup,           alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup berupa kajian  tentang  penyimpangan  juru  bayar  satuan  dapat   dikategorikan sebagai bendahara ataukah bukan?    Dengan demikian diskusi hidup kita kali ini adalah sebagai berikut ini.




1.     LATAR BELAKANG.

 

     Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Bendahara penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

 

      Di dalam pelaksanaan tugas sebagai penyalur gaji, juru bayar satuan tidak sedikit yang melakukan penyimpangan dari tugasnya sebagai pejabat yang diberi tanggung jawab untuk mendata, menghitung, menerima, dan menyetorkan uang alokasi anggaran negara untuk belanja pegawai. Dalam hal pinjaman pegawai negeri dari suatu instansi pemerintah (anggota), masih ditemukan oknum juru bayar di satuan yang mempergunakan kemudahan pinjaman bagi para anggota untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan membuat pinjaman fiktif atas nama para anggota di satuan tersebut.

 

     Bank, dalam hal ini sebagai pihak yang memberikan pinjaman, termasuk pihak yang turut menjadi salah satu faktor penentu terjadi atau tidaknya penyalahgunaan juru bayar satuan. Penyalahgunaan jabatan seperti ini biasanya dilakukan dengan tidak melalui prosedur yang sudah diatur baik di dalam satuan para anggota ataupun di internal bank tersebut. Sementara ketika terjadi pembayaran adalah dengan cara langsung memotong gaji anggota yang digunakan namanya oleh juru bayar satuan sebagai peminjam yang sebenarnya. Oleh karenanya pejabat keuangan di bank terkait juga perlu diperiksa sejauh mana keterlibatannya, apakah ada unsur kesalahannya atau tidak.

           

     Untuk perkara seperti ini hukum perbendaharaan negara kurang menyentuh dari sisi penegakannya karena terdapat perihal yang abu-abu, yaitu antara uang yang disalahgunakan tersebut dianggap sebagai uang negara ataukah sudah menjadi uang pribadi para anggota dalam hal pemotongan hutang atau ganti kerugian diambilkan langsung dari gaji atau anggaran belanja pegawai yang belum dibayarkan kepada anggota yang bersangkutan. Perkara seperti ini akan cenderung dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam KUHP yang masih terdapat kelemahan jika diterapkan, biasa dituduhkan sebagai tindak pidana pencurian, penipuan, atau penggelapan.

 

2.    TINJAUAN DARI ASPEK YURIDIS, FILOSOFIS, HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIS.

 

a.            Tinjauan dari aspek yuridis.

 

Ditinjau dari aspek yuridis, hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara/daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, namun masih belum mencakup bagaimana pengaturan tentang keuangan negara yang akan dikeluarkan namun sudah pasti akan dipergunakan untuk menutupi kebocoran suatu penyalahgunaan.

 

b.            Tinjauan dari aspek filosofis.

 

Ditinjau dari aspek filosofis, pengaturan mengenai bendahara atau perbendaharaan dimaksudkan untuk mengawasi, mengendalikan, dan menertibkan pelaksanaan tugas bendaharawan, serta mengurangi kemungkinan terjadi penyelewengan atas jabatan tersebut.

 

c.             Tinjauan dari aspek historis.

 

Ditinjau dari aspek historis, sejak masa pendudukan nusantara oleh Pemerintah Belanda, pernah diberlakukan Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan Indonesia, Staatsblad 1925, Nomor 488). Hal ini diberlakukan dengan manfaat dapat mengendalikan penggunaan dana Pemerintah Hindia Belanda agar tetap dapat menjaga kestabilan ekonomi pada saat itu.

 

d.            Tinjauan dari Aspek Sosiologis.

 

Ditinjau dari aspek sosiologis, perkembangan pergaulan dan perikehidupan manusia berkembang dari masa ke masa, sehingga bermunculan lah model-model penyelewengan yang belum diatur. Memang hal ini disebabkan hukum muncul terseok-seok mengikuti perkembangan sosial. Bentuk penyalahgunaan jabatan juru bayar satuan dengan cara menggunakan uang para anggota yang belum diterimakan atau baru akan diserahkan oleh sistem keuangan negara merupakan hal yang belum dijangkau oleh peraturan perundang-undangan tentang perbendaharaan negara dan juga karena juru bayar belum termasuk kategori bendahara seperti yang disyaratkan dalam undang-undang, yang mana perkara seperti ini berada pada posisi antara masih merupakan anggaran negara namun sudah siap diperuntukkan bagi perorangan sebagai alokasi anggaran belanja negara yang dampaknya tidak hanya merugikan bagi perorangan namun juga mengganggu kestabilan keuangan dan merugikan negara jika berada pada posisi yang mana terjadi rekayasa pinjaman atas nama orang lain atau disebut pinjaman fiktif. Kerugian negara juga dapat terjadi berupa permasalahan ketika para anggota calon penerima anggaran dalam proses melarikan diri dari dinas atau tempatnya bekerja di tengah-tengah masa penerimaan gaji (di bulan berjalan).

 

e.            Tinjauan dari Aspek Politis.

 

Ditinjau dari aspek politis, sejak masa pendudukan nusantara oleh Pemerintah Belanda, pernah diberlakukan Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan Indonesia, Staatsblad 1925, 1 488). Kebijakan tersebut kemudian dikembangkan setelah Indonesia merdeka dengan mempertimbangkan keadaan yang ada setelahnya maka pada tahun 1968 diadakan perubahan dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 488) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6). Hal ini diberlakukan dengan manfaat dapat mengendalikan penggunaan anggaran Negara Indonesia agar tetap dapat menjaga kestabilan ekonomi pada saat itu dengan cara mengendalikan kinerja pejabat-pejabat yang diberi tanggung jawab bidang keuangan.

 

3.         KESIMPULAN DAN SARAN.

 

a.            Kesimpulan.

 

Bentuk penyalahgunaan jabatan juru bayar satuan (meskipun belum termasuk dalam kriteria penatausahaan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang perbendaharaan Indonesia) dengan cara menggunakan uang para anggota yang belum diterimakan atau baru akan diserahkan oleh sistem keuangan negara merupakan hal yang belum dijangkau oleh peraturan perundang-undangan tentang perbendaharaan negara sementara sebagai alokasi anggaran belanja negara juga dapat menimbulkan dampak tidak hanya merugikan bagi perorangan namun juga menimbulkan kerugian negara karena anggaran yang seharusnya tidak jadi dikeluarkan sudah terlanjur dikeluarkan oleh karena adanya penyalahgunaan wewenang juru bayar satuan.

 

b.            Saran.

 

Perlu dirumuskan sebagai tambahan mengenai aturan yang membahas tentang penerapan hukum bagi juru bayar satuan atau yang sejenis itu yang tidak menyelenggarakan penatausahaan anggaran negara namun melaksanakan pendataan alokasi keuangan bagi personel di satuannya dan menerima, menyimpan,  serta menyalurkan anggaran negara sebagai anggaran belanja pegawai negeri.

 

Perlu ada perbaikan mengenai definisi bendahara agar bisa lebih menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

 

  

Yth. Sahabat Diskusi Hidup yang selalu semangat,

 

Demikian diskusi hidup kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.

 

Terima kasih banyak atas perhatiannya.


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me