Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PERBEDAAN ANTARA SIFAT, SIKAP, DAN PERILAKU MERUPAKAN 3 (TIGA) TAHAPAN IMPLEMENTASI KEADAAN MANUSIA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


 
Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang perbedaan antara sifat, sikap, dan perilaku merupakan 3 (tiga) tahapan implementasi keadaan manusia. Adapun 3 (tiga) tahapan implementasi keadaan manusia, penulis diskusi hidup jelaskan sebagai berikut.

 
Tahapan Pertama (sifat).
 
    Berbicara tentang sifat-sifat manusia, ada sifatnya yang baik dan ada juga yang sifatnya jelek. Dalam konteks ini sifat adalah keadaan rohaniah seseorang yang sudah ada atau terbentuk sejak masih di dalam kandungan. Ini adalah sudah ketentuan Allah bahwa semua tercipta ada yang baik dan ada yang tidak. Sifat manusia adalah mendasar, relatif tidak bisa berubah.
 
Terkadang ada orang bilang “sudah dari sononya”.
 
Namun hal ini bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk mencari ridho-Nya.
 
 
Tahapan Kedua (sikap).
 
    Tahap lanjutan yang berupa tindakan lokal setelah keadaan sifat adalah sikap. Sikap adalah tindakan yang merupakan respon diri seseorang dengan lingkungannya. Tahap lanjutan dari sikap adalah tindakan lanjutan.
 
 
Tahapan Ketiga (perilaku).
 
    Tindakan lanjutan dapat berasal dari respon langsung terhadap suatu keadaan di sekitarnya atau merupakan inisiatif dari seseorang untuk melakukan tindakan berdasarkan pemikiran. Kumpulan tindakan dari respon dan inisiatif tersebut kemudian terjadi berulang-ulang maka disebut perilaku.
 
Perilaku inilah yang biasa disebut adat atau kebiasaan seseorang yang lebih menonjol sebagai suatu jati diri seseorang.
 
 
    Kita tidak perlu khawatir jika memiliki sifat yang jelek, karena yang dinilai oleh Allah adalah tindakan kita, baik yang masih berupa sikap maupun yang sudah menjadi perilaku.
 
    Mungkin seseorang memang ditakdirkan memiliki sifat yang jelek. Namun orang tersebut masih bisa memilih untuk berbuat baik atau tetap mengikuti sifat aslinya tersebut, karena sejatinya sifat itu bisa kita kendalikan dengan tidak memunculkannya dalam bentuk sikap maupun perilakunya. Itulah sebabnya kita diperintahkan untuk saling mengingatkan kepada sesama manusia. Sehingga ada pihak yang memberi nasihat dan ada pihak yang diberi nasihat.
 
    Selalu berusaha mendekatkan diri dengan Tuhan agar kita tetap terjaga untuk selalu berperilaku di jalan yang lurus. Ketika kita tidak sengaja akan mulai melenceng, segeralah memohon ampunan dan kembali di jalan Tuhan. Semoga kita tidak termasuk golongan orang-orang yang melampaui batas, aamiin Yaa Robbal’aalamiin.
 
 
Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,
 
Demikian diskusi hidup kita kali ini, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.
 
Terima kasih banyak atas perhatiannya.



وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan tindakan bunuh diri tersebut

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana Khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap Hukum Pidana Umum, b

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita akan membantu me