Langsung ke konten utama

Postingan

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air dalam kondisi tidak

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum
Postingan terbaru

TERKADANG HAL INI PERLU DILAKUKAN, BERIKUT INI CONTOH SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN MENCABUT PERKARA ATAU LAPORAN ATAU PENGADUAN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ             Seseorang terkadang berbuat kesalahan yang memancing orang lain untuk melakukan tuntutan. Namun tidak sedikit pula bahwa tuntutan itu akhirnya menjadi bentuk pemerasan. Dengan adanya kedua belah pihak sama-sama telah melakukan kesalahan maka timbullah peristiwa saling menuntut, saling mengadukan, saling melaporkan kepada pihak yang berwajib. Yang cukup menarik disini adalah yang mana pada akhirnya tidak jarang kedua belah pihak yang berseteru memutuskan untuk melakukan perdamaian. Terkadang hal ini perlu dilakukan untuk mengembalikan ketertiban dan kedamaian, berikut ini contoh surat pernyataan kesepakatan perdamaian dengan jalan mencabut perkara atau laporan atau pengaduan.   SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN MENCABUT PERKARA/LAPORAN/PENGADUAN   Pada hari ini, Sabtu tanggal duapuluh sembilan bulan April tahun duaribu duapuluh tiga (29-04-2023), yang bertanda tangan di bawah ini:   1.    

BAGAIMANA MENGUBAH PERSEPSI YANG TIDAK BENAR TENTANG KEDATANGAN AJARAN ISLAM DI INDONESIA?

  Ysh. Sahabat Diskusihidup ,           Penyebaran Islam di Indonesia merupakan suatu proses yang berlangsung secara bertahap dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kedatangan Islam pertama kali ditandai oleh kehadiran para ulama dari Timur Tengah, terutama dari negara Arab, pada abad ke-7 Masehi. Para ulama ini datang melalui jalur perdagangan maritim yang menghubungkan wilayah Arab dengan kepulauan Nusantara. Mereka tidak hanya membawa barang dagangan tetapi juga menyebarkan ajaran agama Islam melalui interaksi dengan penduduk lokal.      Seiring berjalannya waktu, para pedagang dan ulama muslim mulai mendirikan komunitas-komunitas di pesisir pantai, yang kemudian berkembang menjadi pusat-pusat penyebaran Islam. Salah satu bukti sejarah yang menunjukkan adanya pengaruh Islam di Indonesia adalah ditemukannya makam-makam kuno dengan nisan berlafazkan kaligrafi Arab di daerah seperti Aceh dan Gresik. Makam-makam ini menjadi bukti tentang awal kehadiran Islam di Nusantara.           Pada

BERBAHAYA, PERNAHKAH ANDA BERKATA “SAYA TAHUNYA BERSIH” SEKIAN DALAM HAL JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN?

Yth. Sahabat Diskusihidup,   Dalam hal jual beli memang memerlukan keikhlasan para pihak. Namun sebenarnya bukan hanya itu tetapi juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada satu hal yang sepertinya dianggap biasa dalam hal jual beli namun sebenarnya itu tidak boleh terjadi. Berbahaya, pernahkah Anda berkata “saya tahunya bersih” sekian dalam hal jual beli tanah dan bangunan? Jika pernah, sebaiknya diperbaiki. Hati-hati dalam bertransaksi jual beli. Kalau kita mau menjual tanah jangan sekali-kali bilang “tahu beres saja yang bayar semua pajaknya adalah pihak pembeli”. Jika Sahabat sebagai pihak Penjual berarti seolah-olah tidak bayar pajak atau bayar pajaknya tidak jelas, tidak sesuai perhitungannya. Sementara itu seorang penjual sebenarnya punya kewajiban juga untuk membayar pajak. Kalau dikatakan atau diperjanjikan seperti tadi berarti yang menanggung beban itu adalah pembeli, sehingga di sini pembeli dianggap telah beritikad baik bersedia menanggu

TIGA HAL YANG INSYAA ALLÃH TERUS MENGALIRKAN PAHALA DI SISI ALLÃH ﷻ

  Ysh. Sahabat Diskusihidup ,          Pada zaman dahulu usia manusia panjang-panjang bisa sampai ratusan bahkan lebih dari seribu tahun, sedangkan pada masa sekarang usia manusia hanya berkisar seratus tahun bahkan kurang. Mungkin setiap orang akan berharap mendapatkan usia atau masa hidup di dunia yang panjang dengan harapan kesempatan menumpuk bekal untuk kehidupan akhirat semakin banyak. Namun bisa saja malah lebih banyak menumpuk kejelekan jika tidak dimanfaatkan dengan baik.           Allãh ﷻ senantiasa bersikap adil, setiap orang akan diberikan kesempatan mendapatkan pahala tanpa dibatasi oleh masa hidup manusia di dunia. Ada 3 hal pahala yang akan tetap mengalir atau diperoleh seseorang meskipun orang itu telah meninggal dunia, yaitu amal/shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh. 1.  Amal/shadaqah jariah . Dalam Islam, amal atau shadaqah jariah merupakan salah satu cara untuk mengalirkan pahala secara terus-menerus, bahkan setelah seseorang meninggal dunia

TAKUT MEMBERIKAN SURAT KUASA DALAM HAL PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN? SEPERTI INI SEBAIKNYA YANG PERLU SAHABAT LAKUKAN

Yth. Sahabat Diskusihidup.               Ketika Sahabat terjerat utang oleh suatu badan usaha, kemudian sulit dalam hal pembayaran, biasanya debitur akan diminta untuk menjual atau melelang asset yang diagunkan. Tidak sedikit timbul kekhawatiran untuk memberikan surat kuasa dalam hal penjualan tanah dan bangunan karena takut salah pemberian kuasa. Sahabat bisa menggunakan alternatif lain dengan cara pemberian izin dengan persyaratan tertentu. Seperti ini contohnya:     SURAT PERNYATAAN (atau bisa juga judulnya: SURAT PEMBERIAN IZIN)   Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama                          : Tempat/tgl.lahir          : Pekerjaan                   : Alamat                         : NIK                              : sebagai pihak pertama (atas persetujuan pemilik tanah dan bangunan di …………………………………., bersama ini memberikan izin kepada:   Nama                          : Tempat/tgl.lahir          : Pekerjaan                   : Alamat     

PERJANJIAN KERJA SAMA SEBAIKNYA DIPERBAIKI JIKA TERJADI PERUBAHAN PARA PIHAK DENGAN BEBERAPA KONSEKUENSI DAN CARA-CARA TERTENTU

Yth. Sahabat Diskusihidup yang beritikad baik,   Ketika ada dua pihak atau lebih melakukan perjanjian maka hal ini akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kemudian dituangkanlah hak dan kewajiban itu secara seimbang kedalam suatu produk. Produk mana dapat dibuat secara notarial ataupun di bawah tangan. Secara notarial maksudnya dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Notaris. Sedangkan jika di bawah tangan artinya perjanjian yang dimaksud hanya dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang melakukan perjanjian.   Ketika ada salah satu pihak yang ingin melepaskan diri secara utuh dari hak dan kewajiban yang sudah disepakati semula maka terdapat dua jalan yaitu dengan memutuskan ataupun membatalkan perjanjian. Keduanya memiliki akibat hukum yang berbeda.   1.             Memutuskan perjanjian.   Ketika perjanjian diputus maka terputus juga hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal ini sangatlah mungkin sudah ada hak yang diterima dan kewajiban yang

PERLU REVISI UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN AGAR MEMENUHI SILA DARI PANCASILA YAITU KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, AGAR TIDAK SALING MENZOLIMI

Yth. Sahabat Diskusihidup yang diberikan jalan kebaikan,   Meminjamkan sejumlah uang adalah suatu kebaikan. Namun seyogyanya kebaikan itu jangan dinodai dengan perihal yang justru menyulitkan dan memberatkan bagi yang meminta tolong atau yang ditolong.   Kalau riba jelas haram dalam syariah Islam. Pedomani prinsip jual-beli. Kenapa mesti dalam bentuk jual beli? Karena jual beli itu halal. Dan yang beli itu bukan hanya anggota koperasi yang bersangkutan, oleh karena itu menaikkan harga dari harga modal dan menjualnya kembali adalah perbuatan yang sah. Maka meminjamkan sejumlah uang seyogyanya hanya diperbolehkan kepada internal anggota koperasi yang bersangkutan saja dan tanpa dibebani bunga pinjaman. Jika disertai penerapan bunga pinjaman maka itu identik dengan bank terutama bank konvensional.   Coba kita bayangkan, kebutuhan orang meminjam uang tentunya beragam. Ada yang meminjam uang karena terdesak kebutuhan makan atau untuk membeli susu anak, investasi, mengelola bisni